Showing posts with label HTI. Show all posts
Showing posts with label HTI. Show all posts

Bahaya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

AWALNYA gerakan yang selalu mengembar-gemborkan isu khilafah ini hanya mentargetkan 13 tahun untuk merealisasikan konsep politiknya.1 Namun, semenjak dirintis, tepatnya tahun 1953, belum satu negarapun di dunia yang mengibarkan bendera khilafah mereka. Waktu pun diperhitungkan kembali. Kali ini mereka menaruh limit hingga tiga dasawarsa.2 Apa boleh buat, perhitungan tinggallah perhitunggan. Sampai saat ini, tepatnya ulang tahun Hizbut Tahrir yang ke-56, masih belum ada kabar baik, kapan khilafah mereka diresmikan. Justru, keberadaan Hizbut Tahrir selalu diuber-uber oleh pemerintah setempat.3
Tanggal 12 Agustus 2007 Hizbut Tahrir baru menginjak tahap kedua dari tiga tahap proses perubahan yang mereka konsepkan, yakni tahap berinteraksi dengan umat (marhalah tafâ‘ul ma‘al-ummah) yang selanjutnya akan disusul dengan tahap penerimaan kekuasaan (istislâmul-hukmi). Mereka menandai keberhasilan tersebut dengan menyelenggarakan Konferensi Khilafah Internasional di gelora Bung Karno Jakarta.
Satu hal yang mungkin dianggap lucu dari sepak terjang pergerakan ini, di mana gerakan yang selalu mengkafirkan, menghina, bahkan membenci dengan sepenuh hati terhadap konsep demokrasi,4 justru baru bisa mengibarkan benderanya di negeri yang menjunjung tinggi asas demokrasi. Coba lihat, di mana Hizbut Tahrir berani dan dapat menyelenggarakan acara sebesar itu di negara Islam lain? Seharusnya mereka banyak bersyukur kepada demokrasi Indonesia. Mereka tumbuh subur dari demokrasi yang mereka benci. Tapi sayang mereka justru memilih tumbuh menjadi benalu. 
Entah, bodohnya Indonesia atau memang ia dibodohi HTI. Bagaimana bisa, bentuk negara kesatuan yang telah diberi harga mati mengizinkan organisasi politik lain untuk dapat mengibarkan bendera pendudukan di negaranya. Apakah ia tidak membaca sejarah kelam pergerakan tersebut?5 Apakah ia tidak pula memperhatikan konsep ideologi teologis dan politisnya? Nestapa, bila kita tidak mengenal siapa sebenarnya mereka.
Untuk itu, tidak salah kiranya bila kami turut menasihati agar segenap sepak terjang pergerakan ini terus dipantau dan diwaspadai. Perlu diwaspadai karena Hizbut Tahrir ditengarai mengusung ide-ide dan wacana menyimpang yang meresahkan umat Islam. Dari berbagai ide dan wacana tersebut, setidaknya terdapat tiga klasifikasi pembahasan yang perlu diperhatikan:
Pertama, akidah. Bila berbicara tentang akidah Hizbut Tahrir maka kita akan dihadapkan pada berbagai fakta penyimpangan yang kompleks, utamanya yang berkenaan dengan permasalahan qadhâ’ dan qadar. Pandangan Hizbut Tahrir mengenai qadhâ’ dan qadar sama persis dengan aliran sesat Muktazilah.6 Lebih dari itu mereka meragukan kepercayaan terhadap qadhâ’ dan qadar sebagai bagian dari rukun iman.7
Aliran ini juga menyatakan dengan tegas bahwa meraih petunjuk dan terjerumus dalam kesesatan adalah murni hasil dari tindakan manusia. Tidak ada intervensi Tuhan sedikitpun.8 Petunjuk dan kesesatan, menurut mereka, adalah pilihan hidup yang berada pada area yang dikuasai oleh setiap pribadi. Karenanya, mereka dapat menentukan sendiri jalan kehidupan di antara keduanya. Dan dari sanalah nantinya Tuhan akan memberi balasan bagi setiap tindakan.
Di samping itu, mereka juga banyak meragukan akidah-akidah yang telah diyakini oleh mayoritas umat Islam, utamanya terhadap hal-hal yang berbau mistik dan gaib, seperti keyakinan akan siksa kubur, keyakinan adanya pertanyaan Malaikat Munkar-Nakir,            keyakinan akan turunnya Isa di akhir zaman, keyakinan akan fitnah Dajjal, keyakinan atas syafaat Nabi e di padang Mahsyar, dan lain sebagainya.9 Bagi mereka, segenap bentuk kepercayaan di atas tidak wajib diyakini karena berangkat melalui riwayat ahâd. Namun, mereka tidak pernah mau mengkaji ke-mutawâtir-an Hadis-Hadis tersebut secara ma‘nawi. Sehingga, penyimpangan-penyimpangan tadi hampir menjadi ciri khas akidah para syabâb Hizbut Tahrir.
Kedua, syarî‘ah. Meskipun bergerak dalam bidang politik, Hizbut Tahrir juga banyak mengeluarkan fatwa-fatwa fikih yang ditengarai provokatif. Berbagai fatwa tersebut dapat disimak melalui edaran-edaran yang mereka sebarkan, seperti al-Khilafah, al-Islam, dan al-Wa’ie atau fatwa-fatwa yang telah dilontarkan oleh pendiri gerakan ini, an-Nabhani, melalui berbagai karyanya.
Dalam Al-Khilafah edisi Rabiul Awal Tahun 1416 Hizbut Tahrir sempat mengharamkan tawasul, baik itu tawasul melalui para nabi atau orang-orang salih. Bukan hanya itu, peringatan maulid Nabi e turut diharamkannya, persis seperti mainstream gerakan Wahabi.
Di antaranya lagi, mereka menghalalkan berciuman dengan lain jenis meskipun dengan syahwat dan tanpa sâtir (peghalang).10 Fatwa ini memang terbilang nyeleneh dan menantang. Namun, para syabâb Hizbut Tahrir mengakui akan keberadaan fatwa tersebut, kecuali syabâb Hizbut Tahrir Indonesia yang enggan dan menganggap fatwa tersebut tidak mewakili.
Dalam edaran 08 Muharram 1390 H, mulanya mereka hanya menghalalkan berciuman dan bersalaman antara laki-laki dan perempuan (bukan mahram) yang baru tiba dari perjalanan. Itupun masih dibatasi dengan tanpa disertai syahwat.11 Setelah itu, pada edaran berikutnya, tepatnya tertanggal 24 Rabiul Awal 1390 H, mereka menfatwakan bolehnya bersalaman dan berciuman secara mutlak. Dalam fatwa tersebut turut ditampilkan berbagai alasan logis sebagai landasan atas ijtihâd ngawur-nya.
Meskipun fatwa halalnya berciuman tidak pernah dilontarkan oleh an-Nabhani, setidaknya ia merupakan biang dari penyimpangan yang ada. Manhaj istinbâtul-ahkâm (metodologi penggalian hukum) an-Nabhani telah mengobsesi para syabâb Hizbut Tahrir untuk melakukan ijtihâd sendiri. Lebih-lebih an-Nabhani secara pribadi telah mengaku sebagai mujtahid12 dan banyak menganjurkan segenap pengikutnya untuk berani ber-ijtihâd.
Dalam Nidzâmul-Ijtima‘i Fil-Islâm, an-Nabhani telah ber-ijtihâd akan bolehnya bersalaman antara laki-laki dan perempuan.13 Pendapat tersebut lebih diperkokoh melalui kitab asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah-nya dengan menampilkan panjang lebar sistematika pengalian hukum yang ia tempuh.14 An-Nabhani juga menyebut pendapat yang mengharamkan berjabat tangan jauh dari mainstream syariah.15
Di sela-sela pemaparannya itu, an-Nabhani menambahkan bahwa tangan bukanlah termasuk aurat bagi wanita. Wacana ini berangkat dari pemahaman an-Nabhani terhadap ayat “aulâmastumun-nisâ’” yang menurutnya hanya mengindikasikan hukum batalnya wuduk bukan hukum haramnya bersentuhan.16
Meskipun bersalaman termasuk masalah furû‘iyah dan masih dalam lingkaran mazhab empat, namun metodologi yang digunakan oleh ulama mazhab tidak sama dengan proses pengalian hukum yang telah ditempuh an-Nabhani. Sehingga, ketika konsep mereka dikembangkan tidak sampai melahirkan hukum-hukum ngawur seperi yang telah terjadi pada mazhab Hizbut Tahrir. Perbedaan manhaj inilah yang selanjutnya melahirkan berbagai penyimpangan hukum syariah di tubuh organisasi ini.  
Ketiga, siyâsah.Politik merupkan perhatian utama bagi gerakan Hizbut Tahrir. Misi utama dari politiknya adalah dapat merebut kekuasaan dari pimpinan yang sah dengan bertamengkan isu khilafah. Kelompok ini, nyaris mengkafirkan segenap sistem politik yang ada saat ini. Sehingga, politik Hizbut Tahrir lebih tampak berposisi sebagai oposisi radikal. Mereka mengharuskan konsep perpolitikannya (al-Khilafah ‘la Manhaji Hizbit-Tahrîr) direalisasikan dengan atas nama Islam. Padahal politik dan sistem pemerintahan dalam Islam merupakan bagian dari permasalahan furû‘iyah yang cenderung fleksibel dan ramah.
Radikalisme Hizbut Tahrir juga terbukti dari berbagai sepak terjang pendiri gerakan tersebut dalam menghadapi berbagai sistem pemerintahan Islam selama ini. An-Nabhani mengajarkan kepada para aktivis Hizbut Tahrir bahwa cara dakwah yang harus mereka tempuh adalah dengan membuat opini buruk tentang pemerintah dan disebarluaskan ke segenap masyarakat.
An-Nabhani berkata: “…semestinya aktivitas Hizbut Tahrir yang paling menonjol adalah aktivitas menyerang seluruh bentuk interaksi yang berlangsung antara penguasa dengan umat dalam semua aspek, baik menyangkut cara penguasa tersebut mengurus kemaslahatan, seperti pembangunan jembatan, pendirian rumah sakit, atau cara melaksanakan aktivitas yang meyebabkan penguasa tersebut mampu melaksanakan (urusan umat) seperti pembentukan kementrian dan pemilihan wakil rakyat. Yang dimaksud dengan penguasa di sini adalah pemerintah.”
Kemudian an-Nabhani melanjutkan, “Oleh karena itu, kelompok berkuasa tadi seluruhnya harus diserang, baik menyangkut tindakan maupun pemikiran politiknya.”17
Setelah kita menyimak beberapa ide dan wacana yang mereka usung, meskipun tidak kami sebutkan semua karena keterbatasan tempat, setidaknya cukup untuk memberikan alasan kenapa gerakan ini perlu diwaspadai. Selanjutnya pembaca yang lebih paham mengenai tindakan apa yang harus ditempuh.[]
 
1 A. Najiyullah, Gerakan Keagamaan dan Pemikiran, Akar Ideologis, dan Penyebarannya, Hal 90
2 Ibid.
3 Fron Pembela Akidah Ahlussunnah, Bahaya Hizbut Tahrir, hal. 4
4 Muhammad Muhsin Radi, Hizbut-Tahrîr, Tsaqâfatuhu Wa Manhajuhu Fî Iqâmati Daulah al-Khilâfah al-Islâmiyah, hal. 167-170 dan Al-Wa’ie no. 42 tahun IV 1-29 Pebruari 2004
5 Hizbut Tahrir telah melancarkan beberapa upaya pengambil alihan kekuasaan di banyak negeri-negeri Arab, seperti Yordania pada tahun 1969, di Mesir tahun 1973, dan Iraq tahun 1972. Juga di Tunisia, Aljazair, dan Sudan. Sebagian upaya kudeta ini diumumkan secara resmi oleh media massa, sedangkan sebagian lainnya memang sengaja tidak diumumkan. Sumber: Nasyrah Hizbut Tahrir, diterjemahkan dari kitab Mafhûmul-‘Adâlah al-Ijtimâ‘iyah, Beirut, cetakan II, 1991, hal 140-151, dan hal 266-267,
6 Untuk lebih jelasnya dapat disimak pada artikel selanjutnya “Muktazilah Edisi Revisi”
7 Taqiyuddin an-Nabhani, asy-Syakhsihyah al-Islâmiyah, juz 1 hal 70, 71
8 Ibid.
9 A. Najiyullah, Gerakan Keagamaan dan Pemikiran, Akar Ideologis dan Penyebarannya. Hal.91, Komunitas Mantan Hizbut Tahrir, pengelolakomaht@yahoo.co.id, 30 Juli 2008
10 Fatwa Selembaran Hizbut Tahrir, 24 Robiul Awal 1390. A. Najiyullah, Gerakan Keagamaan dan Pemikiran, Akar Ideologis dan Penyebarannya, hal. 91
11 Fatwa Selembaran Hizbut Tahrir, 08 Muharram 1390.
12 Syekh Abdullah al-Hariri al-Habasyi, Al-Ghârat al-Ilmâniyât fî Raddi Mafasidit-Tahrîriyah, hal 1
13 Taqiyyuddin an-Nabhani, An-Nizhâm al-Ijtimâ’i fil-Islâm, hal 57
14 Taqiyyuddin an-Nabhani, As-Syakhshiyah al-Islâmiyah, Juz II, halm 22-23 dan Juz III, hal 107-108. Al-Khilafah, hal 22-23
15 Taqiyyuddin an-Nabhani, An-Nizhâm al-Ijtimâ’i fil-Islâm, hal 9
16 Ibid. hal 57
17 Sumber: Terjun ke Masyarakat, penulis: Taqiyuddin an-Nabhani, judul asli: Dukhûlul-Mujtama‘, dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir tahun 1377 H/1958 M, penerjemah: Abu Falah, Penerbit: Pustaka Thariqul ‘Izzah, Cetakan I, Syawal 1420 H, Februari 2000 M, hal 8 dan 9
Read More...

Negara Islam Menurut Pandangan NU

(Artikel ini sudah lama ada di nu.or.id, namun seiring banyaknya pemalsuan atas nama NU, di mana mencatut nama NU untuk tujuan khilafah (khayalan) Hizbut tahrir cs, maka artikel ini masih sangat layak dibaca. )

NU ONLINE (05/11/2007)
Dari sudut pandangan agama, pemerintahan Indonesia adalah sah. Pandangan ini didasarkan pada dua dalil. Yaitu: pertama, presiden Indonesia dipilih langsung oleh rakyat. Menurut Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah(2001:204), sistem pemilihan langsung oleh rakyat sama dengan pengangkatan Sayyidina Ali karamullah wajhah untuk menduduki jabatan Khalifah.
Kedua, presiden terpilih Indonesia dilantik oleh MPR, sebuah gabungan dua lembaga tinggi, DPR dan DPD yang dapat disepadankan dengan ahlu a-halli wa al-‘aqdi dalam konsep al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthoniyah.
Keabsahan pemerintahan Indonesia bukan hanya dapat dilihat dari sudut sistem pemilihan dan mekanisme pelantikan presiden saja, namun juga bisa dilihat dari terpenuhinya maqashidu al-syari’ah (tujuan syar’i) dariimamah (pemerintahan) Indonesia, dalam rangka menjaga kesejahteraan dan kemashlahatan umum. Terkait dengan ini, Imam al-Ghazali mengungkapkan dalam Al-Iqtishad fil ‘Itiqad (1988:147), menyatakan, “Dengan demikian tidak bisa dipungkiri kewajiban mengangkat seorang pemimpin (presiden) karena mempunyai manfaat dan menjauhkan mudharat di dunia ini”.
Dalam konteks ini, pemerintahan Indonesia telah memenuhi tujuan syar’i di atas dengan adanya institusi pemerintahan, kepolisiaan, pengadilan dan lain sebagainya. Alhasil, menurut Ahlussunnah wal Jama’ah, pemerintahan Indonesia adalah pemerintah yang sah. Siapa pun tidak bisa mengingkarinya.
Karena itu, mengkonversi sistem pemerintahan dengan sistem apa pun, termasuk sistem khilafah sentral dengan memusatkan kepemimpinan umat Islam di dunia pada satu pemimpin, adalah tidak diperlukan. Apalagi jika konversi sistem itu akan menimbulkan mudharat yang lebih besar. Seperti timbulnya chaos dalam bidang sosial, politik, ekonomi dan keamanan. Lantaran, timbulnya kevakuman pemerintahan atau pemerintah yang tidak mendapatkan dukungan rakyat luas, sehingga membuka peluang perang saudara antar anak bangsa. (Imam al-Ghazali Al-Iqtishad Fil ‘Itiqad, 1988:148)
Terlebih, mendirikan khilafah mendunia terbantahkan oleh dalil-dalil berikut ini: Pertama, khilafah mendunia tidak memiliki akar dalil syar’i yang qath’i. Adapun yang wajib dalam pandangan agama, adalah adanya pemerintahan yang menjaga kesejahteraan dan kemashlatan dunia. Terlepas dari apa dan bagaimana sistem pemerintahannya. Karena itu, kita melihat para ulama di berbagai negara di belahan dunia memperbolehkan, bahkan tak jarang yang ikut terlibat langsung dalam proses membidani pemerintahan di negaranya masing-masing. Beberapa contoh kasus dari sistem pemerintah di jaman klasik, antara lain: Daulah Mamalik di Mesir, Daulah Mungol di India, Daulah Hafshiyyah di Tunis, dan lain sebagainya.
Kedua, persoalan imamah dalam pandangan Ahlussunnah wal Jama’ah bukanlah bagian dari masalah aqidah, melainkan termasuk persoalan siyayah syar’iyyahatau fiqih mu’amalah. Karena itu, kita boleh berbeda pendapat dalam soal sistem pemerintahan, sesuai dengan kondisi zaman dan masyarakatnya masing-masing dalam mempertimbangkan mashlahah dan mafsadah dari sistem yang dianutnya tersebut.
Ketiga, membentuk pemerintahan agama di suatu daerah, akan membunuh agama itu sendiri di daerah lain. Menegakkan Islam di suatu daerah di Indonesia, sama halnya dengan membunuh Islam di daerah-daerah lain seperti di Irian Jaya, di Flores, di Bali dan lain sebagainya. Daerah basis non Islam akan menuntut hal yang sama dalam proses penegakkan agamanya masing-masing. Bentuk negara nasional adalah wujud kearifan para pemimpin agama di Indonesia, tidak ingin terjebak pada institusionalisasi agama, sebagai tuntutan dari otonomi daerah.
Keempat, masyarakat masih belum siap benar untuk melaksanakan syari’at Islam secara penuh, terutama untuk menerapkan hukum pidana Islam. Seperti bagi pezinah dirajam, pencuri dipotong tangan, sanksi bagi yang tidak melaksanakan sholat dan zakat, dan seterusnya. Penerapan syari’ah Islam secara penuh tanpa mempertimbangkan kesiapan umat Islam akan menyebabkan banyak umat Islam yang tidak mengakui sebagai seorang muslim karena takut terhadap sanksi hukum tersebut. Jumlah 90 persen umat Islam akan mengalami penurunan secara drastis. Sehingga penerapan itu justru merugikan umat Islam sendiri.
Kelima, sulitnya mencari tolok ukur apakah yang dilakukan oleh seorang khalifah itu merupakan suatu langkah politik atau sekedar pelampiasan ambisi kekuasaan, atau itu memang benar-benar melaksanakan perintah Allah ketika terjadi kekerasan dari khalifah yang berkuasa terhadap para ulama sebagaimana dialami oleh imam madzhab yang empat: Imam Maliki, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikut mereka. Sejarah mencatat tidak sedikit dari para ulama yang mendapat perlakuan zalim, diborgol, dipenjara, dan dianiaya, sementara khalifah dalam menjalankan hukuman tersebut melakukannya atas nama agama. Jika demikian yang terjadi maka sudah pasti ulama nahdliyyin akan memenuhi penjara-penjara di seluruh wilayah Indonesia.
Keenam, jika memang disepakati ide formalisasi syari’ah, maka teori syari’ah manakah yang akan diterapkan. Apakah model Wahabi di Saudi Arabia yang memberangus ajaran-ajaran sebagaimana diamalkan oleh kaum nahdliyyin seperti tawassul, tahlil, talqin, dan lain sebagainya atau sistem Syi’ah yang telah membunuh ratusan ulama dan umat Islam, menghancurkan masjid-masjid Ahlus Sunnah sebagaimana yang terjadi di teluk Persi, di bagian wilayah Timur Tengah, atau belahan lain di dunia ini, dan pemerintah yang berkuasa melakukan semua itu, lagi-lagi, atas nama agama. Jika itu yang terjadi, niscaya warga Nahdliyyin akan akan menjadi korban dari pemerintah yang berbeda aqidah tersebut.
Dalil-dalil di atas kian meyakinkan bahwa cita-cita untuk mendirikan khilafah islamiyah akan membawa konsekuensi tersendiri bukan hanya menyangkut tampilan wajah Indonesia tetapi juga kondisi masyarakat yang akan diwarnai oleh konflik dan disistensi dari elemen bangsa yang lain.
Dengan mempertimbangkan pendapat dari Imam al-Ghazali dan al-Baidlawi maka mengkonversi sistem pemerintahan yang ada tidak diperbolehkan menurut syara’, mengingat besarnya ongkos sosial, politik, ekonomi, dan keamanan yang harus ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat. Dalam pandangan ahlusunnah wal jama’ah menghindari mudharat lebih utama dari pada menerapkan kebaikan. Karena itu, menghindari mudharat yang besar lebih kita utamakan dari pada mendapat sedikit kemaslahatan. Sebaliknya, tidak mendapatkan sedikit kebaikan untuk menghindari mudharat yang lebih besar merupakan sebuah bentuk kebaikan yang besar.
Jadi, sistem pemerintahan di dalam pandangan agama bukan sistem untuk sistem melainkan sistem untuk umat. Sehingga sistem apapun yang dianut oleh umat di dalam memenuhi tujuan syar’i dari pemerintahan tidak boleh menimbulkan kerusakan yang mengancam keselamatan jiwa dan harta umat. Sebab sejatinya menurut Imam al-Ghazali, pemerintahan itu didirikan untuk menata umat, agar kehidupan agama dan dunianya aman sentosa dari ancaman dari dalam maupun dari luar (Al-Iqtishad Fil ‘Itiqad, 1988:147).
Senada dengan Imam al-Ghazali di atas, Al-Baidlawi juga berpandangan bahwa esensi dari pemerintahan adalah menolak kerusakan dan kerusakan itu tidak dapat ditolak kecuali dengan pemerintahan tersebut. Yaitu sebuah pemerintahan yang menganjurkan ketaatan, mencegah kemaksiatan, melindungi kaum mustad’afin, mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi semua. Esensi dari pemerintahan itu menurutnya adalah keharusan profetik dan intelektual dalam menjaga kedamaian dan mencegah kerusakan dunia (Lihat misalnya dalam Al-Baidlawi,Thawali’ al-Anwar wa Mathali’ al-Andlar, 1998: 348).
KH. MA Sahal Mahfudz menyatakan sikap NU pada saat khutbah iftitah Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Sukolilo Surabaya, 28 Juli 2006: ”NU juga sejak awal mengusung ajaran Islam tanpa melalui jalan formalistik, lebih-lebih dengan cara membenturkannya dengan realitas secara formal, tetapi dengan cara lentur. NU berkeyakinan bahwa syari’at Islam dapat diimplementasikan tanpa harus menunggu atau melalui institusi formal. NU lebih mengidealkan substansi nilai-nilai syari’ah terimplementasi di dalam masyarakat ketimbang mengidealisasikan institusi. Kehadiran institusi formal bukan suatu jaminan untuk terwujudnya nilai-nilai syari’ah di dalam masyarakat”.
Dalam kaitan ini, sikap NU jelas, keinginan untuk mengkonversi sistem pemerintahan, tidak memiliki akar syara’, malahan bertentangan dengan serangkaian hasil ijtihad para ulama NU yang dirumuskan di berbagai institusi pengambilan keputusan dan kebijakan tertinggi organisasi. Bagi NU, Pancasila, UUD 1945 dan NKRI adalah upaya final umat Islam Indonesia dalam mendirikan negara dan membentuk pemerintahan
Read More...

Tukar Link Otomatis

Sangpecinta: www.facebook.com/anti.wahabi ::: Santun Menyejukkan:::

video

no video list

Labels

Posting Terbaru

Menu Blog

Arsip Blog

Top Comments