Fatwa sesat Bib bazz tentang foto

Berfoto Adalah Haram dan Terlaknat! Itulah yang difatwakan Mufti Agung Wahhabiyah; Ben Bâz ketika ia ditanya tentangnya. Perhatikan teks pertanyaan dan fatwa itu! Pertanyaan: هل يجوز لإنسان تصوير نفسه وإرسال الصورة إلى أهله في أوقات عيد ونحوها؟ “Apakah boleh bagi seseorang mempotret dirinya sendiri dan mengirimkannya kepada keluarganya dalam kesempatan hari lebaran dan semisalnya?” Jawab: قد تكاثرت الأحاديث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم في النهي عن التصوير ولعن المصورين ووعيدهم بأنواع الوعيد، فلا يجوز للمسلم أن يصور نفسه ولا أن يصور غيره من ذوات الأرواح إلا عند الضرورة كالجواز والتابعية ونحو ذلك. “Telah banyak hadis dari Rasulullah saw. yang ,melarang menggambar dan melaknat para penggambar serta mengancamnya dengan berbagai ancaman. Maka tidak boleh bagi seorang Muslim memotret diri sendiri dan tidak boleh juga memotret orang lain yang punya ruh, kecuali dalam keadaan terpaksa, seperti mebuat paspor dan KTP dan semisalnya.” (http://www.binbaz.org.sa/mat/16). Kalau begitu semua kaum Wahhabi terlaknat sebab mereka memajang fotho para raja dan ulama mereka walaupun tidak terlalu ganteng wajah mereka, sebab yang penting keberkahan gambar-gambar itu!! Kalau gambar mati saja haram dan pelakunya terkutuk, maka apalagi gambar bergerak (film), jadi mestinya Mufti Agung itu, sebelum meributkan bid’ah mauludan, ia dan para muthawwe’ lainnya wajib memberantas bid’ah dan hal-hal haram di negeri seribu satu Mufti Agung itu!! Ben Bâz dan antek-anteknya semestinya wajib memurniikan negeri mereka dari siaran TV, gambar-gambar dalam Koran-koran dan buku-buku pejalaran ala wahabi di sekolah-sekolah kerajaan di sana!! Sebab jika tidak, kasihan mereka semua akan terlaknat Allah semuanya!! Dan yang tentunya yang mendiamkan juga terlaknat! Saya sarankan kepada para mufti di sana untuk memprotes semua bid’ah itu, dan jangan hanya bisanya mangguk-mangguk di hadapan sang Raja dan para emir, dan anak keledai di hadapan tuannya yang menggenggam rumput kering shahrâ’!! Jangan hanya pandai dan gigih merobohkan qubah-qubah makan para sahabat dan para wali.. berantas juga bid’ah dhalalah di sana, khususnya bid’ah dhalalah system kerajaan yang jahili itu!! Apa ada dalam Al Qur’an dan Sunnah Nabi saw. satu nash pun yang mebenarkan system kerajaan dan tidak menganggapnya sebagai Jahiliyah?! Wahai para mufti Wahhâbiyah, Islam jangan diukur dengan akal kerdil yang mengkeret karena kepanasan terpaan angin samûm padang pasir Najd!! BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM LUKISAN DAN FOTO ITU? Mari kita simak!! Dijelaskan dalam beberapa hadits shahih bahwa malaikat rahmat tidak menginjak rumah / ruangan yg ada lukisan makhluk yg bernyawa padanya, ini maksudnya bahwa di zaman Nabi saw orang orang kafir melukis nabi nabi mereka dan sesembahan mereka untuk kemudian disembah. maka tentunya para malaikat tak akan masuk ruangan yg ada lukisan berhalanya, maksudnya bahwa Rahmat Nya swt akan terjauhkan dari rumah para penyembahan berhala. Lalu muncullah fatwa dari Syeikh Bin Baz bahwa bahwa melukis / mengagungkan / menggantung gambar makhluk bernyawa adalah dosa besar. Melukis gambar–gambar makhluk bernyawa, mengagungkan atau menggantungkannya di dinding atau ditempat-tempat pertemuan dan sebagainya. Sehingga Muncul pula anggapan bathil dari kaum wahabi salafy yang menganggap orang-orang yang memajang foto/gambar para sholihin di rumahnya dianggap musyrik sebab dikira menyembahnya ataupun mengkultuskannya.

0 comments:

Post a Comment

Tukar Link Otomatis

Sangpecinta: www.facebook.com/anti.wahabi ::: Santun Menyejukkan:::

video

no video list

Labels

Posting Terbaru

Menu Blog

Arsip Blog

Top Comments