Keilmuan Orang FPI Dalam Rukyat

Sebenarnya ini adalah posting agak lama tepatnya saat sidang itsbat penentuan puasa kemarin, namun perlu diangkat kembali karena melihat sosok FPI yang selalu mengaku sok benar. Berikut beritanya.
Sidang itsbat atau penetapan awal Ramadhan 1433 H di kantor Kementerian Agama Jakarta, Kamis (19/7) malam menjadi agak renyah ketika muncul laporan bahwa ada yang berhasil mengamati hilal di Cakung, Jakarta. Lebih renyah lagi karena yang melaporkan hasil rukyat ini adalah salah seorang utusan dari Front Pembela Islam (FPI).

Saat diberikan kesempatan oleh pemimpin sidang itsbat Menteri Agama Suryadharma Ali, FPI langsung unjuk gigi melaporkan bahwa ada empat orang yang berhasil melihat hilal di Cakung pada pukul 17.53 WIB dan telah di sumpah oleh hakim pengadilan agama.

Atas hasil laporan itu, FPI meminta Menteri Agama menetapkan awal puasa jatuh pada hari Jum’at (20/7). Namun sayang permintaan FPI ini tidak direspon positif oleh Menteri Agama. Bahkan anggota sidang itsbat dari NU memberikan penilaian lain terhadap hasil rukyat di Cakung.

Ketua Lajnah Falakiyah PBNU KH A. Ghazalie Masroeri meragukan kualitas rukyat di Cakung. Bukan hanya meragukan, tapi mengatakan hasil rukyat di Cakung itu tidak sah dan meminta Kementerian Agama menertibkan tim rukyat di sana.

Ada empat hal, kata Kiai Ghazalie yang menyebabkan hasil rukyat di Cakung tidak shahih menurut ilmu falak. Pertama hilal dilaporkan berhasil diamati pada pukul 17.53 WIB, sebelum waktu maghrib untuk wilayah Jakarta tiba. Padahal menurut ketentuan syariat dan berdasarkan pedoman ilmu astronomi hilal baru mungkin dilihat setelah ghurub, atau terbenam matahari. “Belum maghrib, mustahil mendapatkan hilal,” kata Kiai Ghazali.

Kedua, cuaca di Jakarta, tepatnya di Cakung pada saat diadakan rukyat dalam keadaan mendung. Sementara arah pengamatan hilal di lokasi rukyat Cakung saat ini sudah terhalang gedung-gedung tinggi Jakarta.

“Sudah lama kami mensurvei lokasi rukyat di Cakung. Tempatnya dan alat yang dipakai sangat sederhana. Sementara di barat sana terdapat gedung pencakar langit,” tambah Kiai Ghazalie.

Ketiga, tim rukyat yang menyatakan berhasil melihat hilal adalah orang yang itu-itu saja. Hakim yang menyumpah juga hakim yang itu-itu saja. Sangat kompak. “Tolong disampaikan hakim mana yang menyumpah dan dan di wilayah mana,” kata Kiai Ghazali,

Keempat, ahli falak NU itu mengingatkan, rukyat tidak bisa dilakukan oleh orang sembarangan, dan harus disertai ilmunya. Laporan hasil rukyat tidak cukup hanya dengan sumpah tetapi juga harus disertai data mengenai posisi matahari tenggelam, berapa jarak antara bulan dan matahari, serta bagaimana kondisi kemiringan hilal yang berhasil diamati.

Maka tegas Lajnah Falakiyah PBNU meminta pihak Kementeterian Agama segera mengadakan peninjauan kembali apakah layak Cakung digunakan untuk melakukan rukyat.

“Perlu ada tinjauan dari Kemenag agar tidak menjadi insiden terus-menerus. Ini bikan main-main. Saya minta hakim yang menyumpah dipanggil Mahkamah Agung untuk diperingatkan,” kata Kiai Ghazalie. NU Online juga menerima laporan dari berbagai daerah dan beberapa pesantren bahwa tim rukyat Cakung menyebarkan hasil rukyatnya sehingga membuat gelisah warga.
Alhasil laporan Rukyat Cakung oleh FPI itu tidak diindahkan dalam sidang itsbat. Namun ada yang menarik. FPI menyatakan menolak hasil kesimpulan sementara Menteri Agama terkait hisab-rukyat awal Ramadhan 1433 H yang disampaikan oleh para peserta sidang hanya gara-gara ada satu-dua metode hisab yang dikutip yang bersumber dari barat.

“Kami tidak mengikuti hisab barat. Kami mengikuti metode hisab ulama klasik, Sulamun Nayyirain,” kata perwakilan FPI.

Barangkali FPI tidak tahu sebenarnya banyak sekali karya ulama terbaru di bidang ilmu hisab. Ilmu falak atau astronomi adalah bagian dari ilmu pengetahuan yang terus berkembang, dan tidak hanya berurusan dengan orang barat.

Beberapa saat sebelum menutup pembicaraan, Kiai Ghazali Masroeri mengatakan, FPI lupa atau mungkin tidak tahu kalau pengarang kitab Sulamun Nayyirain sendiri berharap agar karyanya terus dikembangkan, dan terus dikembangkan oleh para ulama dan ahli falak setelahnya.
source
Read More...

Jumlah Rokaat Sholat Tarowih Menurut Madzhab 4

Ada beberapa pendapat mengenai bilangan rakaat yang dilakukan kaum muslimin pada bulan Ramadhan sebagai berikut:
1. Madzhab Hanafi
Sebagaimana dikatakan Imam Hanafi dalam kitab Fathul Qadir bahwa Disunnahkan kaum muslimin berkumpul pada bulan Ramadhan sesudah Isya’, lalu mereka shalat bersama imamnya lima Tarawih (istirahat), setiap istirahat dua salam, atau dua istirahat mereka duduk sepanjang istirahat, kemudian mereka witir (ganjil).
Walhasil, bahwa bilangan rakaatnya 20 rakaat selain witir jumlahnya 5 istirahat dan setiap istirahat dua salam dan setiap salam dua rakaat = 2 x 2 x 5 = 20 rakaat.
2. Madzhab Maliki
Dalam kitab Al-Mudawwanah al Kubro, Imam Malik berkata, Amir Mukminin mengutus utusan kepadaku dan dia ingin mengurangi Qiyam Ramadhan yang dilakukan umat di Madinah. Lalu Ibnu Qasim (perawi madzhab Malik) berkata “Tarawih itu 39 rakaat termasuk witir, 36 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir” lalu Imam Malik berkata “Maka saya melarangnya mengurangi dari itu sedikitpun”. Aku berkata kepadanya, “inilah yang kudapati orang-orang melakukannya”, yaitu perkara lama yang masih dilakukan  umat.
Dari kitab Al-muwaththa’, dari Muhammad bin Yusuf dari al-Saib bin Yazid bahwa Imam Malik berkata, “Umar bin Khattab memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim al-Dari untuk shalat bersama umat 11 rakaat”. Dia berkata “bacaan surahnya panjang-panjang” sehingga kita terpaksa berpegangan tongkat karena lama-nya berdiri dan kita baru selesai menjelang fajar menyingsing. Melalui Yazid bin Ruman dia berkata, “Orang-orang melakukan shalat pada masa Umar bin al-Khattab di bulan Ramadhan 23 rakaat”.
Imam Malik meriwayatkan juga melalui Yazid bin Khasifah dari al-Saib bin Yazid ialah 20 rakaat. Ini dilaksanakan tanpa wiitr. Juga diriwayatkan dari Imam Malik 46 rakaat 3 witir. Inilah yang masyhur dari Imam Malik.
3. Madzhab as-Syafi’i
Imam Syafi’i menjelaskan dalam kitabnya Al-Umm, “bahwa shalat malam bulan Ramadhan itu, secara sendirian itu lebih aku sukai, dan saya melihat umat di madinah melaksanakan 39 rakaat, tetapi saya lebih suka 20 rakaat, karena itu diriwayatkan dari Umar bin al-Khattab. Demikian pula umat melakukannya di makkah dan mereka witir 3 rakaat.
Lalu beliau menjelaskan dalam Syarah al-Manhaj yang menjadi pegangan pengikut Syafi’iyah di Al-Azhar al-Syarif, Kairo Mesir bahwa shalat Tarawih dilakukan 20 rakaat dengan 10 salam dan witir 3 rakaat di setiap malam Ramadhan.
4. Madzhab Hanbali
Imam Hanbali menjelaskan dalam Al-Mughni  suatu masalah, ia berkata, “shalat malam Ramadhan itu 20 rakaat, yakni shalat Tarawih”, sampai mengatakan, “yang terpilih bagi Abu Abdillah (Ahmad Muhammad bin Hanbal) mengenai Tarawih adalah 20 rakaat”.
Menurut Imam Hanbali bahwa Khalifah Umar ra, setelah kaum muslimin dikumpulkan (berjamaah) bersama Ubay bin Ka’ab, dia shalat bersama mereka 20 rakaat. Dan al-Hasan bercerita bahwa Umar mengumpulkan kaum muslimin melalui Ubay bin Ka’ab, lalu dia shalat bersama mereka 20 rakaat dan tidak memanjangkan shalat bersama mereka kecuali pada separo sisanya. Maka 10 hari terakhir Ubay tertinggal lalu shalat dirumahnya maka mereka mengatakan, “Ubay lari”, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan as-Saib bin Yazid.

Kesimpulan

Dari apa yang kami sebutkan itu kita tahu bahwa para ulama’ dalam empat madzhab sepakat bahwa bilangan Tarawih 20 rakaat. Kecuali Imam Malik karena ia mengutamakan bilangan rakaatnya 36 rakaat atau 46 rakaat. Tetapi ini khusus untuk penduduk Madinah. Adapun selain penduduk Madinah, maka ia setuju dengan mereka juga bilangan rakaatnya 20 rakaat.
Para ulama ini beralasan bahwa shahabat melakukan shalat pada masa khalifah Umar bin al-Khattab ra di bulan Ramadhan 20 rakaat atas perintah beliau. Juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang shahih dan lain-lainnya, dan disetujui oleh para shahabat serta terdengar diantara  mereka ada yang menolak. Karenanya hal itu menjadi ijma’, dan ijma’ shahabat itu menjadi hujjah (alasan) yang pasti sebagaimana ditetapkan dalam Ushul al-Fiqh.
KH Muhaimin Zen
Ketua Umum Pengurus Pusat Jam’iyyatul Qurra’ wal Huffadz (JQH) NU
Read More...

Malaikat pun Dibikin Bingung Beda Awal Puasa

Awal Ramadhan selalu membikin bingung masyarakat, mau ikut siapa. Pemerintah punya pendapat, ada pula ormas Islam yang keukeuh dengan tafsirnya sendiri. Masing-masing adu argumentasi dan perang opini, tak peduli masyarakat yang menjadi korban ketidaksepakatan para elit ini.

Syahdan, ternyata yang kebingungan bukan hanya masyarakat di pelosok desa dan kota se-Indonesia, para malaikat pun mengalami hal yang sama.

“Ini setan-setan harus dipenjara kapan ya? Ikut penetapan pemerintah apa ormas Islam yang puasa lebih awal”

Karena tidak bisa mengambil keputusan, akhirnya dilakukan rapat besar para malaikat untuk menentukan kapan setan-setan harus masuk bui. Kesepakatannya, setan yang biasa menggoda pengikut ormas yang puasa lebih awal, masuk kerangkeng lebih dulu, sedangkan lainnya esok harinya. Ini hasil yang dirasa ideal dan adil.

Sayangnya, ketika dilakukan eksekusi di lapangan, situasi yang dialami jauh berbeda. Dalam razia dan penangkapan, para setan protes, semuanya mengaku ikut ketetapan pemerintah “Lumayan, bisa bebas sehari lebih lama” pikir para setan.

Para malaikat lalu melakukan rapat kilat untuk mengatasi situasi darurat ini akibat ulah setan yang sengaja berkelit dan mangkir dari ketentuan azali ini. Lalu diputuskan, semuanya masuk penjara lebih awal sehari sesuai dengan jadual puasa ormas Islam itu.

Tak kehilangan akal, para setan pun mengajukan protes, “Sebagai makhluk tuhan yang ditugaskan menggoda, kita masih boleh menggoda manusia sampai besok. Ramadhan kurang satu hari kok kita sudah pada dikerangkeng”

Nah lho… malaikat pun kembali kebingungan, karena berdasarkan ketetapan dalam kitab suci, setan hanya akan masuk kerangkeng pas bulan puasa, tidak boleh ditambah atau dikurangi harinya.
source
Read More...

Thariqat dan Doa-doa Gus Dur

PADA AWALNYA, shalawat atas Nabi dianggap sebagai doa bagi Nabi, karena kecintaan kepadanya. Akan tetapi dalam perjalanannya ia kemudian dipandang sebagai puji-pujian dan penghormatan untuk Nabi yang hidup di samping Tuhan. Praktik ini memperoleh legitimasi dari kitab suci Al-Qur’an.
Tuhan mengatakan, “Jika engkau mencintai Tuhan, maka ikutilah Nabi. Maka Tuhan akan mencintaimu," Dan bukan hanya manusia yang dianjurkan Tuhan untuk membaca salawat (penghormatan) untuknya, melainkan juga Tuhan sendiri dan para Malaikat. Tuhan mengatakan :

إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِى يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا صَلُّو عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيْماً

“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (Q.S. Al-Ahzab [33]:56).

Shalawat dianggap syarat penting agar doa dikabulkan. “Permohonan (doa) akan dianggap berada di luar pintu langit sampai orang yang berdoa itu mengucapkan shalawat untuk Nabi.”

Penyair Turki abad pertengahan, Asyiq Pasha, mengingatkan orang-orang senegerinya tentang eksistensi primordial Nabi Muhammad saw, yang menjadi suatu segi yang begitu penting dalam profetologi mistikal:

Nabi Adam masih berupa debu dan lempung Sayyidina Muhammad telah menjadi Nabi. Dia telah dipilih Tuhan, ucapkan shalawat untuknya(Annemarie, Dan Muhammad adalah Utusan Tuhan, hlm. 145).

Kaum sufi di manapun berada selalu membaca shalawat berkali-kali baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam jama’ah (kumpulan/kelompok), untuk mengantarkan permohonannya kepada Tuhan. Mereka gemar sekali menyenandungkan do’a shalawat itu dalam bentuk puisi-puisi yang indah. Annemarie Schimmel, pakar mistisisme Islam, pengagum berat Ibn Arabi dan Rumi, menginformasikan bahwa di beberapa kalangan Afrika Utara orang bisa  mendatangi pertemuan-pertemuan shalawat di mana orang itu ikut serta dalam doa bersama untuk Nabi dan berharap agar permintaan yang diucapkan dalam pertemuan semacam itu akan segera dikabulkan. Salah satu do’a shalawat yang popular di sana adalah Doa Pelipur Cordova. (Annemarie, hlm. 143).

“Wahai Allah, berkahilah dengan berkah yang istimewa tuan kami, Muhammad, yang olehnya segala kesulitan terpecahkan, segala kesedihan terhiburkan, segala masalah terselesaikan, yang melaluinya hal yang diinginkan dapat dicapai dan yang dari air mukanya yang mulia awan meminta hujan, dan berkahilah keluarganya dan sahabat-sahabatnya”.

Betapa pentingnya shalawat atas Nabi saw untuk mengawali do’a kepada Tuhan, mengingatkan saya pada Qasidah Burdah, karya sufi penyair Imam Bushairi. Bushiri, sastrawan sufi legendaries abad ke 13, menulis kasidah ini ketika dia mengalami sakit berkepanjangan, stroke.

Sepanjang hari sepanjang malam dia berdoa sampai begitu lelah dan tertidur. Suatu malam ia bermimpi bertemu nabi. Nabi yang mulia mengusapkan tangannya ke wajah Bushairi lalu menyerahkan selendangnya (burdah). Bushairi terjaga dari mimpinya dan melihat dirinya tak lagi sakit.  Semula kumpulan Nazham (puisi-sajak) dengan akhir huruf mim (karena itu biasa disebut ;  Al-Mimiyah) diberi judul panjang: Al-Kawakib al-Durriyyah fi Mad-hi Khairi al-Bariyyah (Bintang-Gemintang berpendar gemerlap yang memuji Manusia Paripurna). Akan tetapi karena terlalu panjang hingga menyulitkan orang menyebut dan mengingatkannya, maka diambillah kata “Al-Burdah al-Bushiri” (selimut atau selendang).

Ketika saya di ke Iskandariyah, Mesir, tahun 1982, saya menyempatkan diri ziarah dan berdo’a di pusara penyair sufi besar ini, tidak jauh dari makam sufi besar; Said Mursi. Di pesantren, saya sempat menghapalnya meski serba sedikit. Tetapi banyak santri yang hapal di luar kepala. Di Universitas Kairo, kasidah ini diajarkan pada setiap hari Kamis dan Jum’at.

Di bawah ini adalah beberapa saja dari bait puisi Bushairi yang seluruhnya berisi 160 bait, yang masih saya hapal. Sebuah Puisi yang memperlihatkan kerinduan Bushairi kepada Nabi Saw. Kasidah ini didendangkan dengan bahar(nada dan ritme) Basith : Mustaf’ilun fa’ilun.


أَمِنْ تَذَكُّرِ جِيْرَانٍ بِذِى سَــــلَمٍ    مَزَجْتَ دَمْعًا جَرَى مِنْ مُقْلَةٍ بِـــدَمِ
أَمْ هبَّتِ الرِّيْحُ مِنْ تِلْقَاءِ كَاظِمَـــةٍ    وأَوْمَضَ الْبَرْقُ فِي الظَّلْمَاءِ مِنْ إِضَـمِ
فَمَا لِعَيْنَيْكَ إِنْ قُلْتَ اكْفُفَا هَمَتَــا    وَمَا لِقَلْبِكَ إِنْ قُلْتَ اسْتَفِقْ يَهِــــمِ
أَيَحْسَبُ الصَّبُّ أنَّ الْحُبَّ مُنْكَتِـــمٌ    مَا بَيْنَ مُنْسَجِمٍ مِنْهُ وَمُضْطَّــــــرمِ
لَوْلَا الْهَوَى لَمْ تُرِقْ دَمْعاً عَلَى طَـلَلٍ    وَلَا أرقْتَ لِذِكْرِ البَانِ والعَلــــمِ
فَكَيْفَ تُنْكِرُ حُبّاً بَعْدَ مَا شَــهِدتْ    بِهِ عَلَيْكَ عَدُوْلُ الدَّمْعِ وَالسَّــــقَمِ
وَأَثْبَتَ الوَجْدُ خَطَّيْ عَبْرةٍ وَضَــنىً    مِثْلَ البَهَارِ عَلى خَدَّيْكَ وَالْعَنَــــمِ
نَعَمْ سَرَى طَيْفُ مَنْ أَهْوَى فَأَرَّقَـنِي    وَالْحُبُّ يَعْتَرِضُ اللَّذَّاتَ بِالْأَلَــــمِ
يَا لَائِمِي فِي الْهَوَى الْعُذرٍيِّ مَعْذِرَةً    مِنِّي إِلَيْكَ وَلَوْ أَنْصَفْتَ لَمْ تَلُــــمِ
Aduhai, apakah karena kau rindu
pada tetangga di kampung Dzi Salam
Air bening menetes satu-satu
Dari sudut matamu
Bercampur darah

Ataukah karena semilir angin
yang berhembus
dari Kadhimah
Dan kilatan cahaya
dalam pekat malam

Apakah kekasih mengira
Api cinta yang membara di dada
Dapat dipadamkan air mata?
Andai bukan karena cinta
Puing-puing tak mungkin basah airmata

Andai bukan karena cinta
Matamu tak mungkin jaga sepanjang malam
Membayangkan keindahan gunung gemunung
Dan semerbak pohon kesturi
Dan tinggi semampai pohon pinus

Mana mungkin kau ingkari cintamu
Padahal ada saksi menyertaimu
Ketika air matamu berderai-derai
Dan kau jatuh sakit begitu memelas
Dukamu menggoreskan
Tetes air mata dan luka
Bagai mawar kuning dan merah
Pada dua pipimu yang ranum

Ya, aku melihat kekasihku
Berjalan ketika malam muram
Hingga mataku selalu terjaga
Cinta telah mengganti riang jadi nestapa


Seluruh do’a, dzikir dan shalawat atas Nabi ditujukan kepada Allah, hanya kepada Dia, tidak kepada yang lain, termasuk tidak kepada Nabi Muhammad Saw. Karena hanya Dialah Pemilik segala, hanya Dialah Penguasa atas semesta raya dan hanya Dialah Yang mengabulkan segala permohonan hamba-hamba-Nya.

Dialah Titik Pusat dari segala. Pengaduan kepada manusia, siapapun dia, akan kegundahan dan curahan hati karena kemelut hidup yang acap kali datang menghempaskan jiwa dan pikiran, seringkali mengecewakan. Mereka tak mampu memberi jalan terang, dan tak bisa menjawab kebutuhan-kebutuhan yang terus dan terus mengalir bagai air yang sangat deras. Mereka acapkali juga sibuk dengan urusan dan kegalauannya sendiri-sendiri. Mereka juga membutuhkan kepentingan hidup yang juga terus mengejar mereka siang dan malam. Tetapi tidak bagi Tuhan. Dia tidak membutuhkan apa-apa dan siapa-siapa. Sebaliknya Dialah Yang selalu Memberi. Dia bahkan amat senang jika hamba-hamba-Nya meminta.

Gus Dur pastilah sangat mengenal bait-bait puisi Burdah al-Bushiri di atas, bahkan sebagian atau semuanya mungkin dihapal dengan baik. Saya meyakini hal itu pada Gus Dur, karena kedua Qasidah Burdah di atas amat popular di kalangan para santri.
Mereka menghapalnya lalu mendendangkannya dengan nada-nada lagu yang indah dalam acara-acara yang relevan. Hal yang sama juga dilakukan mereka dalam Burdah Madaih atau Na’tiyah, karya Ka’ab bin Zuhair. Burdah ini berisi penghormatan dan pujian kepada Nabi. Ia dikenal dengan Qasidah “Banat Su’ad” (putri-putri Su’ad). Ini karena Qasidah Burdah yang terdiri dari 58 bait ini diawali dengan kalimat :

بانتْ سُعادُ  فقلبي اليومَ متبولُ ...      مُتيمٌ إثرها، لْم يُفدَ مكبُولُ

Ka'ab Bin Zuhair, adalah seorang penyair terkenal pada masanya. Ia suka sekali mencacimaki Nabi. Sikap itu membuat hidupnya jadi galau. Ia lalu menemui Nabi dan menyanyikan kasidah tersebut di hadapan beliau. Nabi begitu senang mendengarnya, lalu memberinya selendang (burdah) yang sedang dikenakannya. Kiai Sa’id Aqil Siraj, ketua umum PBNU, sering menyanyikan puisi-puisi ini manakala memberikan pengajian umum di berbagai pesantren dan pada komunitas warganya: Nahdlatul Ulama. Ia hapal di luar kepala kedua qasidah burdah itu.

Sebagian orang, sebut saja antara lain kelompok Wahabi di Saudi Arabia, menyebut “tawassul” dengan salawat seperti ini sebagai praktik kemusyrikan (menyekutukan Tuhan). Tawassul, menurut mereka berarti meminta kepada manusia, meskipun ia seorang Nabi dan kekasih-Nya, bukan kepada Tuhan. Kita telah maklum Wahabi adalah kelompok tekstualis. Mereka memaknai segala teks secara harfiyah, dan tidak setuju dengan pemaknaan metaforis (majaz) dan aforisme-aforisme sufistik. Biarkan saja, tak mengapa. Itu hak mereka. Dan itu menunjukkan batas pengetahuan mereka. Tetapi kita tentu amat menyesalkan bila kemudian mereka memaksakan pandangannya kepada orang lain, melalui cara-cara kekerasan, “hate speech” atau bahkan dengan menghunuskan pedang atau meledakkan bom.

Tawassul dan do’a-do’a Gus Dur itu kini telah menyebar di mana-mana, dikasetkan , di CD kan, di Youtube kan, atau disimpan di HP, diputar berulang-ulang, didengarkan dengan penuh khusyu’ di kendaraan-kendaraan pribadi, dan dilantunkan para pengagumnya di berbagai kesempatan menghormat atau mendiskusikan Gus Dur. Beliau menyanyikannya dengan nada-nada elegi dini yang sendu, bagai sembilu yang menyayat-nyayat qalbu. Bait-bait do’a, salawat dan tawasul yang disenandungkan Gus Dur itu sesungguhnya tidaklah asing bagi para santri. Ia telah berabad ditembangkan di pesantren-pesantren dan surau-surau. Suara Gus Dur memang tak semerdu suara Hadad Alwi atau Abdul Halim Hafiz, penyanyi kondang dari Mesir atau lainnya. Tetapi lantunan Gus Dur, meski  bersahaja, terasa memiliki makna keindahan mitis dan magis yang menghunjam qalbu dan menyimpan rindu-rindu. Ini tentu karena Gus Dur melantunkannya dengan suara hatinya yang bening dan ketulusan cintanya yang penuh.

Di bawah ini adalah doa-doa yang selalu dibaca Gus Dur di samping do’a-do’a yang lain. Semua orang pesantren dan kaum Nahdliyyin mungkin sudah tahu atau bahkan hapal doa-doa itu. Doa-doa ini seluruhnya mengandung permohonan ampunan Tuhan. Do’a pertobatan yang secara literal berarti kembali kepada Tuhan. Ada juga di dalamnya yang memohon petunjuk ke arah jalan lurus (amal saleh) dan anugerah ilmu yang bermanfaat. Sebagian ada yang diawali dengan tawassul melalui Al-Musthafa, Nabi Muhammad Saw. Doa yang terakhir konon ditulis oleh Abu Nawas, sang cendikiawan dan sastrawan terkemuka yang jenaka tetapi amat cerdas itu. Hampir semua orang mengenal cerita-cerita jenaka orang ini dan mendongengkannya kepada anak-anak mereka, terutama menjelang tidur. Ia, ketika muda, konon, pernah menjalani kehidupan glamor, mabuk dan urakan, tetapi cara itu kemudian disadarinya akan mencelakakannya kelak. Tahun-tahun terakhir hidupnya Abu Nawas bertobat dan menjalani hidupnya sebagai seorang zahid, asketik.

Dengan doa-doa itu, kita tentu paham bahwa Gus Dur selalu mohon ampunan kepada Tuhan. Para Nabi, orang-orang arif, kaum sufi dan orang-orang yang rendah hati setiap hari mohon ampunan-Nya, ratusan dan ribuan kali.

Doa Pertobatan 1

مَوْلاَىَ صَلِّ وَسَلِّمْ دَائِمًا اَبَدًا
عَلَى حَبِيْبِكَ خَيْرَ الْخَلْقِ كُلِّهِمِ
يَا رَبِّ بِالْمُصْطَفَى بَلِّغْ مَقَاصِدَنَا
وَاغْفِرْ لَنَا مَا مَضَى يَا وَاسِعَ اْلكَرَمِ
هُوَ الْحَبِيْبُ الَّذِى تُرْجَى شَفَاعَتْهُ
لِكُلِّ هَوْلٍ مِنَ الْاَهْوَالِ مُقْتَحِمِ

Wahai Tuhanku,
Anugerahi kedamaian dan keselamatan
Selama-lamanya
Pada sang kekasih-Mu : Ahmad
Ciptaan-Mu yang  terbaik dari semuanya
Berkat al Musthafa, sampaikan maksud-maksudku
Ampunilah dosa-dosa yang lewat
Wahai Yang Maha Mulia

Al-Musthafa, dialah sang kekasih
Pertolongannya diharap-harap
Bagi setiap kegelisahan yang memuncak

Do’a Pertobatan 2 

إِلَهِى لَسْتُ لِلْفِرْدَوْسِ أَهْلاً
وَلَا أَقْوَى عَلَى نَارِ الْجَحِيْمِ
فَهَبْ لِى تَوْبَةً وَاغْفِرْ ذُنُوْبِى
فَإِنَّكَ غَافِرُ الذَّنْبِ اْلعَظِيْمِ
ذُنُوْبِى مِثْلُ عْدَادِ الرَّمَالِ
فَهَبْ لِى تَوْبَةً يَا ذَالْجَلاَ لِ
وَعُمْرِى نَاقِصٌ فِى كُلِّ يَوْمٍ
وَذَنْبِى زَائِدٌ كَيْفَ احْتِمَالِى
إِلَهِى عَبْدُ كَ اْلعَاصِىِى أَتَاكَ
مُقِرًّا بِالذُّنُوْبِ وَقَدْ دَعَا كَ
وَاِنْ تَغْفِرْ فَأَ نْتَ لِذَاكَ أَهْلٌ
وَاِنْ تَطْرُدْ فَمَنْ نَرْجُو سِوَاكَ
Wahai Tuhanku
Aku bukan orang yang pantas tinggal di surga-Mu
Tetapi aku juga tak sanggup di neraka-Mu
Anugerahi aku kemampuan kembali pada-Mu
Dan ampuni dosa-dosaku
Karena hanya Engkaulah
Satu-satunya yang bisa memberi ampun
dosa-dosa besar

Dosa-dosaku bak jumlah butir pasir di bumi
Anugerahi aku kemampuan kembali pada-Mu
Wahai Yang Maha Agung

Umurku berkurang setiap hari
Tetapi dosaku bertambah-tambah saja
Bagaimana aku sanggup menanggungnya

Wahai Tuhanku,
Hamba-Mu yang berdosa
Telah datang, telah datang
Mengakui begitu banyak dosa
Dan ia telah sungguh-sungguh meminta-Mu

Bila Engkau mengampuniku
Karena hanya Engkaulah yang bisa mengampuni
Tetapi bila Engkau menolakku
Kepada siapa lagi aku bisa berharap

Do’a (3) 
Pertobatan, Amal saleh dan Ilmu Yang bermanfaat
أَسْتَغْفِرُ اللهْ رَبَّ الْبَرَايَا    أَسْتَغْفِرُ اللهْ مِنَ الْخَطَايَ
رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا نَافِعَا        وَوَفِّقْنِي عَمَلاً صَالِحَا

Aku mohon ampunan Tuhan
Dari segala kesalahan
Aku mohon ampunan Tuhan
Tuhan seluruh ciptaan-Nya
Tunjuki aku kerja yang baik
Tuhanku,
Tambahi aku pengetahuan yang berguna
Dalam berbagai kesempatan bersama Gus Dur, manakala diminta berdoa, beliau seringkali berdoa ini :

رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً . إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ

“Wahai Tuhan kami! Anugerahilah kami rahmat dari sisi-Mu dan tuntunlah kami pada jalan keselamatan.” (Q.S. al-Kahfi, [18]:10) dan diakhiri dengan do’a paling popular:

رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

“Wahai Tuhan, anugerahi kami kebaikan hidup di dunia dan kebaikan hidup di akhirat, dan lindungi kami dari siksa neraka”.(Q.S. Al-Baqarah, [2]:201).

Oleh: Husein Muhammad, Pengasuh Pesantren Dar al-Tauhid Cirebon, Jawa Barat
source
Read More...

Rentetan Aksi FPI dari Masa ke Masa

 Inilah sepak terjang Front Pembela "Islam" di Indonesia:

September 1999

Laskar Pembela Islam menutup tempat perjudian di Petojo Utara dan tempat pelacuran di Ciputat, Tanah Abang, Jakarta.

4 Mei 2001
Kantor SCTV, Jakarta, diprotes FPI karena menayangkan telenovela Esmeralda, yang di dalamnya ada tokoh antagonis bernama Fatimah. FPI khawatir, citra buruk Fatimah dalam sinetron bisa mencitrakan hal yang sama pada Fatimah Azahra, putri Nabi. SCTV menghentikan tayangan telenovela.
20 April 2003
Ketua FPI Rizieq ditahan karena dianggap menghina polisi dalam dialog di SCTV dan Trans TV. Ia sempat dibawa kabur pendukungnya, tapi akhirnya divonis tujuh bulan kurungan.

29 Juli 2003
Ketua FPI Rizieq dituntut hukuman tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

19 November 2003
Ketua FPI Rizieq dibebaskan dari tahanan Salemba.

18 Desember 2003
FPI akan mengubah paradigma perjuangan dari aksi massa dan kelaskaran ke pendidikan.

24 Oktober 2004
FPI minta maaf kepada Kapolda Metro Jaya atas aksi sweeping tempat hiburan.

27 Oktober 2004
Ketua PP Muhammadiyah minta FPI hentikan aksi kekerasan.

28 Oktober 2004
FPI bertekad tetap melakukan sweeping tempat hiburan selama bulan Ramadan.

1 November 2004
500 anggota FPI merusak kafe dan bentrok dengan Forum Masyarakat Kemang.

23 Desember 2004
150 anggota FPI bentrok dengan satpam JICT Tanjung Priok.

27 Juni 2005
FPI menyerang acara kontes Miss Waria di gedung Sarinah, Jakarta.

9 Juli 2005
Sekitar 400 orang beratribut FPI menyerbu kampus Mubarak. Mereka memberi ulitmatum, dalam hitungan 7 x 24 jam, FPI akan bertindak lebih tegas lagi.

12 April 2006
FPI menyerang dan merusak kantor majalah Playboy.

20 Mei 2006
Anggota FPI menggerebek 11 lokasi yang dinilai jadi tempat maksiat di Kampung Kresek, Pondok Gede.

21 Mei 2006
FPI menyegel kantor Fahmina Institute di Cirebon, yang menolak RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi.

1 Juni 2008
27 aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), yang berdemo memprotes surat keputusan bersama Ahmadiyah, mengalami luka-luka
dianiaya massa FPI.

4 Juni 2008
Rizieq dan 59 pengikutnya diciduk di markasnya terkait penyerangan AKKBB

9 Oktober 2009
Front Pembela Islam (FPI) mendemo rumah produksi Maxina Picture di Komplek Hotel Ibis Mangga Dua yang hendak mendatangkan aktris porno Jepang Maria Ozawa alias Miyabi.

14 April 2010
FPI ikut serta mempertahankan makam Mbah Priok di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

31 April 2010
FPI membubarkan acara kaum Waria di Hotel Bumi Wiyata Kota Depok

24 Juni 2010
FPI Banyuwangi bersama Forum Umat Beragama dan LSM Gerak membubarkan acara sosialisasi kesehatan gratis dari Komisi IX DPR karena diduga acara temu kangen anggota eks-PKI.

10 Februari 2011
Juru bicara FPI, Munarman mengancam akan menggulingkan Pemerintahan SBY jika berani membubarkan FPI. Ancaman itu dikeluarkan dalam menanggapi pernyataan Presiden di Kupang yang mengatakan "ormas yang terbukti melanggar hukum melakukan kekerasan, dan meresahkan masyarakat, jika perlu harus dibubarkan." Pernyataan itu dilontarkan tidak lama setelah tragedi penyerangan jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten.

26 Juli 2011
Massa FPI merusak gedung tempat pertemuan waria di Purwokerto, Jawa Tengah.

8 Agustus 2011
Sekitar 30 orang FPI mengobrak-abrik warung Coto Makassar di Jl. AP Pettarani, Makassar karena tetap buka siang hari saat bulan puasa.

20 Agustus 2011
Massa FPI sweeping warung makan yang menjual dagangannya pada siang hari di kawasan puncak Bogor, Jawa Barat. Aksi tersebut dilakukan agar para pemilik warung menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

27 Agustus 2011
Massa FPI mengeruduk kantor SCTV dan mendesak stasiun televisi itu membatalkan penayangan film berjudul '?'. FPI menilai Film '?' menggambarkan umat islam itu bengis dan jahat.

28 Agustus 2011
Ratusan anggota FPI merusak mobil Daihatsu Luxio di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Mobil tersebut diduga milik seorang penjual minuman keras.  Di Matraman Raya, Cempaka Putih, massa FPI bentrok dengan pemuda.


28 Oktober 2011
Ratusan anggota FPI bentrok dengan anggota Polres Metro Bekasi saat menggelar unjuk rasa di depan Sekolah Yayasan Mahanaim di Rawa Lumbu, Bekasi, Jawa Barat. Unjuk rasa itu digelar karena FPI menilai yayasan sekolah telah melakukan pemurtadan agama terhadap warga Bekasi sejak tahun 2008 silam. Dalam aksi itu, massa FPI melempari bangunan Sekolah Yayasan Mahanaim, dengan batu dan benda keras lainnya.

12 Januari 2012
Massa dari FPI dan Forum Umat Islam (FUI) demo di depan kantor Kemendagri. Massa kemudian melempari gedung Kemendagri dengan batu dan telur busuk. Aksi protes dilakukan atas pembatalan Perda Miras oleh pihak Kemendagri.

Read More...

Kronologi Penolakan FPI Kalimantan Tengah

Gubernur Kalimantan Tengah, Teras Narang (dua kiri) didampingi Kapolda Brigjen Pol Damianus Jackie menyaksikan sejumlah tokoh masyarakat lintas agama menandatangani kesepakatan menolak pelantikan Front Pembela Islam (FPI) di Palangka Raya, Senin (13/2). ANTARA/Yoko

TEMPO.CO, Jakarta - Inilah kronologi peristiwa penolakan ratusan warga suku Dayak atas kedatangan Front Pembela Islam.

Sabtu pagi, 11 Februari 2012, rombongan pimpinan FPI pusat yang terdiri dari Ketua Bidang Dakwah Muhsin Ahmad Alattas, Sekjen K.H. Ahmad Sobri Lubis, Wasekjen K.H. Awit Masyhuri, dan Panglima LPI Ustad Maman Suryadi berangkat ke Palangkaraya. Kedatangan mereka dalam rangka Dakwah Islam untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dan pembukaan cabang FPI di Kalimantan Tengah. Mereka menggunakan pesawat Sriwijaya dan mendarat di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya.

Ratusan warga suku Dayak berkumpul di bandara sejak pagi. Mereka mengenakan ikat kepala merah serta membawa senjata tradisional tombak dan mandau. Massa bersiap mengusir kedatangan anggota FPI yang menuju Palangkaraya dengan pesawat Sriwijaya dari Jakarta.

Ketika pesawat benomor badan PK-JNA itu mendarat sekitar pukul 10.30 WIB, ratusan massa merangsek masuk ke landasan pesawat dengan menjebol tiang pagar bandara. Massa lalu berlari mendekati pesawat hingga hanya berjarak sekitar 50 meter.

Melihat situasi demikian, empat anggota FPI tidak diizinkan turun oleh pihak Sriwijaya meski penumpang lain turun. Di bandara tersebut, pimpinan FPI pusat dikepung sekelompok masyarakat yang membawa senjata tajam.

Massa sempat menduga Ketua Umum FPI Rizieq Syihab ikut dalam rombongan itu. Namun Ketua Front Pembela Islam Jakarta Selon menegaskan dugaan itu tidak benar. "Beliau tak berangkat karena sakit," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 Februari 2012.

Setelah perbincangan dengan Kasatlantas, Kepala Keamanan Bandara, dan kru pilot Sriwijaya, pesawat tersebut diterbangkan kembali menuju Banjarmasin agar tidak terjadi insiden.

Gerakan Pemuda Dayak Indonesia Kalimantan Tengah (GPDI-KT) dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah sebelumnya telah menyampaikan penolakan mereka atas kehadiran FPI. Penolakan itu disampaikan Ketua Umum GPDI-KT Yansen A. Binti melalui surat, Kamis, 9 Februari 2012 di Tambun Bungai. Dalam surat itu disebutkan juga Ketua Umum DAD Kalimantan Tengah Sabran Achmad telah memberi instruksi lisan menolak kehadiran FPI di wilayahnya.

Penolakan juga dilakukan dengan aksi unjuk rasa di Bundaran Besar Palangkaraya. Ratusan pemuda Dayak mendeklarasikan berdirinya Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah. Dalam aksi itu, Wakil Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Siun Jarias dan Wakil Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Lukas Tingkes.

Rencana pendirian FPI terendus saat ada rapat Komunitas Intelijen Daerah beberapa waktu lalu, yang meminta masukan dari sejumlah ormas. FPI dinilai tidak perlu didirikan di Kalteng.

Sejumlah tokoh agama, adat, ormas, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kalteng pada Senin, 13 Februari 2012, di kantor Gubernur Kalteng mengeluarkan pernyataan sikap resmi mengenai penolakan pendirian FPI di Kalteng.

Acara itu dihadiri Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, Wakil Gubernur Acmad Diran, Kapolda Kalteng Brigjen Damianus Jacky, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Syaifudin Kasim, Wakil Ketua DPRD Kalteng Arief Budiatmo, serta beberapa ormas keagamaan di Kalteng, antara lain MUI, PB NU, DPW Muhamadiyah, LDII, FKUB Kalteng, PGI Kalteng, Dewan Adat Dayak (DAD), Gerakan Pemuda Dayak, dan sejumlah ormas lainnya.

Menurut Wakil Gubernur Kalteng Acmad Diran, penolakan pelantikan FPI yang merupakan ormas Islam itu tidak ada kaitannya dengan agama dan kesukuan.
source
Read More...

Blak-blakan Erwin Arnada tentang FPI

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, blak-blakan mengenai pengalamannya dengan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). Melalui akun twitter @erwinarnada, ia curhat mengenai fakta dalam proses persidangannya.

Dalam kicauannnya, Erwin membeberkan adanya deal dengan FPI untuk tidak melakukan banding ke tingkat pengadilan tinggi, namun kemudian FPI melanggar perjanjian tersebut.

Menurut Erwin, FPI juga kerap berlaku jauh dari apa yang selama ini dicitrakan sebagai pembela umat muslim.

Berikut kutipan dalam lini masa @erwinarnada yang ditulis pada Minggu 12 Februari 2012 :

@erwinarnada: Nih ya, buat yg ngeyel belain ormas pengacau itu. Gw ceritain gimana mrk sangat 'ekonomis' , artinya koar- koar Allahu Akbar demi uang.

@erwinarnada: Bermula saat saya menang sidang di PN jakarta selatan. April 2007. Tau mrk kalah, lima panglima ormas coba baik-baikin sy. Nyusul ke bali.

@erwinarnada: 3 anggota ormas bikin deal, gak akan naik banding ke pengadilan tinggi.2 syaratnya : minta diundang ke bali dan dibayarin naik haji. so funny

@erwinarnada: Akhirnya sy coba ikutin. Tp cuma kasi 2 org ongkos naik haji. Trus 3 orang boleh diundang ke bali,krn kantor playboy pindah ke bali

@erwinarnada:Asisten sy @13Rudi yg nemenin 3 anggota ormas saat di Bali.diajak ke bacio dan double six. Minum JD,tanpa malu malu. Mulai jelas munafiknya

@erwinarnada: Minta duit akomodasi 3 hari di bali. Sy kasi. Di Huu Bar mrk minta disediain cw bule ke kami. Di sini saya teriak"kita bukan pimp ,tai!

@erwinarnada: Sy bilang jg bule yg ke bali bkn pelacur.jgn asal !.asisten sy @13Rudi akhirnya sy minta ajak mrk hangout ke tmpat mrk pilih.dibayarin semua

@erwinarnada: Sampe hari ini sy gak tau tuh mrk dibawa ke mana sama asisten sy.yg jelas mereka puas. Dan nyanjung2 sy sebagai panglima playboy pemberani.

@erwinarnada: 3 bulan kemudian, sy dikasitau kalo pelapor sy, ajukan banding ke pengadilan tinggi. f*** ! Sy diboongin. Udah foya foya mrk

@erwinarnada: sy protes, mrk bilang "naik banding itu keputusan pusat,kami korwil jakarta selatan" WTF. Sy curiga duit buat naik haji dipake buat hal lain

@erwinarnada: Akhirnya sy kalah di kasasi, dijeblosin ke LP Cipinang 8,5 bulan. Sampe akhirnya sy berjuang ajukan PK ke mahkamah agung. Dan dikabulkan

@erwinarnada: Salah 1 panglima ormas ngunjungi sy di cipinang. Minta maaf,ngaku sudah gak aktif di ormas. Dia keluar krn inget anak istrinya.dia nyesel

@erwinarnada: Jadi kalo sampe sekarang @13Rudi selalu ngecam ormas tsb, ya wajar. Dia saksi kemunafikan org yg ngaku plg bermoral dan nentang playboy


Ketika Tempo berusaha menghubungi Erwin perihal kicauannya tersebut, Erwin tidak mau berkomentar lebih jauh. "Saya lagi shooting, soal ormas saya sudah gak mau bahas lagi. Sudah cukup saya ungkap di Twitter," tulisnya dalam pesan pendek kepada Tempo, Selasa 14 Februari 2012.

Pada tahun 2006 Ketua FPI, Habib Rizieq, mengadukan sembilan orang yang terlibat dalam produksi Playboy Indonesia plus 26 perusahaan yang beriklan di majalah itu ke polisi.

Sembilan orang itu adalah Erwin Arnada (Pemimpin Redaksi), Okke Gania (Fotografer Editor), Bayu Aditya (Fotografer), Ponty Carolus (Direktur), Stephen Walangitang (Direktur), Reza Maulana (Direktur), Andara Early (model), Kartika Oktavianus Gunawan (model), Chia (model), Milinko Rasidic, dan Rosandi.

Rizieq menuding, mereka dan 26 perusahan pengiklan telah menyebarkan pornografi sehingga melanggar KUHP dan Undang-Undang Pers 1990.

ANANDA PUTRI
Read More...

ANCAMAN BAGI NEGARA, DARI SITUS PENYEBAR FITNAH !!!

Rapat Akbar Muslim Bekasi Siapkan Aksi 10.000 Massa Tolak Gereja Liar & Rumah Maksiat

BEKASI (voa-islam.com) – Dua ratusan umat Islam dari berbagai elemen di Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Akbar Umat Islam di Masjid Al-Muttaqin Pagaulan, Sukaresmi, Cikarang Bekasi, Ahad (25/12/2011).
Rapat Akbar ini membahas problematika umat yang sangat serius, dihadiri oleh kiyai, ustadz dan aktivis dari berbagai ormas antara lain: Forum Ukhuwah Islamiyah (FUKHIS), Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Bekasi, Gerakan Pemuda Islam (GPI), Pelajar Islam Indonesia (PII), Gerakan Reformis Islam (GARIS), Forum Silaturrahmi Masjid dan Musholla Bekasi, KAMSI, Hamas, dan lain-lain.
Selain ormas, hadir juga pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cikarang Selatan KH Jamaluddin, delegasi dari berbagai pesantren se-Bekasi dan para tokoh masyarakat dari Kecamatan Cibarusah, Bojong Mangu, Serang Baru, Setu, Cibitung, Tambun, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Cikarang Utara, Cikarang Barat, Cikarang Timur, Kedung Waringin, Babelan, dll.
Dalam rapat yang dipimpin oleh KH Kosim Nurseha, Sekjen FUKHIS tersebut, umat sepakat mengadakan aksi damai besar-besaran pada hari Kamis mendatang (29/12/2011) di kantor Bupati Bekasi.
Untuk suksesnya acara yang melibatkan sepuluh ribu massa tersebut, para korlap yang ditunjuk akan menyiapkan 200 kendaraan roda empat dan 3.000 kendaraan roda dua.
Beberapa ulama dan tokoh terkemuka yang sudah dipilih untuk berorasi dalam aksi damai nanti antara lain: KH Murhali Barda, KH Ahmad Musthofa, KH Kosim Nurseha, KH Rochimudin, KH Soleh, KH Syamduddin, KH Abdul Minan, KH Jamiludin, KH Kosim Kusairi, Ustadz Iwan Andalusi, Ustadz Adang Permana, Ustadz Romdhoni, Ustadz Dede Sulaiman, Ustadz Zaidi, Ustadz Ahmad Ro’i dll.
Diawali dengan persiapan dan koordinasi pada pukul 6.30 WIB di markas FUKHIS, Masjid Al-Muttaqin Kampung Pagaulan Desa Sukaresmi. Selanjutnya massa melakukan konvoi ke Pemda Kabupaten Bekasi untuk menyampaikan aspirasi kepada Bupati Ustadz DR H Sa’duddin MM.
Empat tuntutan umat yang akan disampaikan kepada Bupati Bekasi itu antara lain: Pertama, Sterilkan lokasi pembangunan Gereja Paroki Teresa di Lippo Cikarang karena tak berizin (ilegal). Kedua, Tertibkan Gereja-gereja liar dan ilegal. Ketiga, hentikan segala bentuk kristenisasi dan pemurtadan di Kabupaten Bekasi, dan terakhir, tertibkan tempat-tempat maksiat yang tidak sesuai dengan Perda No. 7 tahun 2007. [taz]
KH Kosim Nurseha menegaskan, aksi damai ini dilakukan karena aksi sebelumnya, Ahad (27 November 2011) yang belum direspon oleh aparat terkait. “Tempat-tempat maksiat sudah semakin merajalela sekarang ini. Bahkan ada tempat hiburan yang menyajikan tarian tanpa busana. Tunggu saja azab Allah kepada kita bila kita tidak melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar!” ujarnya dengan suara lantang yang disambut takbir oleh seluruh peserta.
Senada itu, Ketua Umum FUKHIS, KH Ahmad Musthofa menjelaskan bahwa aksi besar-besaran ini harus dilakukan umat Islam karena gereja liar, pemurtadan, kristenisasi dan kemaksiatan makin marak di Bekasi tanpa ada tindakan tegas dan konkret dari aparat pemerintah dan kepolisian.
“Di sini marak gereja ilegal berupa ruko, para misionaris masih aktif  door to door menyebarkan selebaran-selebaran propaganda Kristen ke rumah-rumah Muslim. Bahkan di satu desa, ketika para lelaki sedang melakukan shalat Jum’at, para misionaris berani menyebarkan misi Kristen kepada kau wanita di rumah-rumah,” ujarnya kepada voa-islam.com usai Rapat Akbar. [taz]

Source : http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2011/12/25/17184/rapat-akbar-muslim-bekasi-siapkan-aksi-10000-massa-tolak-gereja-liar-rumah-maksiat/
Read More...

Fitnah Firanda atas Perkataan Ulama'

Kita sudah ketahui sedikit dari banyaknya penipuan dan kedangkalan firanda serta penyalahgunaannya terhadap ucapan-ucapan para ulama dan hadits-hadits Nabi Saw. Kali ini kelanjutan dari penipuan dan penyalahgunaannya terhadap ucapan ulama dan hadits Nabi Saw sebagai sanggahannya kepada habib Mundzir Al-Musawa.
Firanda berkata :
Ibnu Hajar Al-Haitami (salah seorang ulama besar dari Madzhab Syafi,i yang dikenal juga sebagai muhaqqiq madzhab setelah zaman Ar-Rofii dan An-Nawawi) telah menjelaskan bahwa pendapat yang menjadi patokan dalam madzhab As-Sayfii adalah dilarangnya membangun di atas kuburan para ulama dan sholihin.
Dalam Al-fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubroo Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya :
وما قَوْلُكُمْ فَسَّحَ اللَّهُ في مُدَّتِكُمْ وَأَعَادَ عَلَيْنَا من بَرَكَتِكُمْ في قَوْلِ الشَّيْخَيْنِ في الْجَنَائِزِ يُكْرَهُ الْبِنَاءُ على الْقَبْرِ وَقَالَا في الْوَصِيَّةِ تَجُوزُ الْوَصِيَّةُ لِعِمَارَةِ قُبُورِ الْعُلَمَاءِ وَالصَّالِحِينَ لِمَا في ذلك من الْإِحْيَاءِ بِالزِّيَارَةِ وَالتَّبَرُّكِ بها هل هذا تَنَاقُضٌ مع عِلْمِكُمْ أَنَّ الْوَصِيَّةَ لَا تَنْفُذُ بِالْمَكْرُوهِ فَإِنْ قُلْتُمْ هو تَنَاقُضٌ فما الرَّاجِحُ وَإِنْ قُلْتُمْ لَا فما الْجَمْعُ بين الْكَلَامَيْنِ؟
“Dan apa pendapat anda –semoga Allah memperpanjang umar anda dan memberikan kepada kami bagian dari keberkahanmu- tentang perkataan dua syaikh (*Ar-Rofi’I dan An-Nawawi) dalam (*bab) janaa’iz : “Dibencinya membangun di atas kuburan”, akan tetapi mereka berdua berkata dalam (*bab) wasiat : “Dibolehkannya berwasiat untuk ‘imaaroh kuburan para ulama dan solihin karena untuk menghidupkan ziaroh dan tabaaruk dengan kuburan tersebut”. Maka apakah ini merupakan bentuk kontradiksi?, padahal anda mengetahui bahwasanya wasiat tidak berlaku pada perkara yang dibenci. Jika anda mengatakan perkataan mereka berdua kontradiktif maka manakah yang roojih (*yang lebih kuat)?, dan jika anda mengatakan : “Tidak ada kontradikisi (*dalam perkataan mereka berdua)”, maka bagaimana mengkompromikan antara dua perkataan tersebut?”  (Al-Fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubro 2/17)
Maka Ibnu Hajr Al-Haitami Asy-Syafii rahimahullah menjawab :
الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ فَإِنْ بُنِيَ فيها هُدِمَ وَلَا فَرْقَ في ذلك بين قُبُورِ الصَّالِحِينَ وَالْعُلَمَاءِ وَغَيْرِهِمْ وما في الْخَادِمِ مِمَّا يُخَالِفُ ذلك ضَعِيفٌ لَا يُلْتَفَتُ إلَيْهِ وَكَمْ أَنْكَرَ الْعُلَمَاءُ على بَانِي قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَغَيْرِهَا وَكَفَى بِتَصْرِيحِهِمْ في كُتُبِهِمْ إنْكَارًا وَالْمُرَادُ بِالْمُسَبَّلَةِ كما قَالَهُ الْإِسْنَوِيُّ وَغَيْرُهُ التي اعْتَادَ أَهْلُ الْبَلَدِ الدَّفْنَ فيها أَمَّا الْمَوْقُوفَةُ وَالْمَمْلُوكَةُ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهَا فَيَحْرُمُ الْبِنَاءُ فِيهِمَا مُطْلَقًا قَطْعًا إذَا تَقَرَّرَ ذلك فَالْمَقْبَرَةُ التي ذَكَرَهَا السَّائِلُ يَحْرُمُ الْبِنَاءُ فيها وَيُهْدَمُ ما بُنِيَ فيها وَإِنْ كان على صَالِحٍ أو عَالِمٍ فَاعْتَمِدْ ذلك وَلَا تَغْتَرَّ بِمَا يُخَالِفُهُ
“Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu’) syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum), maka jika dibangun di atas pekuburan tersebut maka dihancurkan, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara kuburan sholihin dan para ulama dengan kuburan selain mereka. Dan pendapat yang terdapat di al-khoodim (*maksud Ibnu Hajar adalah sebuah kitab karya Az-Zarkasyi, Khodim Ar-Rofi’i wa Ar-Roudhoh, wallahu a’lam) yang menyelisihi hal ini maka lemah dan tidak dipandang. Betapa sering para ulama mengingkari para pembangun kubah (*di kuburan) Imam Asy-Syafii radhiallahu ‘anhu dan kubah-kubah yang lain. Dan cukuplah penegasan para ulama (*tentang dibencinya membangun di atas kuburan) dalam buku-buku mereka sebagai bentuk pengingkaran. Dan yang dimaksud dengan musabbalah –sebagaimana yang dikatakan Al-Isnawiy dan yang ulama yang lain- yaitu lokasi yang biasanya penduduk negeri pekuburan. Adapun pekuburan wakaf dan pekuburan pribadi tanpa izin pemiliknya maka diharamkan membangun di atas dua pekuburan tersebut secara mutlaq. Jika telah jelas hal ini maka pekuburan yang disebutkan oleh penanya maka diharamkan membangun di situ dan haurs dihancurkan apa yang telah dibangun, meskipun di atas (*kuburan) orang sholeh atau ulama. Jadikanlah pendapat ini sebagai patokan dan jangan terpedaya dengan pendapat yang menyelisihinya”.
(al-Fataawaa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/17)
Jawaban :
Lagi-lagi firanda menipu umat dengan menukil ucapan imam Ibnu Hajar al-Haitami Rahimahullah. Firanda berasumsi dan membuat kesimpulan yang salah dengan ucapan Imam Ibnu Hajar tersebut bahwa beliau melarang membangun di atas kuburan para ulama dan sholihin.
Benarkah imam Ibnu Hajar berpendapat seperti itu ? jawabannya sunnguh tidak sama sekali.
Mari kita simak penjelasannya :
Ketika seseorang bertanya kepada imam Ibnu Hajar tentang kesepakatan imam Nawawi dan imam Rafi’i terhadap kemakruhan membangun di atas kuburan namun di kesempatan lain imam Nawawi dan imam Rafi’i bersepakat Dibolehkannya berwasiat untuk ‘imaaroh KuburanPara Ulama dan solihin karena untuk menghidupkan Ziyarah dan tabaaruk dengan kuburan tersebut, apakah dua ucapan ini saling kontradiksi ?
Imam Ibnu Hajar menjawab :
الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ
“Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu’) syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum).
Sanggahan :
Kalimat al-Maqbarah al-Musabbalah inilah yang dibuang pemahamannya oleh firanda. Ia hanya sekedar menulis dan menukil namun pemahaman yang dimaksud oleh imam Ibnu Hajar ditolaknya mentah-mentah. Maka firanda telah menyalahgunakan ucapan imam Ibnu Hajar al-Haitami.
Dalam madzhab Syafi’I Rahimahullah ada beberapa hukum membangun bangunan di maqbarah (pekuburan).
Yang pertama hukum al-bina (bangunan) di tanah kubur milik sendiri, maka hukumnya ada ulama yang mengatakan makruh dan ada juga yang berpendapat jawaz (boleh/tidak makruh).
Imam Ibnu Hajar membolehkan membangun semisal qubbah bagi kuburan orang sholeh bahkan beliau menilai itu sebuah qurbah (pendekatan diri kepada Allah).
Yang kedua hukum al-bina di pekuburan musabbalah (pekuburan yang telah dibiasakan oleh warga untuk mengubur warga setempat yang meninggal), maka hukumnya diperinci :
- Jika si mayat yang dikubur itu orang biasa, maka hukum membangun sesuatu di atas kuburan tsb adalah haram dan wajib dihancurkan.
- Jika si mayat yang dikubur itu orang sholeh, maka hokum membangun sesuatu di atas kuburan tersebut hukumnya boleh. Ada pula yang berpendapat tidak boleh dan ini dipelopori  oleh imam Nawawi dan diikuti imam Ibnu Hajar al-Haitami.
Simak penjelasan berikut ini :
Imam Nawawi berkata :
ويكره تجصيص القبر، والبناء والكتابة عليه، ولو بني في مقبرة مسبلة هدم
“ Dan dimakruhkan memplester kuburan juga makruh membuat tulisan (selain untuk nama pengenal, pent) atasnya. Dan apabila membangun suatu bangunan di pekuburan musabbalah, maka bangunan itu dihancurkan “.
(Minhaj ath-Thalibin: 1/360)
Dalam kitab yang lain imam Nawawi berkata :
قال أصحابنا رحمهم الله : ولا فرق فى البناء بين أن يبنى قبة أو بيتا أو غيرهما ، ثم ينظر فإن كانت مقبرة مسبلة حرم عليه ذلك ، قال أصحابنا ويهدم هذا البناء بلا خلاف… وإن كان القبر فى ملكه جاز بناء ما شاء مع الكراهة ولا يهدم عليه
“ Berkata sahabat-sahabat kami Rahimahumullah “ Tidak ada perbedaan di dalam bangunan antara bangunan qubbah, rumah atau selainnya. Kemudian dilihat, jika pekuburan itu pekuburan musabbalah, maka semua itu diharamkan”. (Al-Majmu’: 5/260)
Beliau juga berkata dalam kitab tahdzibnya :
ودفن فى البقيع ـ يعنى إبراهيم ابن رسول الله ـ وقبره مشهور ، عليه قبة فى أول البقيع
“ Dan dimakamnkan yakni Ibrahim putra Rasulullah Saw di pekuburan Baqi’, kuburannya masyhur dan di atasnya dibangun qubah pada saat permulaan Baqi’ “ (Tahdzib Al-Asma juz 1 hal : 116)
Asy-Syaikh Al-Faqih al-Malibari berkata :
(وكره بناء له) أي للقبر ، (أو عليه) لصحة النهي عنه بلا حاجة كخوف نبش أو حفر سبع أو هدم سيل. ومحل كراهة البناء إذا كان بملكه. فإن كان بناء نفس القبر بغير الحاجة مما مر أو نحو قبة عليه بمسبلة وهى ما اعتاده أهل البلد الدفن فيها ، عرف أصلها ومسبلها أم لا ، أو موقوفة حرم وهدم وجوبا لأنه يتأبد بعد انمحاق الميت ، ففيه تضييق على المسلمين بما لا غرض فيه.
وقال البجيرمي: واستثنى بعضهم قبور الأنبياء والشهداء والصالحين ونحوهم.
“ Makruh hukumnya membuat bangunan bagi kuburan berdasarkan Hadits Nabi Saw yang shahih, Tanpa ada keperluan seperti takut dibongkar orang, ata hewan buas atau hancur karena banjir. Letak kemakruhan membangun bangunan di atas kuburan adalah jika tanhnya milik pribadi. Jika membangun itu tanpa ada keperluan seperti yang berlalu atau semisal qubah di pekuburan musabbalah yaitu kebiasan warga mengubur mayat setempat di tanah itu baik diketahui asal dan musabbilnya atau tidak, atau pekuburan wakaf, maka hukumnya haram dan wajib dirobohkan sebab bangunan itu akan tetap ada walaupun si mayat sudah hancur sehingga menyebabkan penyempitan tempat pada warga muslim lainnya yang bangunan itu tidak ada tujuannya “ Al-Imam al-Bujairomi berkata “ Sebagian ulama mengecualikan juga pembangunan kuburan milik para nabi, syuhada, orang-orang shalih dan sejenisnya “. (I’aanah at-Thoolibiin II/136)
Al-‘Allamah asy-Syeikh Ibrahim al-Baijuri Rahimahullah pula berkata:
فيكره البناء عليه إن كان في غير نحو المقبرة المسبلة للدفن فيها وإلا حرم سواء كان فوق الأرض أو في باطنها ، فيجب على الحاكم هدم جميع الأبنية التي في القرافة المسبلة للدفن فيها وهي التى جرت عادة أهل البلد بالفن فيها لأنه يضيق على الناس ، ولا فرق بين أن يكون البناء قبة أو بيتا أو مسجدا أو غير ذلك ، ومنه الأحجار المعروفة بالتركيبة ، نعم استثناها بعضهم للأنبياء والشهداء والصالحين ونحوهم.
“ Maka dimakruhkan membangun di atas kuburan jika di selain pekuburan musabbalah. Dan jika di pekuburan musabbalah (atau mauqufah), maka haram hukumnya, baik di atas tanahnya atau di dalamnya. Maka wajib bagi hakim untuk merubuhkan seluruh bangunan yang ada di pekuburan musabbalah, (musabbalah) yaitu kebiasaan warga setempat untuk mengubur mayat di dalamnya. (keharaman hal) karena akan membuat penyempitan tempat bagi calon mayat lainnya. Tidak ada perbedaan antara bangunan bentuk qubah, rumah, masjid atau lainnya. Di antaranya juga bangunan yang dikenal dengan susunan batu berbentuk segi empat di sekitarnya. Ya, sebagian ulama mengecualikan (artinya boleh dan tidak haram) membangun bangunan di kuburan para Nabi, syuhada, orang sholeh dan semisal mereka “. (Hasyiyah al-Baijuri ‘ala Ibn Qasim: 1/381)
Imam Ibnu Hajar al-Haitami berkata :
( ولو بنى ) نفس القبر لغير حاجة مما مر كما هو ظاهر أو نحو تحويط أو قبة عليه خلافا لمن زعم أن المراد الثاني وهل من البناء ما اعتيد من جعل أربعة أحجار مربعة محيطة بالقبر مع لصق رأس كل منها برأس الآخر بجص محكم أو لا لأنه لا يسمى بناء عرفا والذي يتجه الأول لأن العلة السابقة من التأبيد موجودة هنا ( في مقبرة مسبلة ) وهي ما اعتاد أهل البلد الدفن فيها عرف أصلها ومسبلها أم لا ومثلها بالأولى موقوفة بل هذه أولى لحرمة البناء فيها قطعا قال الإسنوي واعترض بأن الموقوفة هي المسبلة وعكسه ويرد بأن تعريفها يدخل مواتا اعتادوا الدفن فيه فهذا يسمى مسبلا لا موقوفا فصح ما ذكره ( هدم ) وجوبا لحرمته كما في المجموع لما فيه من التضييق مع أن البناء يتأبد بعد انمحاق الميت فيحرم الناس تلك البقعة.
“(Seandainya membangun) di atas kuburan tanpa hajat seperti yang berlalu (khawatir dicuri, atau digali binatang buas, pent) atau membuat pagar atau qubah, berbeda dengan pendapat yang mengatakan maksud adalah yang kedua, dan apakah bangunan batu segi empat yang mengelilingi kuburan juga termasuk katagori bangunan ? karena itu bukan dinamakan bangunan secara umum, namun pendapat yang dipilih adalah yang pertama (masuk kategori bangunan, pent) karena illatnya yaitu pengekalan terdapat dalam hal itu. (Di pekuburan musabbalah) yaitu apa yang ditradisikan warga setempat untuk mengubur mayat di sana walaupun musabbil dan asalnya diketahui atau tidak, semisal itu juga terutama tanah pekuburan wakaf karena keharaman membangun di dalamnya secara pasti. Al-Asnawi berbde pendapat, beliau mengatakan bahwa pekuburan wakaf juga disebut pekuburan musabbalah dan sebaliknya dan telah dating definisinya bahwa bahwa musabbalah adalah yang masuk juga tanah mawat (tak ada pemiliknya) yang dibiasakan mengubur mayat, maka ini disebut pekuburan musabbalah bukan wakaf.  Maka sah apa yang beliau sebutkan. (Maka dirobohkan) hukumnya wajib karena keharamannya sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Majmu’. Disebabkan akan mempersempit tempat bagi lainnya dan bangunan akan terus ada setelah hancurnya mayat sehingga tanah itu mencegah yang lainnya”. (Tuhfah al-Muhtaj bab Janaiz juz 3 hal : 198)
Dalam kesempatan lain di bab wasiat beliau berkata :
وإذا أوصى لجهة عامة فالشرط أن لا يكون معصية .. الى أن قال وشمل عدم المعصية القربة كبناء مسجد ولو من كافر ونحو قبة على
قبر عالم في غير مسبلة
“Dan jika ia berwasiat secara umum, maka syaratnya adalah bukan hal yang diharamkan….(hinga beliau berkata, pent) “ Dan masuk juga perkara selain haram yaitu al-Qurbah (ibadah yang mendekatkan diri pada Allah) seperti membangun masjid walaupun dari orang kafir, juga semisal qubah di atas kuburan di pekuburan selain musabbalah “. (Tuhfah al-Muhtaj kitab al-Washoya)
Sayyid Thahir bin Muhammad Al-Alawi mengomentari ucapan imam Ibnu Hajar tersebut sebagai berikut :
وإنما جعل ابن حجر وغيره القبة على الولي في غير المسبلة والموقوفة قربة لأن العلماء نصوا على أن تمييز العالم والصوفي حياً وميتاً مطلوب أخذا من قوله في حق نساء النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم ( يدنين عليهن من جلابيبهن ذلك أدنى أن يعرفن فلا
يؤذين ) وقد علمت أن القبة من عصور وقرون عليهم وعلى الأنبياء ( عليهم السلام )
“ Sesungguhnya Ibnu Hajar dan selainnya menjadikan qubah bagi (kuburan) seorang wali di pekuburan selain musabbalah sebagai bentuk qurbah, karena para ulama menetapkan bahwa membedakan orang alim dan shufi baik masih hidup ataupun sudah wafat (dari yang lainnya) adalah mathlub (dituntut) mengambil hokum (qiyas) dengan firman Allah Swt mengenai para istri Nabi Saw :
يا أيها النبي قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهن من جلابيبهن ذلك أدنى أن يُعرفن فلا يُؤذين
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “.
Dan kamu telah mengetahui bahwa qubah sudah ada sejak dari masa ke masa dari para wali dan para Nabi ‘alaihimu salam “.
Kesimpulan :
- Jawaban imam Ibnu Hajar al-Haitami kepada si penanya adalah berkaitan pembangunan yang ada di tanah kuburan yang musabbal (bukan milik pribadi).
- Adapun tanah kuburan milik pribadi maka beliau dan imam Nawawi serta yang lainnya menghukuminya makruh itu pun jika tidak ada hajat, jika ada hajat seperti khawatir dicuri, atau digali binatang buas atau kebanjiran, maka hukumnya boleh alias tidak makruh. Seperti yang telah dijelaskan di atas.
- Imam Nawawi dan Ibnu Hajar sepakat dibolehkannya membangun qubah di kuburan Nabi, syuhada, wali dan orang sholeh di pekuburan selain musabbalah dan mauqufah sebagaimana telah berlalu penjelesannya.
- Maka firanda telah menyalah gunakan ucapan imam Nawawi dan imam Ibnu Hajar tentang hal ini bahwa firanda mengklaim kedua imam tersebut melarang membangun di atas kuburan para ulama dan sholihin. Dan seolah ingin membuat kesan bahwa kedua ulama besar tersebut berpaham wahhabi.
- Namun terbukti semua anggapan firanda salah, dan saya tidak tahu mengapa firanda berbuat demikian, entah memang sengaja menipu umat dari maksud yang sebenarnya atau memang firanda dangkal pikirannya di dalam memahami ucapan para ulama dan hadits-hadits Nabi Saw. Wallahu a’lam..

(Ibnu Abdillah Al-Katibiy)
Kota santri, 09. 12. 2011

via 
Read More...

Karma itu Datang pada FPI

 
Perbuatan manusia di bumi ini paasti akan mendapatkan balasannya, baik di dunia atau di akherat, itulah hukum karma. Jika engkau menebar kebaikan, maka engkau akan menuai kebaikan, kalimat tersebut juga berlaku pada FPI, sebuah aliran garis keras(khowarij) yang tanpa ampun terhadap orang yang beda pandangan dengan mereka. Ketika ada pembunuhan terjadi terhadap warga Ahmadiyah, Cikeusik, FPI malah tenang-tenag saja dan membantah dengan tegas keterlibatan anggotanya, bahkan ketika SBY akan menata ulang tentang ormas, riziq dengan bangga memaki-maki SBY dan akan berbuat makar jika alirannya(FPI) dibubarkan, bahkan ia memakai nama Gusdur sebagai tameng untuk dapat dukungan warga NU (ketika terdesak, seorang bisa jadi bunglon). Dan karma itu terjadi pada FPI, berikut paparannya :

"Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI) Habib Rizieq Syihab saat ditemui Voa-Islam di kantor Komnas HAM, Kamis (15/12) disela-sela mendampingi para korban pembantaian warga Mesuji, Lampung, belum bisa memberikan penjelasan secara rinci, terkait insiden ledakan bom di Markaz FPI Jogya yang terjadi Kamis dinihari, pukul 01.30 WIB.
Ketika dikonformasi, Habib membenarkan, adanya ledakan bom yang menjadikan Markas FPI Yogja sebagai sasaran. Namun, saat ditanya apa motif dibalik insiden tersebut, Habib masih menunggu Tim Investigasi dari DPP-FPI untuk mendengarkan secara langsung keterangan dari Ketua DPD FPI Yogya. “Pelaku belum dikenal. Tapi, polisi sudah turun tangan untuk melakukan proses pengusutan insiden ini. Kita belum bisa menduga siapa pelakunya,” kata Habib.
Yang Habib dengar, ledakan itu terjadi pada malam hari atau dinihari, sekitar pukul 1.30 WIB. Malam itu, hanya ada satu orang yang tidur di Markaz FPI Yogya, Jalan Wates KM   8 Ngaran, Balecatur, Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tiba-tiba, kendaraan bermotor yang melintas markaz FPI melempar sesuatu, yang tak tahunya adalah bom. Sehingga terdengar ledakan keras. Peristiwa ini membuat warga di sekitarnya terkejut, dan berhamburan keluar rumah untuk menyaksikan apa yang terjadi di markaz FPI.
Ledakan tersebut mengenai anggota FPI bernama Agus Sukamto 35 tahun, yang biasa berjaga di markas tersebut. Agus mengalami luka cukup parah, bagian perut sebelah kiri robek akibat ledakan, dan tangan kiri Agus juga mengalami luka akibat ledakan hingga terlihat bagian tulangnya.  Saat ini, laskar yang terluka akibat ledakan, dirawat intensif di Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta.
“ Ada  seorang laskar yang kritis, terkena bagian perut, dan yang lebih parah terdapat di bagian tangannya. Saya belum tahu, apakah akan diamputasi atau tidak. Kita belum dapat kabar lagi dari tim investigasi FPI yang kami kirim kesana. Yang jelas, FPI belum mengatahui motif sang pelaku. Setelah investigasi, kita baru akan memberi statemen resmi,” ujar Habib menjelaskan.
Dari kamera CCTV yang terpasang di depan markas FPI tersebut, mulai tiga hari sebelumnya mengalami kerusakan dan tidak dapat dioperasikan. Sehingga tidak diketahui siapa pelaku yang melakukan pelemparan bom ke markaz FPI. Polisi yang datang ke TKP, dengan enteng menyebut, ledakan tersebut hanya petasan biasa.
Pernyataan inilah yang membuat pihak FPI kecewa karena kasus ini tidak ditangani serius. Padahal menurut ketua FPI, ledakan tersebut terdengar cukup keras, dan getarannya sampai membangunkan warga di sekitar markaz. Dikabarkan, hingga saat ini, Markas FPI di Jogja masih dijaga ketat oleh puluhan anggota laskar, dan tidak semua tamu diperbolehkan masuk."

saya hanya tersenyum kecut, "makan tu teror"

Read More...

Tukar Link Otomatis

Sangpecinta: www.facebook.com/anti.wahabi ::: Santun Menyejukkan:::

video

no video list

Labels

Posting Terbaru

Menu Blog

Arsip Blog

Top Comments