ANCAMAN BAGI NEGARA, DARI SITUS PENYEBAR FITNAH !!!

Rapat Akbar Muslim Bekasi Siapkan Aksi 10.000 Massa Tolak Gereja Liar & Rumah Maksiat

BEKASI (voa-islam.com) – Dua ratusan umat Islam dari berbagai elemen di Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Akbar Umat Islam di Masjid Al-Muttaqin Pagaulan, Sukaresmi, Cikarang Bekasi, Ahad (25/12/2011).
Rapat Akbar ini membahas problematika umat yang sangat serius, dihadiri oleh kiyai, ustadz dan aktivis dari berbagai ormas antara lain: Forum Ukhuwah Islamiyah (FUKHIS), Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Bekasi, Gerakan Pemuda Islam (GPI), Pelajar Islam Indonesia (PII), Gerakan Reformis Islam (GARIS), Forum Silaturrahmi Masjid dan Musholla Bekasi, KAMSI, Hamas, dan lain-lain.
Selain ormas, hadir juga pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cikarang Selatan KH Jamaluddin, delegasi dari berbagai pesantren se-Bekasi dan para tokoh masyarakat dari Kecamatan Cibarusah, Bojong Mangu, Serang Baru, Setu, Cibitung, Tambun, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Cikarang Utara, Cikarang Barat, Cikarang Timur, Kedung Waringin, Babelan, dll.
Dalam rapat yang dipimpin oleh KH Kosim Nurseha, Sekjen FUKHIS tersebut, umat sepakat mengadakan aksi damai besar-besaran pada hari Kamis mendatang (29/12/2011) di kantor Bupati Bekasi.
Untuk suksesnya acara yang melibatkan sepuluh ribu massa tersebut, para korlap yang ditunjuk akan menyiapkan 200 kendaraan roda empat dan 3.000 kendaraan roda dua.
Beberapa ulama dan tokoh terkemuka yang sudah dipilih untuk berorasi dalam aksi damai nanti antara lain: KH Murhali Barda, KH Ahmad Musthofa, KH Kosim Nurseha, KH Rochimudin, KH Soleh, KH Syamduddin, KH Abdul Minan, KH Jamiludin, KH Kosim Kusairi, Ustadz Iwan Andalusi, Ustadz Adang Permana, Ustadz Romdhoni, Ustadz Dede Sulaiman, Ustadz Zaidi, Ustadz Ahmad Ro’i dll.
Diawali dengan persiapan dan koordinasi pada pukul 6.30 WIB di markas FUKHIS, Masjid Al-Muttaqin Kampung Pagaulan Desa Sukaresmi. Selanjutnya massa melakukan konvoi ke Pemda Kabupaten Bekasi untuk menyampaikan aspirasi kepada Bupati Ustadz DR H Sa’duddin MM.
Empat tuntutan umat yang akan disampaikan kepada Bupati Bekasi itu antara lain: Pertama, Sterilkan lokasi pembangunan Gereja Paroki Teresa di Lippo Cikarang karena tak berizin (ilegal). Kedua, Tertibkan Gereja-gereja liar dan ilegal. Ketiga, hentikan segala bentuk kristenisasi dan pemurtadan di Kabupaten Bekasi, dan terakhir, tertibkan tempat-tempat maksiat yang tidak sesuai dengan Perda No. 7 tahun 2007. [taz]
KH Kosim Nurseha menegaskan, aksi damai ini dilakukan karena aksi sebelumnya, Ahad (27 November 2011) yang belum direspon oleh aparat terkait. “Tempat-tempat maksiat sudah semakin merajalela sekarang ini. Bahkan ada tempat hiburan yang menyajikan tarian tanpa busana. Tunggu saja azab Allah kepada kita bila kita tidak melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar!” ujarnya dengan suara lantang yang disambut takbir oleh seluruh peserta.
Senada itu, Ketua Umum FUKHIS, KH Ahmad Musthofa menjelaskan bahwa aksi besar-besaran ini harus dilakukan umat Islam karena gereja liar, pemurtadan, kristenisasi dan kemaksiatan makin marak di Bekasi tanpa ada tindakan tegas dan konkret dari aparat pemerintah dan kepolisian.
“Di sini marak gereja ilegal berupa ruko, para misionaris masih aktif  door to door menyebarkan selebaran-selebaran propaganda Kristen ke rumah-rumah Muslim. Bahkan di satu desa, ketika para lelaki sedang melakukan shalat Jum’at, para misionaris berani menyebarkan misi Kristen kepada kau wanita di rumah-rumah,” ujarnya kepada voa-islam.com usai Rapat Akbar. [taz]

Source : http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2011/12/25/17184/rapat-akbar-muslim-bekasi-siapkan-aksi-10000-massa-tolak-gereja-liar-rumah-maksiat/
Read More...

Fitnah Firanda atas Perkataan Ulama'

Kita sudah ketahui sedikit dari banyaknya penipuan dan kedangkalan firanda serta penyalahgunaannya terhadap ucapan-ucapan para ulama dan hadits-hadits Nabi Saw. Kali ini kelanjutan dari penipuan dan penyalahgunaannya terhadap ucapan ulama dan hadits Nabi Saw sebagai sanggahannya kepada habib Mundzir Al-Musawa.
Firanda berkata :
Ibnu Hajar Al-Haitami (salah seorang ulama besar dari Madzhab Syafi,i yang dikenal juga sebagai muhaqqiq madzhab setelah zaman Ar-Rofii dan An-Nawawi) telah menjelaskan bahwa pendapat yang menjadi patokan dalam madzhab As-Sayfii adalah dilarangnya membangun di atas kuburan para ulama dan sholihin.
Dalam Al-fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubroo Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya :
وما قَوْلُكُمْ فَسَّحَ اللَّهُ في مُدَّتِكُمْ وَأَعَادَ عَلَيْنَا من بَرَكَتِكُمْ في قَوْلِ الشَّيْخَيْنِ في الْجَنَائِزِ يُكْرَهُ الْبِنَاءُ على الْقَبْرِ وَقَالَا في الْوَصِيَّةِ تَجُوزُ الْوَصِيَّةُ لِعِمَارَةِ قُبُورِ الْعُلَمَاءِ وَالصَّالِحِينَ لِمَا في ذلك من الْإِحْيَاءِ بِالزِّيَارَةِ وَالتَّبَرُّكِ بها هل هذا تَنَاقُضٌ مع عِلْمِكُمْ أَنَّ الْوَصِيَّةَ لَا تَنْفُذُ بِالْمَكْرُوهِ فَإِنْ قُلْتُمْ هو تَنَاقُضٌ فما الرَّاجِحُ وَإِنْ قُلْتُمْ لَا فما الْجَمْعُ بين الْكَلَامَيْنِ؟
“Dan apa pendapat anda –semoga Allah memperpanjang umar anda dan memberikan kepada kami bagian dari keberkahanmu- tentang perkataan dua syaikh (*Ar-Rofi’I dan An-Nawawi) dalam (*bab) janaa’iz : “Dibencinya membangun di atas kuburan”, akan tetapi mereka berdua berkata dalam (*bab) wasiat : “Dibolehkannya berwasiat untuk ‘imaaroh kuburan para ulama dan solihin karena untuk menghidupkan ziaroh dan tabaaruk dengan kuburan tersebut”. Maka apakah ini merupakan bentuk kontradiksi?, padahal anda mengetahui bahwasanya wasiat tidak berlaku pada perkara yang dibenci. Jika anda mengatakan perkataan mereka berdua kontradiktif maka manakah yang roojih (*yang lebih kuat)?, dan jika anda mengatakan : “Tidak ada kontradikisi (*dalam perkataan mereka berdua)”, maka bagaimana mengkompromikan antara dua perkataan tersebut?”  (Al-Fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubro 2/17)
Maka Ibnu Hajr Al-Haitami Asy-Syafii rahimahullah menjawab :
الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ فَإِنْ بُنِيَ فيها هُدِمَ وَلَا فَرْقَ في ذلك بين قُبُورِ الصَّالِحِينَ وَالْعُلَمَاءِ وَغَيْرِهِمْ وما في الْخَادِمِ مِمَّا يُخَالِفُ ذلك ضَعِيفٌ لَا يُلْتَفَتُ إلَيْهِ وَكَمْ أَنْكَرَ الْعُلَمَاءُ على بَانِي قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَغَيْرِهَا وَكَفَى بِتَصْرِيحِهِمْ في كُتُبِهِمْ إنْكَارًا وَالْمُرَادُ بِالْمُسَبَّلَةِ كما قَالَهُ الْإِسْنَوِيُّ وَغَيْرُهُ التي اعْتَادَ أَهْلُ الْبَلَدِ الدَّفْنَ فيها أَمَّا الْمَوْقُوفَةُ وَالْمَمْلُوكَةُ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهَا فَيَحْرُمُ الْبِنَاءُ فِيهِمَا مُطْلَقًا قَطْعًا إذَا تَقَرَّرَ ذلك فَالْمَقْبَرَةُ التي ذَكَرَهَا السَّائِلُ يَحْرُمُ الْبِنَاءُ فيها وَيُهْدَمُ ما بُنِيَ فيها وَإِنْ كان على صَالِحٍ أو عَالِمٍ فَاعْتَمِدْ ذلك وَلَا تَغْتَرَّ بِمَا يُخَالِفُهُ
“Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu’) syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum), maka jika dibangun di atas pekuburan tersebut maka dihancurkan, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara kuburan sholihin dan para ulama dengan kuburan selain mereka. Dan pendapat yang terdapat di al-khoodim (*maksud Ibnu Hajar adalah sebuah kitab karya Az-Zarkasyi, Khodim Ar-Rofi’i wa Ar-Roudhoh, wallahu a’lam) yang menyelisihi hal ini maka lemah dan tidak dipandang. Betapa sering para ulama mengingkari para pembangun kubah (*di kuburan) Imam Asy-Syafii radhiallahu ‘anhu dan kubah-kubah yang lain. Dan cukuplah penegasan para ulama (*tentang dibencinya membangun di atas kuburan) dalam buku-buku mereka sebagai bentuk pengingkaran. Dan yang dimaksud dengan musabbalah –sebagaimana yang dikatakan Al-Isnawiy dan yang ulama yang lain- yaitu lokasi yang biasanya penduduk negeri pekuburan. Adapun pekuburan wakaf dan pekuburan pribadi tanpa izin pemiliknya maka diharamkan membangun di atas dua pekuburan tersebut secara mutlaq. Jika telah jelas hal ini maka pekuburan yang disebutkan oleh penanya maka diharamkan membangun di situ dan haurs dihancurkan apa yang telah dibangun, meskipun di atas (*kuburan) orang sholeh atau ulama. Jadikanlah pendapat ini sebagai patokan dan jangan terpedaya dengan pendapat yang menyelisihinya”.
(al-Fataawaa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/17)
Jawaban :
Lagi-lagi firanda menipu umat dengan menukil ucapan imam Ibnu Hajar al-Haitami Rahimahullah. Firanda berasumsi dan membuat kesimpulan yang salah dengan ucapan Imam Ibnu Hajar tersebut bahwa beliau melarang membangun di atas kuburan para ulama dan sholihin.
Benarkah imam Ibnu Hajar berpendapat seperti itu ? jawabannya sunnguh tidak sama sekali.
Mari kita simak penjelasannya :
Ketika seseorang bertanya kepada imam Ibnu Hajar tentang kesepakatan imam Nawawi dan imam Rafi’i terhadap kemakruhan membangun di atas kuburan namun di kesempatan lain imam Nawawi dan imam Rafi’i bersepakat Dibolehkannya berwasiat untuk ‘imaaroh KuburanPara Ulama dan solihin karena untuk menghidupkan Ziyarah dan tabaaruk dengan kuburan tersebut, apakah dua ucapan ini saling kontradiksi ?
Imam Ibnu Hajar menjawab :
الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ
“Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu’) syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum).
Sanggahan :
Kalimat al-Maqbarah al-Musabbalah inilah yang dibuang pemahamannya oleh firanda. Ia hanya sekedar menulis dan menukil namun pemahaman yang dimaksud oleh imam Ibnu Hajar ditolaknya mentah-mentah. Maka firanda telah menyalahgunakan ucapan imam Ibnu Hajar al-Haitami.
Dalam madzhab Syafi’I Rahimahullah ada beberapa hukum membangun bangunan di maqbarah (pekuburan).
Yang pertama hukum al-bina (bangunan) di tanah kubur milik sendiri, maka hukumnya ada ulama yang mengatakan makruh dan ada juga yang berpendapat jawaz (boleh/tidak makruh).
Imam Ibnu Hajar membolehkan membangun semisal qubbah bagi kuburan orang sholeh bahkan beliau menilai itu sebuah qurbah (pendekatan diri kepada Allah).
Yang kedua hukum al-bina di pekuburan musabbalah (pekuburan yang telah dibiasakan oleh warga untuk mengubur warga setempat yang meninggal), maka hukumnya diperinci :
- Jika si mayat yang dikubur itu orang biasa, maka hukum membangun sesuatu di atas kuburan tsb adalah haram dan wajib dihancurkan.
- Jika si mayat yang dikubur itu orang sholeh, maka hokum membangun sesuatu di atas kuburan tersebut hukumnya boleh. Ada pula yang berpendapat tidak boleh dan ini dipelopori  oleh imam Nawawi dan diikuti imam Ibnu Hajar al-Haitami.
Simak penjelasan berikut ini :
Imam Nawawi berkata :
ويكره تجصيص القبر، والبناء والكتابة عليه، ولو بني في مقبرة مسبلة هدم
“ Dan dimakruhkan memplester kuburan juga makruh membuat tulisan (selain untuk nama pengenal, pent) atasnya. Dan apabila membangun suatu bangunan di pekuburan musabbalah, maka bangunan itu dihancurkan “.
(Minhaj ath-Thalibin: 1/360)
Dalam kitab yang lain imam Nawawi berkata :
قال أصحابنا رحمهم الله : ولا فرق فى البناء بين أن يبنى قبة أو بيتا أو غيرهما ، ثم ينظر فإن كانت مقبرة مسبلة حرم عليه ذلك ، قال أصحابنا ويهدم هذا البناء بلا خلاف… وإن كان القبر فى ملكه جاز بناء ما شاء مع الكراهة ولا يهدم عليه
“ Berkata sahabat-sahabat kami Rahimahumullah “ Tidak ada perbedaan di dalam bangunan antara bangunan qubbah, rumah atau selainnya. Kemudian dilihat, jika pekuburan itu pekuburan musabbalah, maka semua itu diharamkan”. (Al-Majmu’: 5/260)
Beliau juga berkata dalam kitab tahdzibnya :
ودفن فى البقيع ـ يعنى إبراهيم ابن رسول الله ـ وقبره مشهور ، عليه قبة فى أول البقيع
“ Dan dimakamnkan yakni Ibrahim putra Rasulullah Saw di pekuburan Baqi’, kuburannya masyhur dan di atasnya dibangun qubah pada saat permulaan Baqi’ “ (Tahdzib Al-Asma juz 1 hal : 116)
Asy-Syaikh Al-Faqih al-Malibari berkata :
(وكره بناء له) أي للقبر ، (أو عليه) لصحة النهي عنه بلا حاجة كخوف نبش أو حفر سبع أو هدم سيل. ومحل كراهة البناء إذا كان بملكه. فإن كان بناء نفس القبر بغير الحاجة مما مر أو نحو قبة عليه بمسبلة وهى ما اعتاده أهل البلد الدفن فيها ، عرف أصلها ومسبلها أم لا ، أو موقوفة حرم وهدم وجوبا لأنه يتأبد بعد انمحاق الميت ، ففيه تضييق على المسلمين بما لا غرض فيه.
وقال البجيرمي: واستثنى بعضهم قبور الأنبياء والشهداء والصالحين ونحوهم.
“ Makruh hukumnya membuat bangunan bagi kuburan berdasarkan Hadits Nabi Saw yang shahih, Tanpa ada keperluan seperti takut dibongkar orang, ata hewan buas atau hancur karena banjir. Letak kemakruhan membangun bangunan di atas kuburan adalah jika tanhnya milik pribadi. Jika membangun itu tanpa ada keperluan seperti yang berlalu atau semisal qubah di pekuburan musabbalah yaitu kebiasan warga mengubur mayat setempat di tanah itu baik diketahui asal dan musabbilnya atau tidak, atau pekuburan wakaf, maka hukumnya haram dan wajib dirobohkan sebab bangunan itu akan tetap ada walaupun si mayat sudah hancur sehingga menyebabkan penyempitan tempat pada warga muslim lainnya yang bangunan itu tidak ada tujuannya “ Al-Imam al-Bujairomi berkata “ Sebagian ulama mengecualikan juga pembangunan kuburan milik para nabi, syuhada, orang-orang shalih dan sejenisnya “. (I’aanah at-Thoolibiin II/136)
Al-‘Allamah asy-Syeikh Ibrahim al-Baijuri Rahimahullah pula berkata:
فيكره البناء عليه إن كان في غير نحو المقبرة المسبلة للدفن فيها وإلا حرم سواء كان فوق الأرض أو في باطنها ، فيجب على الحاكم هدم جميع الأبنية التي في القرافة المسبلة للدفن فيها وهي التى جرت عادة أهل البلد بالفن فيها لأنه يضيق على الناس ، ولا فرق بين أن يكون البناء قبة أو بيتا أو مسجدا أو غير ذلك ، ومنه الأحجار المعروفة بالتركيبة ، نعم استثناها بعضهم للأنبياء والشهداء والصالحين ونحوهم.
“ Maka dimakruhkan membangun di atas kuburan jika di selain pekuburan musabbalah. Dan jika di pekuburan musabbalah (atau mauqufah), maka haram hukumnya, baik di atas tanahnya atau di dalamnya. Maka wajib bagi hakim untuk merubuhkan seluruh bangunan yang ada di pekuburan musabbalah, (musabbalah) yaitu kebiasaan warga setempat untuk mengubur mayat di dalamnya. (keharaman hal) karena akan membuat penyempitan tempat bagi calon mayat lainnya. Tidak ada perbedaan antara bangunan bentuk qubah, rumah, masjid atau lainnya. Di antaranya juga bangunan yang dikenal dengan susunan batu berbentuk segi empat di sekitarnya. Ya, sebagian ulama mengecualikan (artinya boleh dan tidak haram) membangun bangunan di kuburan para Nabi, syuhada, orang sholeh dan semisal mereka “. (Hasyiyah al-Baijuri ‘ala Ibn Qasim: 1/381)
Imam Ibnu Hajar al-Haitami berkata :
( ولو بنى ) نفس القبر لغير حاجة مما مر كما هو ظاهر أو نحو تحويط أو قبة عليه خلافا لمن زعم أن المراد الثاني وهل من البناء ما اعتيد من جعل أربعة أحجار مربعة محيطة بالقبر مع لصق رأس كل منها برأس الآخر بجص محكم أو لا لأنه لا يسمى بناء عرفا والذي يتجه الأول لأن العلة السابقة من التأبيد موجودة هنا ( في مقبرة مسبلة ) وهي ما اعتاد أهل البلد الدفن فيها عرف أصلها ومسبلها أم لا ومثلها بالأولى موقوفة بل هذه أولى لحرمة البناء فيها قطعا قال الإسنوي واعترض بأن الموقوفة هي المسبلة وعكسه ويرد بأن تعريفها يدخل مواتا اعتادوا الدفن فيه فهذا يسمى مسبلا لا موقوفا فصح ما ذكره ( هدم ) وجوبا لحرمته كما في المجموع لما فيه من التضييق مع أن البناء يتأبد بعد انمحاق الميت فيحرم الناس تلك البقعة.
“(Seandainya membangun) di atas kuburan tanpa hajat seperti yang berlalu (khawatir dicuri, atau digali binatang buas, pent) atau membuat pagar atau qubah, berbeda dengan pendapat yang mengatakan maksud adalah yang kedua, dan apakah bangunan batu segi empat yang mengelilingi kuburan juga termasuk katagori bangunan ? karena itu bukan dinamakan bangunan secara umum, namun pendapat yang dipilih adalah yang pertama (masuk kategori bangunan, pent) karena illatnya yaitu pengekalan terdapat dalam hal itu. (Di pekuburan musabbalah) yaitu apa yang ditradisikan warga setempat untuk mengubur mayat di sana walaupun musabbil dan asalnya diketahui atau tidak, semisal itu juga terutama tanah pekuburan wakaf karena keharaman membangun di dalamnya secara pasti. Al-Asnawi berbde pendapat, beliau mengatakan bahwa pekuburan wakaf juga disebut pekuburan musabbalah dan sebaliknya dan telah dating definisinya bahwa bahwa musabbalah adalah yang masuk juga tanah mawat (tak ada pemiliknya) yang dibiasakan mengubur mayat, maka ini disebut pekuburan musabbalah bukan wakaf.  Maka sah apa yang beliau sebutkan. (Maka dirobohkan) hukumnya wajib karena keharamannya sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Majmu’. Disebabkan akan mempersempit tempat bagi lainnya dan bangunan akan terus ada setelah hancurnya mayat sehingga tanah itu mencegah yang lainnya”. (Tuhfah al-Muhtaj bab Janaiz juz 3 hal : 198)
Dalam kesempatan lain di bab wasiat beliau berkata :
وإذا أوصى لجهة عامة فالشرط أن لا يكون معصية .. الى أن قال وشمل عدم المعصية القربة كبناء مسجد ولو من كافر ونحو قبة على
قبر عالم في غير مسبلة
“Dan jika ia berwasiat secara umum, maka syaratnya adalah bukan hal yang diharamkan….(hinga beliau berkata, pent) “ Dan masuk juga perkara selain haram yaitu al-Qurbah (ibadah yang mendekatkan diri pada Allah) seperti membangun masjid walaupun dari orang kafir, juga semisal qubah di atas kuburan di pekuburan selain musabbalah “. (Tuhfah al-Muhtaj kitab al-Washoya)
Sayyid Thahir bin Muhammad Al-Alawi mengomentari ucapan imam Ibnu Hajar tersebut sebagai berikut :
وإنما جعل ابن حجر وغيره القبة على الولي في غير المسبلة والموقوفة قربة لأن العلماء نصوا على أن تمييز العالم والصوفي حياً وميتاً مطلوب أخذا من قوله في حق نساء النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم ( يدنين عليهن من جلابيبهن ذلك أدنى أن يعرفن فلا
يؤذين ) وقد علمت أن القبة من عصور وقرون عليهم وعلى الأنبياء ( عليهم السلام )
“ Sesungguhnya Ibnu Hajar dan selainnya menjadikan qubah bagi (kuburan) seorang wali di pekuburan selain musabbalah sebagai bentuk qurbah, karena para ulama menetapkan bahwa membedakan orang alim dan shufi baik masih hidup ataupun sudah wafat (dari yang lainnya) adalah mathlub (dituntut) mengambil hokum (qiyas) dengan firman Allah Swt mengenai para istri Nabi Saw :
يا أيها النبي قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهن من جلابيبهن ذلك أدنى أن يُعرفن فلا يُؤذين
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “.
Dan kamu telah mengetahui bahwa qubah sudah ada sejak dari masa ke masa dari para wali dan para Nabi ‘alaihimu salam “.
Kesimpulan :
- Jawaban imam Ibnu Hajar al-Haitami kepada si penanya adalah berkaitan pembangunan yang ada di tanah kuburan yang musabbal (bukan milik pribadi).
- Adapun tanah kuburan milik pribadi maka beliau dan imam Nawawi serta yang lainnya menghukuminya makruh itu pun jika tidak ada hajat, jika ada hajat seperti khawatir dicuri, atau digali binatang buas atau kebanjiran, maka hukumnya boleh alias tidak makruh. Seperti yang telah dijelaskan di atas.
- Imam Nawawi dan Ibnu Hajar sepakat dibolehkannya membangun qubah di kuburan Nabi, syuhada, wali dan orang sholeh di pekuburan selain musabbalah dan mauqufah sebagaimana telah berlalu penjelesannya.
- Maka firanda telah menyalah gunakan ucapan imam Nawawi dan imam Ibnu Hajar tentang hal ini bahwa firanda mengklaim kedua imam tersebut melarang membangun di atas kuburan para ulama dan sholihin. Dan seolah ingin membuat kesan bahwa kedua ulama besar tersebut berpaham wahhabi.
- Namun terbukti semua anggapan firanda salah, dan saya tidak tahu mengapa firanda berbuat demikian, entah memang sengaja menipu umat dari maksud yang sebenarnya atau memang firanda dangkal pikirannya di dalam memahami ucapan para ulama dan hadits-hadits Nabi Saw. Wallahu a’lam..

(Ibnu Abdillah Al-Katibiy)
Kota santri, 09. 12. 2011

via 
Read More...

Karma itu Datang pada FPI

 
Perbuatan manusia di bumi ini paasti akan mendapatkan balasannya, baik di dunia atau di akherat, itulah hukum karma. Jika engkau menebar kebaikan, maka engkau akan menuai kebaikan, kalimat tersebut juga berlaku pada FPI, sebuah aliran garis keras(khowarij) yang tanpa ampun terhadap orang yang beda pandangan dengan mereka. Ketika ada pembunuhan terjadi terhadap warga Ahmadiyah, Cikeusik, FPI malah tenang-tenag saja dan membantah dengan tegas keterlibatan anggotanya, bahkan ketika SBY akan menata ulang tentang ormas, riziq dengan bangga memaki-maki SBY dan akan berbuat makar jika alirannya(FPI) dibubarkan, bahkan ia memakai nama Gusdur sebagai tameng untuk dapat dukungan warga NU (ketika terdesak, seorang bisa jadi bunglon). Dan karma itu terjadi pada FPI, berikut paparannya :

"Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI) Habib Rizieq Syihab saat ditemui Voa-Islam di kantor Komnas HAM, Kamis (15/12) disela-sela mendampingi para korban pembantaian warga Mesuji, Lampung, belum bisa memberikan penjelasan secara rinci, terkait insiden ledakan bom di Markaz FPI Jogya yang terjadi Kamis dinihari, pukul 01.30 WIB.
Ketika dikonformasi, Habib membenarkan, adanya ledakan bom yang menjadikan Markas FPI Yogja sebagai sasaran. Namun, saat ditanya apa motif dibalik insiden tersebut, Habib masih menunggu Tim Investigasi dari DPP-FPI untuk mendengarkan secara langsung keterangan dari Ketua DPD FPI Yogya. “Pelaku belum dikenal. Tapi, polisi sudah turun tangan untuk melakukan proses pengusutan insiden ini. Kita belum bisa menduga siapa pelakunya,” kata Habib.
Yang Habib dengar, ledakan itu terjadi pada malam hari atau dinihari, sekitar pukul 1.30 WIB. Malam itu, hanya ada satu orang yang tidur di Markaz FPI Yogya, Jalan Wates KM   8 Ngaran, Balecatur, Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tiba-tiba, kendaraan bermotor yang melintas markaz FPI melempar sesuatu, yang tak tahunya adalah bom. Sehingga terdengar ledakan keras. Peristiwa ini membuat warga di sekitarnya terkejut, dan berhamburan keluar rumah untuk menyaksikan apa yang terjadi di markaz FPI.
Ledakan tersebut mengenai anggota FPI bernama Agus Sukamto 35 tahun, yang biasa berjaga di markas tersebut. Agus mengalami luka cukup parah, bagian perut sebelah kiri robek akibat ledakan, dan tangan kiri Agus juga mengalami luka akibat ledakan hingga terlihat bagian tulangnya.  Saat ini, laskar yang terluka akibat ledakan, dirawat intensif di Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta.
“ Ada  seorang laskar yang kritis, terkena bagian perut, dan yang lebih parah terdapat di bagian tangannya. Saya belum tahu, apakah akan diamputasi atau tidak. Kita belum dapat kabar lagi dari tim investigasi FPI yang kami kirim kesana. Yang jelas, FPI belum mengatahui motif sang pelaku. Setelah investigasi, kita baru akan memberi statemen resmi,” ujar Habib menjelaskan.
Dari kamera CCTV yang terpasang di depan markas FPI tersebut, mulai tiga hari sebelumnya mengalami kerusakan dan tidak dapat dioperasikan. Sehingga tidak diketahui siapa pelaku yang melakukan pelemparan bom ke markaz FPI. Polisi yang datang ke TKP, dengan enteng menyebut, ledakan tersebut hanya petasan biasa.
Pernyataan inilah yang membuat pihak FPI kecewa karena kasus ini tidak ditangani serius. Padahal menurut ketua FPI, ledakan tersebut terdengar cukup keras, dan getarannya sampai membangunkan warga di sekitar markaz. Dikabarkan, hingga saat ini, Markas FPI di Jogja masih dijaga ketat oleh puluhan anggota laskar, dan tidak semua tamu diperbolehkan masuk."

saya hanya tersenyum kecut, "makan tu teror"

Read More...

5 Barang Jadul Apple yang Berharga Miliaran

Apple by Andy Warhol (Mashable)



Jakarta - Melihat betapa ikoniknya brand Apple, tak heran apabila barang-barang yang berbau Apple diburu oleh para pecintanya, tak terkecuali barang-barang jadul berikut. Sejumlah orang pun dilaporkan rela menggelontorkan uang hingga miliaran rupiah demi mendapatkan item bersejarah ini:

1. Dokumen Kerjasama Pendiri Apple
Dokumen ini adalah bukti awal sejarah berdirinya Apple. Lembaran lembaran kertasnya berisi tanda tangan dari 3 pendiri Apple yakni Steve Jobs, Steve Wozniak dan Ronald Wayne.

Dokumen yang ditandatangani pada 1 April 1976 salah satunya bertajuk 'Apple Computer Company Partnership Agreement'.

Ia ditawarkan oleh rumah lelang Sotheby di New York. Adalah seorang pria bernama Eduardo Cisneros, chief executive dari Cisneros Corporation yang membeli dokumen-dokumen tersebut dengan harga selangit.

Tidak tanggung-tanggung, Cisneros menggelontorkan uang sebesar USD 1.594.500 atau sekitar Rp 14 miliar (USD1=Rp 9.060) untuk memiliki dokumen tersebut.

2. Plang Pertama Apple
Ini adalah plang pertama yang dibuat Apple untuk mempromosikan Apple Computer di tahun 1976. Plang ini juga sempat menghiasi markas besar pertama mereka di Cupertino.

Soerang pegawai Apple bernama M. Thomas Ligett, Jr. kala itu mengamankannya dari tangan-tangan usil. Dikutip detikINET dari Mashable, Rabu (14/12/2011), plang ini kemudian terjual seharga USD 18.000 di tahun 2008.

3. Apple I
Kolektor dari Italia rela membayar USD 212.200 atau hampir Rp 2 miliar untuk komputer pertama yang diciptakan Apple pada tahun 1976. Meskipun perangkat di dalamnya bisa dibilang usang, namun mesin handmade yang dimiliki piranti tersebut dinilai bernilai historis.

4. Toolbox Milik Steve Wozniak
Ia dijuluki "Toolbox yang membangun Apple Computer" oleh rumah lelang yang menawarkannya. Kotak berwarna biru milik co-founder Apple Steve Wozniak ini dulunya diberikan pada pegawai Apple M. Thomas Ligget, Jr. Toolbox yang sudah berkarat ini akhirnya terjual seharga USD 7.000 di tahun 2008.

5. Logo Apple Karya Andy Warhol
Logo ikonik Apple hasil tangan artis Andy Warhol sukses terjual USD 26.000 di tahun 2009. Logo Apple klasik dengan warna pelangi yang dicetak ini menarik perhatian para penggemar Warhol pun juga fans Apple.

Read More...

Cegah Bunuh Diri, Facebook Sediakan Fitur Konseling


(Ist)

Jakarta - Sebuah inisiatif baru dilakukan Facebook untuk mencegah jatuh korban akibat perilaku bunuh diri. Yakni dengan menyediakan akses langsung untuk melakukan konseling.

Baru tersedia di Amerika Serikat, layanan ini memudahkan pengguna Facebook yang tengah depresi meminta bantuan petugas konseling dari organisasi National Suicide Prevention untuk berkonsultasi.

Dikutip detikINET dari Telegraph, Rabu (14/12/2011), percakapan bisa langsung dilakukan melalui aplikasi instant messenger Facebook. Ini adalah pertama kalinya seseorang bisa berbicara langsung dengan petugas konseling melalui Facebook.

Jejaring sosial populer ini pun mencantumkan nomor telepon atau alamat email sebuah lembaga atau organisasi yang bisa dihubungi ketika seseorang sedang merasa tertekan.

Pengguna Facebook yang mengetahui postingan temannya yang menunjukkan indikasi perilaku bunuh diri pun bisa melapor ke Facebook dengan mengklik sebuah link dekat kolom komentar.

Selanjutnya, perwakilan Facebook akan mengirim email ke orang yang dimaksud dan mendorong mereka menelepon petugas konseling atau mengklik sebuah link untuk melakukan konsultasi.

"Tujuan utama inisiatif ini adalah agar mereka yang sedang mengalami stres mendapatkan pertolongan secepatnya," kata Fred Wolens selaku Manager Public Policy Facebook.

Diadakannya layanan konseling ini merupakan respons Facebook atas meningkatnya sejumlah indikasi perilaku bunuh diri yang muncul di situsnya. Sebelum melakukan bunuh diri, pelaku umumnya memposting catatan, update status atau gambar yang menunjukkan mereka tengah putus asa dan mengalami depresi.

Salah satu contohnya, bulan lalu seorang pria asal Pittsburgh, AS memposting note atau catatan Facebook sebelum membunuh istrinya, mertuanya lalu kemudian dirinya sendiri.

Source
Read More...

Sejarah Perusakan FPI (2001-2008)


Front Pembela Islam dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 (24 Rabiuts Tsani 1419 H) di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat, di Selatan Jakarta oleh sejumlah Habaib, Ulama, Mubaligh dan Aktivis Muslim dan disaksikan ratusan santri yang berasal dari daerah Jabotabek. Organisasi ini dibentuk dengan tujuan menjadi wadah kerja sama antara ulama dan umat dalam menegakkan Amar Makruf dan Nahi Munkar di setiap aspek kehidupan.
FPI menjadi sangat terkenal karena aksi-aksinya yang kontroversial sejak tahun 1998. Terutama yang dilakukan oleh laskar paramiliternya yakni Laskar Pembela Islam. Rangkaian aksi penutupan klab malam dan tempat-tempat yang diklaim sebagai tempat maksiat, ancaman terhadap warga negara tertentu, penangkapan (sweeping) terhadap warga negara tertentu, konflik dengan organisasi berbasis agama lain adalah wajah FPI yang paling sering diperlihatkan dalam media massa.
Berikut adalah sebagian jejak kekerasan yang ditampilkan oleh FPI sejak tahun 2001 hingga 2008.
Tahun 2001
- 27 Agustus Ratusan massa yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR. Mereka menuntut MPR/DPR untuk mengembalikan Pancasila sesuai dengan Piagam Jakarta
- 09 Oktober FPI membuat keributan dalam aksi demonstrasi di depan Kedutaan Amerika Serikat dengan merobohkan barikade kawat berduri dan aparat keamanan menembakkan gas air mata serta meriam air
- 15 Oktober Polda Metro Jaya menurunkan sekitar seribu petugas dari empat batalyon di kepolisian mengepung kantor Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III Jakarta Barat dan terjadi bentrokan
- 07 November Bentrokan terjadi antara laskar Jihad Ahlusunnah dan Laskar FPI dengan mahasiswa pendukung terdakwa Mixilmina Munir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dua orang mahasiswa terluka akibat dikeroyok puluhan laskar
Tahun 2002
- 15 Maret Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI), Tubagus Muhammad Sidik menegaskan, aksi sweeping terhadap tempat-tempat hiburan yang terbukti melakukan kemaksiatan, merupakan hak dari masyarakat
- 15 Maret Satu truk massa FPI (Front Pembela Islam) mendatangi diskotik di Plaza Hayam Wuruk.
- 15 Maret sekitar 300 masa FPI merusak sebuah tempat hiburan, Mekar Jaya Billiard, di Jl. Prof Dr. Satrio No.241, Karet, Jakarta
- 24 Maret Sekitar 50 anggota Front Pembela Islam (FPI) mendatangi diskotek New Star di Jl. Raya Ciputat. FPI menuntut agar diskotek menutup aktivitasnya.
- 24 Mei Puluhan massa dari Front Pembela Islam (FPI) di bawah pimpinan Tubagus Sidiq menggrebek sebuah gudang minuman di Jalan Petamburan VI, Tanah Abang, Jakarta Pusat
- 26 Juni Usai berunjuk rasa menolak Sutiyoso di Gedung DPRD DKI, massa Front Pembela Islam (FPI) merusak sejumlah kafe di Jalan Jaksa yang tak jauh letaknya dari tempat berunjuk rasa. Dengan tongkat bambu, sebagian dari mereka merusak diantaranya Pappa Kafe, Allis Kafe, Kafe Betawi dan Margot Kafe.
- 4 Oktober 2002 Sweeping ke tempat-tempat hiburan-Riziq dipenjara selama tujuh bulan
- 14 Oktober 2002 Sekitar 300 orang pekerja beberapa tempat hiburan di Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI. Mereka menuntut pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang mereka anggap telah melakukan aksi main hakim sendiri terhadap tempat hiburan
- 16 Oktober Habib Rizieq diperiksa pihak kepolisian di Mapolda Metro Jaya
- 06 November Lewat rapat singkat yang dihadiri oleh sesepuh Front Pembela Islam (FPI), maka Dewan Pimpinan Pusat FPI, mengeluarkan maklumat pembekuan kelaskaran FPI di seluruh Indonesia untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
- Desember FPI diaktifkan kembali
Tahun 2003
- 20 April Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan di Markas Polda Metro Jaya Jakarta setelah dijemput paksa dari bandara.
- 08 Mei Habib Muhammad Rizieq mulai diadili di PN Jakarta
- 22 Mei 2003 Koordinator lapangan laskar Front Pembela Islam (FPI) Tubagus Sidik bersama sepuluh anggota laskar FPI menganiaya seorang pria di jalan tol, dan mereka ditangkap 23 Mei
- 1 Juli 2003 Rizieq menyesal dan berjanji akan menindak anggota FPI yang melanggar hukum negara di PN Jakarta Pusat
- 11 Agustus Majelis hakim memvonis Habib Rizieq dengan hukuman tujuh bulan penjara
- 19 November Ketua FPI Habib Rizieq bebas
- 18 Desember menurut Ahmad Sobri Lubis, Sekretaris Jenderal FPI, usai bertemu Wakil Presiden Hamzah Haz di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Front Pembela Islam (FPI) akan mengubah paradigma perjuangannya, tidak lagi menekankan pada metode perjuangan melalui gerakan massa dan kelaskaran. Perjuangan lebih ditekankan lewat pembangunan ekonomi, pengembangan pendidikan dan pemberantasan maksiat melalui jalur hukum.
Tahun 2004
- 03 Oktober FPI menyerbu pekarangan Sekolah Sang Timur sambil mengacung-acungkan senjata dan memerintahkan para suster agar menutup gereja dan sekolah Sang Timur. Front Pembela Islam( FPI) menuduh orang-orang Katolik menyebarkan agama Katolik karena mereka mempergunakan ruang olahraga sekolah sebagai gereja sementara sudah selama sepuluh tahun.
- 11 Oktober FPI Depok Ancam Razia Tempat Hiburan
- 22 Oktober FPI melakukan pengrusakan kafe dan keributan dengan warga di Kemang
- 24 Oktober 2004 Front Pembela Islam melalui Ketua Badan Investigasi Front FPI Alwi meminta maaf kepada Kapolda Metro Jaya bila aksi sweeping yang dilakukannya beberapa waktu lalu dianggap melecehkan aparat hukum
- 25 Oktober 2004 Ketua MPR yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nurwahid dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam cara-cara kekerasan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) dalam menindak tempat hiburan yang buka selama Bulan Ramadhan
- 28 Oktober Meski menuai protes dari berbagai kalangan, Front Pembela Islam (FPI) tetap meneruskan aksi sweeping di bulan Ramadhan menurut Sekretaris Jenderal FPI Farid Syafi’i
- 28 Oktober 2004 Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafi’I Ma’arif meminta aksi-aksi sepihak yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) terhadap kafe-kafe di Jakarta dihentikan. Dia menilai, apa yang dilakukan FPI merupakan wewenang pemerintah daerah dan kepolisian.
- 23 Desember Sekitar 150 orang anggota Front Pembela Islam terlibat bentrok dengan petugas satuan pengaman JCT (Jakarta International Container Terminal)
Tahun 2005
- 27 Juni FPI menyerang Kontes Miss Waria di Gedung Sarinah Jakarta
- 05 Agustus FPI dan FUI mengancam akan menyerang Jaringan Islam Liberal (JIL) di Utan Kayu
- 02 Agustus Dewan Pimpinan Wilayah Front Pembela Isalam (FPI) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, meminta pengelola Taman Kanak-kanak Tunas Pertiwi, di Jalan Raya Bungursari, menghentikan kebaktian sekaligus membongkar bangunannya. Jika tidak, FPI mengancam akan menghentikan dan membongkar paksa bangunan.
- 23 Agustus Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Abdurrahman Wahid meminta pimpinan tertinggi Front Pembela Islam (FPI) menghentikan aksi penutupan paksa rumah-rumah peribadatan (gereja) milik jemaat beberapa gereja di Bandung. Pernyataan itu disampaikan Wahid untuk menyikapi penutupan paksa 23 gereja di Bandung, Cimahi, dan Garut yang berlangsung sejak akhir 2002 sampai kasus terakhir penutupan Gereja Kristen Pasundan Dayeuhkolot, Bandung pada 22 Agustus 2005 lalu.
- 05 September, Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh FPI
- 22 September FPI memaksa agar pemeran foto bertajuk Urban/Culture di Museum Bank Indonesia, Jakarta agar ditutup
- 16 Oktober FPI mengusir Jamaat yang akan melakukan kebaktian di Jatimulya Bekasi Timur
- 23 Oktober FPI kembali menghalangi jamaat yang akan melaksanakan kebaktian dan terjadi dorong mendorong, aparat keamanan hanya menyaksikan saja.
- 18 Oktober Anggota Front Pembela Islam (FPI) membawa senjata tajam saat berdemo di Polres Metro Jakarta Barat.
- 19 September FPI diduga di balik ribuan orang yang menyerbu Pemukiman Jamaah Ahmadiyah di Kampung Neglasari, Desa Sukadana, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur.
Tahun 2006
- 19 Pebruari Ratusan massa Front Pembela Islam berunjuk rasa ke kantor Kedutaan Besar Amerika Serika dan melakukan kekerasan
- 14 Maret FPI membuat ricuh di Pendopo Kabupaten Sukoharjo
- 12 April FPI menyerang dan merusak Kantor Majalah Playboy
- 20 Mei, anggota FPI menggerebek 11 lokasi yang dinilai sebagai tempat maksiat di Kampung Kresek, Jalan Masjid At-Taqwa Rt 2/6, Jati Sampurna, Pondok Gede
- -21 FPI, MMI dan HTI menyegel kantor Fahmina Institute di Cirebon
- -23 FPI, MMI, HTI, dan FUI mengusir KH Abdurrahman Wahid dari forum Dialog Lintas Etnis dan Agama di Purwakarta Jawa Barat, dan sempat memaki “kiai anjing”.
- 25 Mei Front Pembela Islam (FPI) cabang Bekasi, mengepung kantor Polres Metro Bekasi.
- 2 Juni, Ketua PWNU Jatim KH Dr Ali Maschan Moesa Msi: ”Kami imbau ulama, tokoh dan aktivis NU untuk tidak perlu bergabung dengan FPI, tapi bukan semata-mata karena FPI-nya, melainkan penggunaan kekerasannya,”
- 13 Juni, MMI, FPI, dan FBR dianggap SBY sebagai ormas berlabel agama yang seringkali menggunakan tindak anarkisme untuk mencapai tujuannya. Hal itu diungkapkan Sekjen Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Soni
Danaparamita usai diterima Presiden SBY di Kantor Presiden.
- 19 Juni, Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq, menuding Amerika Serikat (AS) berada di balik desakan terhadap pembubaran sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam di Indonesia. “Rencana pembubaran Ormas-Ormas Islam di Indonesia adalah murni pesanan dari Amerika karena pemerintah mengeluarkan rencana tersebut setelah Rumsfeld datang ke Jakarta sehari sebelumnya.”
- 20 Juni, Sejumlah anggota Front Pembela Islam terlibat bentrok dengan anggota Forum Betawi Rempug di Jalan Kramat Lontar, Kelurahan Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Kedua kubu saling melempar batu dan botol minuman di tengah-tengah permukiman warga.
- 11 Juli, FPI mengadukan Fla Priscilla, Salah satu personil Tofu, ke Polda Metro Jaya dengan dugaan melanggar lima pasal sekaligus, plus UU No. 40 Tahun 1999 mengenai Pers. Kelima pasal tersebut 169, 281, 282, 283 dan 533.
- 25 Juli, Mujahidah Front Pembela Islam (FPI) melaporkan Putri Indonesia Nadine Chandrawinata ke Polda Metro Jaya. Mereka juga melaporkan tim yang menyertai Nadine, yakni Mooryati Soedibyo, Wardiman Djojonegoro, …
- FPI dari unsur perempuan yang diwakili Lilis Lisanawati Naseh dengan nomor laporan 2719/K/VII/2006/SPK Unit 1 melaporkan Julia Estele, Irene Anastasia, Vicxenza Nyssa Yuliani, Erwin Arnanda dan Ponti Corolus.
- FPI melaporkan grup musik Samsons oleh ke Polda Metro Jaya dengan nomor 2718/k/VII/2006 SPK Unit 1. FPI menganggap grup musik Samson ikut serta dalam tindak asusila.

Tahun 2007

- 29 Maret. Massa FPI yang jumlahnya ratusan orang tiba-tiba menyerang massa Papernas yang rata-rata kaum perempuan di kawasan Dukuh Atas, pukul 11.20 WIB.
- 29 April. Massa FPI mendatangi acara pelantikan pengurus Papernas Sukoharjo
- 1 Mei. Aksi peringatan Hari Buruh Internasional May Day 2007, diwarnai ketegangan antar gabungan massa aksi Front Pembela Islam (FPI) dan Front anti Komunis Indonesia (FAKI) dengan massa Aliansi Rakyat Pekerja Yogyakarta (ARPY).
- 12 September. FPI merusak rumah tempat berkumpul aliran Wahidiyah, karena menganggap mereka sesat.
- 28 September. FPI Jakarta bentrok dengan polisi yang membubarkan konvoi mereka, sementara di Jawa Tengah FPI memukul seorang warga dengan alasan kurang jelas.

Tahun 2008

- 1 Juni. Massa FPI menyerang massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKK-BB) yang sedang memperingati Hari Kelahiran Pancasila di Monas. FPI memukuli orang-orang, termasuk di dalamnya ibu-ibu dan anak-anak, dengan benda-benda keras dan tumpul dan pasir. Puluhan orang terluka, patah hidung dan kepala bocor. Tak hanya memukul orang, massa FPI juga merusak mobil-mobil yang terparkir di sekitar lokasi tersebut.
Source:
http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_aksi_Front_Pembela_Islam#Tahun_2008
Read More...

Ustaz Muda yang Senang Pamer

Industri hiburan dan televisi Indonesia tumbuh dengan pesat. Berbagai judul bermunculan. Mulai dari sinetron, reality show sampai film televisi (FTV) laris manis.
Salah satu fenomena yang menarik dan menggelitik adalah munculnya ustaz-ustaz muda di program infotainment.
Wajah mereka lumayan, usianya mulai dari 20-an tahun sampai 30-an tahun dan lucunya, mereka mampu pamer harta di depan kamera.
Saat muncul di infotainment, bukan nilai-nilai agama atau tempat mereka belajar agama yang menjadi topik wawancara. Melainkan rumah baru mereka, mobil baru, koleksi sepatu sampai motor besar seharga ratusan juta rupiah.
Memang agama tidak melarang kita untuk kaya-raya bergelimang harta. Yang dilarang ialah mendapatkan kekayaan dengan cara-cara yang haram, seperti korupsi, menipu atau mencuri.
Tapi secara akal sehat apakah pantas para ustaz muda tersebut pamer harta bahkan pamer kemesraan seperti layaknya artis sinetron di layar infotainment?
Nabi Muhammad SAW yang menjadi panutan miliaran umat muslim tidak pernah hidup dalam kemewahan. Ia dikenal dengan kesederhanaannya, kebersahajaannya dan sopan santunnya dalam perkataan serta perbuatan. Sepantasnya para ustaz muda ini mencontoh.
Lagipula di negara ini masih ada puluhan juta rakyat Indonesia yang untuk makan sekali dalam sehari saja sulit.
Miris rasanya melihat para pendakwah yang punya kewajiban memberi contoh yang baik dan bijaksana malah pamer harta di infotainment.

Read More...

PIAGAM MADINAH

PIAGAM MADINAH


كتاب النبي
مقتطف من كتاب سيرة النبي ص.م. الجزء الـثانى ص 119-133 لابن هشام (أبى محمد عبد المـلك) المتوفى سنة 214 هـ.
بسم الله الرحمن الرحيم

هذا كتاب من محمد النبي صلىالله عليه وسلم بين المؤمنين والمسلمين من قريش ويثرب ومن تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم.


1


انهم امة واحدة من ه ون الناس.


2


المهاجرون من قر يش على ربعتهم يتعاقلون بينهم اخذالدية واعطائها وهم يفدون عانيهم بالمعروف والقسط بين المؤمنين


3


وبنوعوف على ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين


4


وبنوساعدة علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين


5


وبنو الحرث على ربعتهم يتعاقلون الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين


6


وبنوجشم علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين


7


وبنو النجار علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين


8


وبنو عمرو بن عوف علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين


9


وبنو النبيت علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين


10


وبنو الاوس علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين


11


وان المؤمنين لايتركون مفرجا بينهم ان يعطوه بالمعروف فى فداء اوعقل.


12


ولا يحالـف مؤمن مولى مؤمن دونه.


13


وان المؤمنين المتقين على من بغى منهم او ابتغى د سيعة ظلم اة اثم اوعدوان او فساد بين المؤمنين وان ايديهم عليه جميعا ولو كان ولد احدهم.


14


ولا يقتل مؤمن مؤمنا فى كافر ولا ينصر كافرا على مؤمن.


15


وان ذمة الله واحدة يحيد عليهم اد ناهم وان المؤمنين يعضهم موالي بعض دون الناس.


16


وانه من تبعنا من يهود فان له النصر والاسوة غير مظلومين ولا متناصر عليهم.


17


وان سلم المؤمنين واحدة لا يسالم مؤمن دون مؤمن في قتال في سبيل الله الا على سواء وعدل بينهم.


18


وان كل غازية غزت معنا يعقب بعضها بعضا.


19


وان المؤمنين يبئ بعضهم على بعض بـمانال دماءهم فىسبيل الله وان المؤمنين والمتقين على احسن هدى واقومه.


20


وانه لايجير مشرك مالا لقر يش ولانفسا ولايحول دونه على مؤمن.


21


وانه من اعتبط مؤمنا قتلا عن بينة فانه قودبه الا ان يرضى ولي المقتول وان المؤمنين عليه كافة ولايحل لهم الاقيام عليه.


22


وانه لا يحل لمؤمن أقر بما فى هذه الصحيفة وآمن بالله واليوم الآخر ان ينصر محدثا ولا يـؤوية وانه من نصره او آواه فان عليه لعنة الله وغضبه يوم القيامة ولايـؤخذ منه صرف ولاعدل.


23


وانكم مهما اختلفتم فيه من شيئ فان مرده الى الله عزوجل والى محمد صلى الله عليه وسلم


24


وان اليهود ينفقون مع المؤمنين ماد اموا محاربين


25


وان يهود بني عوف امة مع المؤمنين لليهود دينهم وللمسلمين دينهم مواليهم وانفسهم الا من ظلم واثم فانه لا يـوتخ الا نفسه واهل بيته.


26


وان ليهود بنى النجار مثل ماليهود بنى عوف


27


وان ليهود بنى الحرث مثل ماليهود بنى عوف


28


وان ليهود بنى ساعدة مثل ماليهود بنى عوف


29


وان ليهود بنى جشم مثل ماليهود بنى عوف


30


وان ليهود بنى الاوس مثل ماليهود بنى عوف


31


وان ليهود بنى ثعلبة مثل ماليهود بنى عوف الامن ظلم واثم فانه لا يوتخ الانفسه واهل بيته.


32


وان جفنه بطن ثعلبه كأ نفسهم


33


وان لبنى الشطيبة مثل ماليهود بنى عوف وان البر دون الاثم


34


وان موالي ثعلبه كأنفسهم


35


وان بطانة يهود كأنفسهم


36


وانه لا يخرج احدمنهم الا باذن محمد صلىالله عليه وسلم وانه لا ينحجرعلى ثار جرح وانه من فتك فبنفسه فتك واهل بيته الا من ظلم وان الله على ابرهذا.


37


وان على اليهود نفقتهم وعلى المسلمين نفقتهم وان بينهم النصرعلى من حارب اهل هذه الصحيفة وان بينهم النصح والنصيحة والبر دون الاثم وانه لم يأثم امرؤ بـحليفه وان النصر للمظلوم.


38


وان اليهود ينفقون مع المؤمنين مادا موا محاربين.


39


وان يثرب حرام جوفهالاهل هذه الصحيفة.


40


وان الجار كالنفس غير مضار ولااثم.


41


وانه لا تجارحرمة الا باذن اهلها


42


وانه ما كان بين اهل هذه الصحيفة من حدث واشتجار يخاف فساده فان مرده الى الله عزوجل والى محمد صلىالله عليه وسلم وان الله على اتقى ما فى هذه الصحيفة وابره.


43


وانه لاتجار قريش ولا من نصرها


44


وان بينهم النصر على من دهم يثرب.


45


واذا دعوا الى صلح يصالحونه (ويلبسونه) فانهم يصالحونه ويلبسونه وانهم اذا دعوا الى مثل ذلك فانه لهم علىالمؤمنين الا من حارب فى الدين على كل اناس حصتهم من جابنهم الذى قبلهم.


46


وان يهود الاوس مواليهم وانفسهم على مثل مالاهل هذه الصحيفة مع البر الحسن من اهل هذه الصحيفة وان البر دون الاثم.


47


ولا يكسب كاسب الاعلى نفسه وان الله على اصدق فى هذه الصحيفة وابره وانه لا يحول هذا الكتاب دون ظالم وآثم. وانه من خرج آمن ومن قعد آمن بالمدينة الا من ظلم واثم وان الله جار لمن بر واتقى ومحمد رسول الله صلى الله عليه وسلم.

Mukadimah

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang "Inilah Piagam Tertulis dari Nabi Muhammad SAW di kalangan orang-orang yang beriman dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, danI. Pembentukan Ummat

Pasal 1

Sesungguhnya mereka satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia.

Pasal 2

Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka, saling menanggung, membayar dan menerima uang tebusan darah (diyat) karena suatu pembunuhan, dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.

Pasal 3

  1. Banu 'Awf (dari Yathrib) tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung uang tebusan darah (diyat).
  2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.

Pasal 4

  1. Banu Sa'idah (dari Yathrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan mereka.
  2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.

Pasal 5

  1. Banul-Harts (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling tanggung-menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
  2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 6

  1. Banu Jusyam (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
  2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman

Pasal 7

  1. Banu Najjar (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) dengan secara baik dan adil.
  2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang beriman.

Pasal 8

  1. Banu 'Amrin (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
  2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 9

  1. Banu An-Nabiet (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
  2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 10

  1. Banu Aws (dari suku Yathrib) berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
  2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

III. Persatuan Se-agama

Pasal 11

Sesungguhnya orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggung jawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang-orang yang berhutang, karena membayar uang tebusan darah dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 12

Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari padanya.

Pasal 13

  1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman.
  2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.

Pasal 14

  1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman.
  2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.

Pasal 15

  1. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah.
  2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lain

IV. Persatuan Segenap Warga Negara

Pasal 16

Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.

Pasal 17

  1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu
  2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka.

Pasal 18

Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan.

Pasal 19

  1. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Tuhan.
  2. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.

Pasal 20

  1. Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui.
  2. Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.

Pasal 21

  1. Barangsiapa yang membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak) dari si terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat).
  2. Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak diizinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.

Pasal 22

  1. Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah, dan memberikan tempat kediaman baginya.
  2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat tinggal bagi pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan mendapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di hari kiamat nanti, dan tidak diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.

Pasal 23

Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW.

V. Golongan Minoritas

Pasal 24

Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan.

Pasal 25

  1. Kaum Yahudi dari suku 'Awf adalah satu bangsa-negara (ummat) dengan warga yang beriman.
  2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka.
  3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri.
  4. Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.

Pasal 26

Kaum Yahudi dari Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas

Pasal 27

Kaum Yahudi dari Banul-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas

Pasal 28

Kaum Yahudi dari Banu Sa'idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas

Pasal 29

Kaum Yahudi dari Banu Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas

Pasal 30

Kaum Yahudi dari Banu Aws diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas

Pasal 31

  1. Kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti kaum yahudi dari Banu 'Awf di atas
  2. Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka ganjaran dari pengacauan dan kejahatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya.

Pasal 32

Suku Jafnah adalah bertali darah dengan kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah

Pasal 33

  1. Banu Syuthaibah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas.
  2. Sikap yang baik harus dapat membendung segala penyelewengan.

Pasal 34

Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah.

Pasal 35

Segala pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.

VI. Tugas Warga Negara

Pasal 36

  1. Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW
  2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya
  3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri
  4. Tuhan melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini

Pasal 37

  1. Kaum Yahudi memikul biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin memikul biaya negara
  2. Di antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin pembelaan untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari piagam ini
  3. Di antara mereka harus terdapat saling nasihat-menasihati dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa
  4. Seorang warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat sahabat/sekutunya
  5. Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya

Pasal 38

Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara yang beriman, selama peperangan masih terjadi

VII. Melindungi Negara

Pasal 39

Sesungguhnya kota Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini

Pasal 40

Segala tetangga yang berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai diri-sendiri, tidak boleh diganggu ketenteramannya, dan tidak diperlakukan salah

Pasal 41

Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan izin suaminya

VIII. Pimpinan Negara

Pasal 42

  1. Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum ) Tuhan dan (kebijaksanaan) utusan-Nya, Muhammad SAW
  2. Tuhan berpegang teguh kepada piagam ini dan orang-orang yang setia kepadanya

Pasal 43

Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka

Pasal 44

Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap kota Yathrib

IX. Politik Perdamaian

Pasal 45

  1. Apabila mereka diajak kepada pendamaian (dan) membuat perjanjian damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai
  2. Setiap kali ajakan pendamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam)
  3. Kewajiban atas setiap warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu

Pasal 46

  1. Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan simpatisan mereka, mempunyai kewajiban yang sama dengan segala peserta piagam untuk kebaikan (pendamaian) itu
  2. Sesungguhnya kebaikan (pendamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan

X. Penutup

Pasal 47

  1. Setiap orang (warganegara) yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya
  2. Sesungguhnya Tuhan menyertai akan segala peserta dari piagam ini, yang menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya
  3. Sesungguhnya tidaklah boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang dhalim dan bersalah
  4. Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang bepergian (keluar), adalah aman
  5. Dan orang yang menetap adalah aman pula, kecuali orang-orang yang dhalim dan berbuat salah
  6. Sesungguhnya Tuhan melindungi orang (warganegara) yang baik dan bersikap taqwa (waspada)
  7. Dan (akhirnya) Muhammad adalah Pesuruh Tuhan, semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya.
Source
Read More...

Tukar Link Otomatis

Sangpecinta: www.facebook.com/anti.wahabi ::: Santun Menyejukkan:::

video

no video list

Labels

Posting Terbaru

Menu Blog

Arsip Blog

Top Comments