Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Evolusi Itsbat Kaum Muhammadiyah



Kyai Ahmad Dahlan dan Kyai hasyim Asy’ari itu sekawan, sama-sama menuntut ilmu agama di Mekkah. Sama-sama ahli hadits dan fiqih. Saat hendak pulang ke tanah air, keduanya membuat kesepakatan menyebarkan Islam menurut skill dan lingkungan masing-masing. Kyai Dahlan berdakwah di perkotaan, karena beliau berasal dari kuto Ngayokyokarto (Jogjakarta), sedangkan Kyai Hasyim memilih pendidikan pesantren, karena Beliau berasal dari deso, Jombang. Kaduanya membekali anak bangsa dengan pendidikan dan agama. Kyai Dahlan mendirikan Muhammadiyah (MU) dan kyai Hasyim mendirikan Nahdlatul Ulama’ (NU). Saat beliau-beliau masih hidup, praktik ibadah antara MU dan NU relatif sama. Contoh :
1. Sholat Tarawih
Antara Kyai Dahlan dan Kyai Hasyim sama-sama melakukan sholat tarawih 20 rokaat. Kyai Dahlan disebut-sebut sebagai imam sholat di Masjid Syuhada Yogyakarta.
2. Talqin mayit di kuburan, bahkan ziarah kubur dan kirim do’a(Yasinan dan Tahlilan).
3. Baca Qunut Subuh
4. Sama-sama gemar bersholawat (Diba’an)
5. Dua kali khutbah dalam Sholat Ied
6. Tiga kali takbir “Allahu Akbar”, dalam takbiran.
7. Itsbat Hilal, sama-sama pakai rukyat.
Semua amaliah tersebut berjalan dan bertahan puluhan tahun. Semuanya tertulis dalam kitab “Fikih Muhammadiyah” yang terdiri dari 3 jilid, diterbitkan oleh Muhammadiyah Bagian Taman Pustaka, Yogyakarta, sekitar tahun 1343 H. Namun ketika Muhammadiyah membentuk Majlis tarjih, dari sini mulai ada perbedaan praktik ibadah yang “harus beda” dengan pendahulunya. Dan tentu berbeda dengan NU. Perkara dalil akan dicari belakangan.
Disinyalir, praktik beda tersebut lebih dipengaruhi politik daripada kesohihan hujjah dan fadhilah amaliyah. Tentang dalil yang dicari-cari secara ngawur akan berefek pada praktik ibadahnya. Contohnya ketika Majlis Tarjih memfatwakan Sholat tarawih 11 rokaat, mari kita lihat praktiknya. Awalnya, dengan komposisi :

4, 4, 3 (empat rokaat satu salam, empat rokaat satu salam) ini untuk tarawih. Dan tiga rokaat untuk witir (model Imam Hanafi), sementara NU dua-dua semua dan satu witir (model Imam Syafi’i). Tetapi pada 1987 model tarawih tersebut diubah menjadi dua-dua. Hal tersebut atas saran KH. Shidiq Abbas dari Jombang. Beliau tampilkan hadits dari Shohih Imam Muslim.
Contoh lain adalah soal rukyat hilal. Semua ahli ilmu falak, apalagi dari Muhammadiyah pasti mengeri dan ingat bahwa dulu Muhammadiyah menggunakan rukyat hilal dengan derajat cukup tinggi. Hal itu berlangsung sampai era Orde Baru. Karena waktu itu Muhammadiyah menguasai Depag, maka tetap bertahan dengan derajat cukup tinggi, menolak hilal dua derajat. Sementara ahli falak NU menerima hilal dua derajat. Oleh karena itu, tahun 1990an NU tiga kali berturut-turut berbeda Lebaran dengan Pemerintah-Muhammadiyah. Setelah Orde Baru tumbang dan Gus Dur menjadi presiden, mindset Muhammadiyah berubah dan radikal meninggalkan rukyat hilal derajat tinggi. Lalu mereka membuat metode “wujudul hilal”, artinya pokoknya hilal terlihat di ufuk, sekalipun derajatnya nol koma, mereka sudah menetapkan tanggal satu. Disini jelas kualitas hujjah Muhammadiyah yang berubah-ubah yang tidak valid.
Menyikapi Lebaran dua versi, pengikut Muhammadiyah tentu tenang karena sudah terbiasa dengan perubahan pemikiran pimpinannya. Uniknya, semua ilmuwan Muhammadiyah yang akademis, ahli, kritis justru tunduk patuh pada Majelis Tarjih. Sungguh, dalil yang dicari-cari belakangan dan dipaksakan, sangat mudah dipatahkan !!!
Dinukil dengan perubahan sedikit dari : KH. Musta’in Syafi’i
Read More...

Praktik Bid'ah Hasanah para Sahabat Setelah Rasulullah Wafat

Para sahabat sering melakukan perbuatan yang bisa digolongkan ke dalam bid'ah hasanah atau perbuatan baru yang terpuji yang sesuai dengan cakupan sabda Rasulullah SAW:

مَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ اَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا

Siapa yang memberikan contoh perbuatan baik dalam Islam maka ia akan mendapatkan pahala orang yang turut mengerjakannya dengan tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun. (HR Muslim)

Karena itu, apa yang dilakukan para sahabat memiliki landasan hukum dalam syariat. Di antara bid'ah terpuji itu adalah:

a. Apa yang dilakukan oleh Sayyidina Umar ibn Khattab ketika mengumpulkan semua umat Islam untuk mendirikan shalat tarawih berjamaah. Tatkala Sayyidina Umar melihat orang-orang itu berkumpul untuk shalat tarawih berjamaah, dia berkata: "Sebaik-baik bid'ah adalah ini".

Ibn Rajar al- Asqalani dalam Fathul Bari ketika menjelaskan pernyataan Sayyidina Umar ibn Khattab "Sebaik-baik bid'ah adalah ini" mengatakan:

"Pada mulanya, bid'ah dipahami sebagai perbuatan yang tidak memiliki contoh sebelumnya. Dalam pengertian syar'i, bid'ah adalah lawan kata dari sunnah. Oleh karena itu, bid'ah itu tercela. Padahal sebenarnya, jika bid'ah itu sesuai dengan syariat maka ia menjadi bid'ah yang terpuji. Sebaliknya, jika bidطah itu bertentangan dengan syariat, maka ia tercela. Sedangkan jika tidak termasuk ke dalam itu semua, maka hukumnya adalah mubah: boleh-boleh saja dikerjakan. Singkat kata, hukum bid'ah terbagi sesuai dengan lima hukum yang terdapat dalam Islam".

b. Pembukuan Al-Qur'an pada masa Sayyidina Abu Bakar ash-Shiddiq atas usul Sayyidina Umar ibn Khattab yang kisahnya sangat terkenal.

Dengan demikian, pendapat orang yang mengatakan bahwa segala perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah adalah haram merupakan pendapat yang keliru. Karena di antara perbuatan-perbuatan tersebut ada yang jelek secara syariat dan dihukumi sebagai perbuatan yang diharamkan atau dibenci (makruh).

Ada juga yang baik menurut agama dan hukumnya menjadi wajib atau sunat. Jika bukan demikian, niscaya apa yang telah dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar sebagai­mana yang telah dituliskan di atas merupakan perbuatan haram. Dengan demikian, kita bisa mengetahui letak kesalahan pendapat tersebut.

c. Sayyidina Utsman ibn Affan menambah adzan untuk hari Jumat menjadi dua kali. Imam Bukhari meriwatkan kisah tersebut dalam kitab Shahih-­nya bahwa penambahan adzan tersebut karena umat Islam semakin banyak. Selain itu, Sayyidina Utsman juga memerintahkan untuk mengumandangkan iqamat di atas az-Zawra', yaitu sebuah bangunan yang berada di pasar Madinah.

Jika demikian, apakah bisa dibenarkan kita mengatakan bahwa Sayyidina Utsman ibn Affan yang melakukan hal tersebut atas persetujuan seluruh sahabat sebagai orang yang berbuat bid'ah dan sesat? Apakah para sahabat yang menyetu­juinya juga dianggap pelaku bid'ah dan sesat?

Di antara contoh bid'ah terpuji adalah mendirikan shalat tahajud berjamaah pada setiap malam selama bulan Ramadhan di Mekkah dan Madinah, mengkhatamkan Al-Qur'an dalam shalat tarawih dan lain-lain. Semua perbuatan itu bisa dianalogikan dengan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW dengan syarat semua perbuatan itu tidak diboncengi perbuatan-perbuatan yang diharamkan atau pun dilarang oleh agama. Sebaliknya, perbuatan itu harus mengandung perkara-perkara baik seperti mengingat Allah dan hal-hal mubah.

Jika kita menerima pendapat orang-orang yang menganggap semua bid'ah adalah sesat, seharusnya kita juga konsekuen dengan tidak menerima pembukuan Al-Qur'an dalam satu mushaf, tidak melaksanakan shalat tarawih berjamaah dan mengharamkan adzan dua kali pada hari Jumat serta menganggap semua sahabat tersebut sebagai orang-­orang yang berbuat bid'ah dan sesat.



Dr. Oemar Abdallah Kemel
Ulama Mesir kelahiran Makkah al-Mukarromah
Dari karyanya "Kalimatun Hadi’ah fil Bid’ah" yang diterjemahkan oleh PP Lakpesdam NU dengan "Kenapa Takut Bid’ah?"
Read More...

Perayaan Maulid Nabi dan Kontroversi Ma'na Bid’ah

Peryataan bahwa perayaan maulid Nabi adalah amalan bid'ah adalah peryataan sangat tidak tepat, karena bid'ah adalah sesuatu yang baru atau diada-adakan dalam Islam yang tidak ada landasan sama sekali dari dari Al-Qur'an dan as-Sunah. Adapun maulid  walaupun suatu yang baru di dalam Islam akan tetapi memiliki landasan dari Al-Qur'an dan as-Sunah.

Pada maulid Nabi di dalamya banyak sekali nilai ketaatan, seperti: sikap syukur, membaca dan mendengarkan bacaan Al-Quran, bersodaqoh, mendengarkan mauidhoh hasanah atau menuntut ilmu, mendengarkan kembali sejarah dan keteladanan Nabi, dan membaca sholawat yang kesemuanya telah dimaklumi bersama bahwa hal tersebut sangat dianjurkan oleh agama dan ada dalilnya di dalam Al-Qur'an dan as-Sunah.

Pengukhususan Waktu

Ada yang menyatakan bahwa menjadikan maulid dikatakan bid'ah adalah adanya pengkhususan (takhsis) dalam pelakanaan di dalam waktu tertentu, yaitu bulan Rabiul Awal yang hal itu tidak dikhususkan oleh syariat. Pernyataan ini sebenarnaya perlu di tinjau kembali, karena takhsis yang dilarang di dalam Islam ialah takhsis dengan cara meyakini atau menetapkan hukum suatu amal bahwa amal tersebut tidak boleh diamalkan kecuali hari-hari khusus dan pengkhususan tersebut tidak ada landasan dari syar'i sendiri(Dr Alawy bin Shihab, Intabih Dinuka fi Khotir: hal.27).

Hal ini berbeda dengan penempatan waktu perayaan maulid Nabi pada bulan Rabiul Awal, karena orang yang melaksanakan maulid Nabi sama sekali tidak meyakini, apalagi menetapkan hukum bahwa maulid Nabi tidak boleh dilakukan kecuali bulan Robiul Awal, maulid Nabi bisa diadakan kapan saja, dengan bentuk acara yang berbeda selama ada nilai ketaatan dan tidak bercampur dengan maksiat.

Pengkhususan waktu maulid disini bukan kategori takhsis yang di larang syar'i tersebut, akan tetapi masuk kategori tartib (penertiban).

Pengkhususan waktu tertentu dalam beramal sholihah adalah diperbolehkan, Nabi Muhammad sendiri mengkhusukan hari tertentu untuk beribadah dan berziaroh ke masjid kuba, seperti diriwatkan Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad mendatangi masjid Kuba setiap hari Sabtu dengan jalan kaki atau dengan kendaraan dan sholat sholat dua rekaat di sana (HR Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar mengomentari hadis ini mengatakan: "Bahwa hadis ini disertai banyaknya riwayatnya menunjukan diperbolehkan mengkhususan sebagian hari-hari tertentu dengan amal-amal salihah dan dilakukan terus-menerus".(Fathul Bari 3: hal. 84)

Imam Nawawi juga berkata senada di dalam kitab Syarah Sahih Muslim. Para sahabat Anshor juga menghususkan waktu tertentu untuk berkumpul untuk bersama-sama mengingat nikmat Allah,( yaitu datangnya Nabi SAW) pada hari Jumat atau mereka menyebutnya Yaumul 'Urubah dan direstui Nabi.

Jadi dapat difahami, bahwa pengkhususan dalam jadwal Maulid, Isro' Mi'roj dan yang lainya hanyalah untuk penertiban acara-acara dengan memanfaatkan momen yang sesui, tanpa ada keyakinan apapun, hal ini seperti halnya penertiban atau pengkhususan waktu sekolah, penghususan kelas dan tingkatan sekolah yang kesemuanya tidak pernah dikhususkan oleh syariat, tapi hal ini diperbolehkan untuk ketertiban, dan umumnya tabiat manusia apabila kegiatan tidak terjadwal maka kegiatan tersebut akan mudah diremehkan dan akhirnya dilupakan atau ditinggalkan.

Acara maulid di luar bulan Rabiul Awal sebenarnya telah ada dari dahulu, seperti acara pembacaan kitab Dibagh wal Barjanji atau kitab-kitab yang berisi sholawat-sholawat yang lain yang diadakan satu minggu sekali di desa-desa dan pesantren, hal itu sebenarnya adalah kategori maulid, walaupun di Indonesia masyarakat tidak menyebutnya dengan maulid, dan jika kita berkeliling di negara-negara Islam maka kita akan menemukan bentuk acara dan waktu yang berbeda-beda dalam acara maulid Nabi, karena ekpresi syukur tidak hanya dalam satu waktu tapi harus terus menerus dan dapat berganti-ganti cara, selama ada nilai ketaatan dan tidak dengan jalan maksiat.

Semisal di Yaman, maulid diadakan setiap malam jumat yang berisi bacaan sholawat-sholawat Nabi dan ceramah agama dari para ulama untuk selalu meneladani Nabi. Penjadwalan maulid di bulan Rabiul Awal hanyalah murni budaya manusia, tidak ada kaitanya dengan syariat dan barang siapa yang meyakini bahwa acara maulid tidak boleh diadakan oleh syariat selain bulan Rabiul Awal maka kami sepakat keyakinan ini adalah bid'ah dholalah.

Tak Pernah Dilakukan Zaman Nabi dan Sohabat

Di antara orang yang mengatakan maulid adalah bid'ah adalah karena acara maulid tidak pernah ada di zaman Nabi, sahabat atau kurun salaf. Pendapat ini muncul dari orang yang tidak faham bagaimana cara mengeluarkan hukum(istimbat) dari Al-Quran dan as-Sunah. Sesuatu yang tidak dilakukan Nabi atau Sahabat –dalam term ulama usul fiqih disebut at-tark – dan tidak ada keterangan apakah hal tersebut diperintah atau dilarang maka menurut ulama ushul fiqih hal tersebut tidak bisa dijadikan dalil, baik untuk melarang atau mewajibkan.

Sebagaimana diketahui pengertian as-Sunah adalah perkatakaan, perbuatan dan persetujuan beliau. Adapun at-tark tidak masuk di dalamnya. Sesuatu yang ditinggalkan Nabi atau sohabat mempunyai banyak kemungkinan, sehingga tidak bisa langsung diputuskan hal itu adalah haram atau wajib. Disini akan saya sebutkan alasan-alasan kenapa Nabi meninggalkan sesuatu:

1. Nabi meniggalkan sesuatu karena hal tersebut sudah masuk di dalam ayat atau hadis yang maknanya umum, seperti sudah masuk dalam makna ayat: "Dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.''(QS Al-Haj: 77). Kebajikan maknanya adalah umum dan Nabi tidak menjelaskan semua secara rinci.

2. Nabi meninggalkan sesutu karena takut jika hal itu belai lakukan akan dikira umatnya bahwa hal itu adalah wajib dan akan memberatkan umatnya, seperti Nabi meninggalkan sholat tarawih berjamaah bersama sahabat karena khawatir akan dikira sholat terawih adalah wajib.

3. Nabi meninggalkan sesuatu karena takut akan merubah perasaan sahabat, seperti apa yang beliau katakan pada siti Aisyah: "Seaindainya bukan karena kaummu baru masuk Islam sungguh akan aku robohkan Ka'bah dan kemudian saya bangun kembali dengan asas Ibrahim as. Sungguh Quraiys telah membuat bangunan ka'bah menjadi pendek." (HR. Bukhori dan Muslim) Nabi meninggalkan untuk merekontrusi ka'bah karena menjaga hati mualaf ahli Mekah agar tidak terganggu.

4. Nabi meninggalkan sesuatu karena telah menjadi adatnya, seperti di dalam hadis: Nabi disuguhi biawak panggang kemudian Nabi mengulurkan tangannya untuk memakannya, maka ada yang berkata: "itu biawak!", maka Nabi menarik tangannya kembali, dan beliu ditanya: "apakah biawak itu haram? Nabi menjawab: "Tidak, saya belum pernah menemukannya di bumi kaumku, saya merasa jijik!" (QS. Bukhori dan Muslim) hadis ini menunjukan bahwa apa yang ditinggalkan Nabi setelah sebelumnya beliu terima hal itu tidak berarti hal itu adalah haram atau dilarang.

5. Nabi atau sahabat meninggalkan sesuatu karena melakukan yang lebih afdhol. Dan adanya yang lebih utama tidak menunjukan yang diutamai (mafdhul) adalah haram.dan masih banyak kemungkinan-kemungkinan yang lain (untuk lebih luas lih. Syekh Abdullah al Ghomariy. Husnu Tafahum wad Dark limasalatit tark)

Dan Nabi bersabda:" Apa yang dihalalakan Allah di dalam kitab-Nya maka itu adalah halal, dan apa yang diharamkan adalah haram dan apa yang didiamkan maka itu adalah ampunan maka terimalah dari Allah ampunan-Nya dan Allah tidak pernah melupakan sesuatu, kemudian Nabi membaca:" dan tidaklah Tuhanmu lupa".(HR. Abu Dawud, Bazar dll.) dan Nabi juga bersabda: "Sesungguhnya Allah menetapkan kewajiban maka jangan enkau sia-siakan dan menetapkan batasan-batasan maka jangan kau melewatinya dan mengharamkan sesuatu maka jangan kau melanggarnya, dan dia mendiamkan sesuatu karena untuk menjadi rahmat bagi kamu tanpa melupakannya maka janganlah membahasnya".(HR.Daruqutnhi)

Dan Allah berfirman:"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya."(QS.Al Hasr:7) dan Allah tidak berfirman  dan apa yang ditinggalknya maka tinggalkanlah.

Maka dapat disimpulkan bahwa "at-Tark" tidak memberi faidah hukum haram, dan alasan pengharaman maulid dengan alasan karena tidak dilakukan Nabi dan sahabat sama dengan berdalil dengan sesuatu yang tidak bisa dijadikan dalil!

Imam Suyuti menjawab peryataan orang yang mengatakan: "Saya tidak tahu bahwa maulid ada asalnya di Kitab dan Sunah" dengan jawaban: "Tidak mengetahui dalil bukan berarti dalil itu tidak ada", peryataannya Imam Suyutiy ini didasarkan karena beliau sendiri dan Ibnu Hajar al-Asqolaniy telah mampu mengeluarkan dalil-dalil maulid dari as-Sunah. (Syekh Ali Jum'ah. Al-Bayanul  Qowim, hal.28)


Zarnuzi Ghufron
Ketua LMI-PCINU Yaman dan sekarang sedang belajar di Fakultas Syariah wal Qonun  Univ Al-Ahgoff, Hadramaut, Yaman
Read More...

Do’a, Bacaan Al-Qur’an, Shadaqoh & Tahlil untuk Orang Mati

Apakah do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh itu pahalanya akan sampai kepada orang mati? Dalam hal ini ada segolongan yang yang berkata bahwa do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh tidak sampai pahalanya kepada orang mati dengan alasan dalilnya, sebagai berikut: 
وَاَنْ لَيْسَ لِلْلاِءنْسنِ اِلاَّ مَاسَعَى

Dan tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dia kerjakan”. (QS An-Najm 53: 39)
Juga hadits Nabi MUhammad SAW:

اِذَامَاتَ ابْنُ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ

Apakah anak Adam mati, putuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga perkara; shadaqoh jariyah, ilmu yang dimanfa’atkan, dan anak yang sholeh yang mendo’akan dia.
Mereka sepertinya, hanya secara letterlezk (harfiyah) memahami kedua dalil di atas, tanpa menghubungkan dengan dalil-dalil lain. Sehingga kesimpulan yang mereka ambil, do’a, bacaan Al-Qur’an, shadaqoh dan tahlil tidak berguna bagi orang mati. Pemahaman itu bertentangan dengan banyak ayat dan hadits Rasulullah SAW beberapa di antaranya :

وَالَّذِيْنَ جَاءُوْامِنْ بَعْدِ هِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَااغْفِرْلَنَا وَلاِءخْوَنِنَاالَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلاِءْيمن

Dan orang-orang yang datang setelah mereka, berkata: Yaa Tuhan kami, ampunilah kami dan ampunilah saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan beriman.” (QS Al-Hasyr 59: 10)
Dalam hal ini hubungan orang mu’min dengan orang mu’min tidak putus dari Dunia sampai Akherat.

وَاسْتَغْفِرْلِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنتِ

Dan mintalah engkau ampun (Muhammad) untuk dosamu dan dosa-dosa mu’min laki dan perempuan.” (QS Muhammad 47: 19)

سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَارَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِى مَاتَتْ افَيَنْفَعُهَا اِنْ تَصَدَّقْتَ عَنْهَا ؟ قَالَ نَعَمْ

Bertanya seorang laki-laki kepada Nabi SAW; Ya Rasulullah sesungguhnya ibu saya telah mati, apakah berguna bagi saya, seandainya saua bersedekah untuknya? Rasulullah menjawab; yaa berguna untuk ibumu.” (HR Abu Dawud).
Dan masih banyak pula dalil-dalil yang memperkuat bahwa orang mati masih mendapat manfa’at do’a perbuatan orang lain. Ayat ke 39 Surat An-Najm di atas juga dapat diambil maksud, bahwa secara umum yang menjadi hak seseorang adalah apa yang ia kerjakan, sehingga seseorang tidak menyandarkan kepada perbuatan orang, tetapi tidak berarti menghilangkan perbuatan seseorang untuk orang lain.
Di dalam Tafsir ath-Thobari jilid 9 juz 27 dijelaskan bahwa ayat tersebut diturunkan tatkala Walid ibnu Mughirah masuk Islam diejek oleh orang musyrik, dan orang musyrik tadi berkata; “Kalau engkau kembali kepada agama kami dan memberi uang kepada kami, kami yang menanggung siksaanmu di akherat”.
Maka Allah SWT menurunkan ayat di atas yang menunjukan bahwa seseorang tidak bisa menanggung dosa orang lain, bagi seseorang apa yang telah dikerjakan, bukan berarti menghilangkan pekerjaan seseorang untuk orang lain, seperti do’a kepada orang mati dan lain-lainnya.
Dalam Tafsir ath-Thobari juga dijelaskan, dari sahabat ibnu Abbas; bahwa ayat tersebut telah di-mansukh atau digantikan hukumnya:

عَنِ ابْنِى عَبَّاسٍ: قَوْلُهُ تَعَالى وَأَنْ لَيْسَ لِلاِءنْسنِ اِلاَّ مَا سَعَى فَأَنْزَلَ اللهُ بَعْدَ هذَا: وَالَّذِيْنَ أَمَنُوْاوَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِيَتُهُمْ بِاِءْيمنٍ أَلْحَقْنَابِهِمْ ذُرِيَتَهُمْ فَأَدْخَلَ اللهُ الأَبْنَاءَ بِصَلاَحِ اْلابَاءِاْلجَنَّةَ

Dari sahabat Ibnu Abbas dalam firman Allah SWT Tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dikerjakan, kemudian Allah menurunkan ayat surat At-Thuur; 21. “dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami pertemukan anak cucu mereka dengan mereka, maka Allah memasukkan anak kecil ke surga karena kebaikan orang tua.
Syaekhul Islam Al-Imam Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu’ Fatawa jilid 24, berkata: “Orang yang berkata bahwa do’a tidak sampai kepada orang mati dan perbuatan baik, pahalanya tidak sampai kepada orang mati,mereka itu ahli bid’ah, sebab para ulama’ telah sepakat bahwa mayyit mendapat manfa’at dari do’a dan amal shaleh orang yang hidup.
KH Nuril Huda
Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)
Read More...

Hukum Merokok

Mengenai hukum merokok, di bawah ini beberapa argumen bahwa merokok tidak haram...

1. Allah Swt. dan RasulNya Saw. tidak pernah menegaskan bahwa tembakau atau rokok itu haram.

2. Hukum asal setiap sesuatu adalah halal kecuali ada nash yang dengan tegas mengharamkan.

3. Sesuatu yang haram bukanlah yang memudaratkan, dan sesuatu yang halal bukanlah yang memiliki banyak manfaat, akan tetapi yang haram adalah yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya (walau bermanfaat), dan yang halal adalah yang dihalalkan oleh Allah dan RasulNya (walau memudaratkan).

4. Tidak setiap yang memudaratkan itu haram, yang haram adalah yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya baik itu memudaratkan atau tidak. Cabe, daging kambing, gula, asap mobil dll. juga memudaratkan tapi tidak haram, mengapa justru rokok saja yang haram padahal masih banyak lain yang juga memudaratkan?

5. Segala jenis ikan di dalam laut hukum memakannya halal sebagaimana yang diterangkan dalam hadits. Padahal banyak jenis ikan yang memudaratkan di dalam laut tersebut, tetapi tetap halal walau memudaratkan. Kalau kita mengharamkannya maka kita telah men-taqyid hadits yang berbunyi "Yang suci airnya dan yang halal bangkainya".

6. Kita boleh saja melarang atau meninggalkan, tapi kata-kata haram tidak boleh terucapkan karena Allah berfirman: "Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah". Kita boleh saja mengatakan: jangan merokok karena ia memudaratkan, tapi kita tidak boleh mengatakan: merokok itu haram, sebagaimana kita mengatakan kepada anak-anak kita: jangan sering makan coklat karena ia merusak gigi, dan kita tidak pernah mengatakan: banyak makan coklat itu haram. Kita mungkin mengatakan: makan permen yang dicampur sambal dapat menyebabkan penyakit influenza, namun kita tidak boleh mengatakan: makan permen yang diberi sambal itu haram.

7. Kalau rokok dikatakan bagian dari khaba'its maka bawang juga termasuk khaba'its, mengapa rokok saja yang diharamkan sementara bawang hanya sekedar makruh (itupun kalau akan memasuki masjid)?

8. Rokok adalah termasuk mimma ammat bihil-balwa pada zaman ini.

9. Hadits "La dlarara wala dlirar" masih umum, dan bahaya-bahaya rokok tidak mutlak dan tidak pasti, kemudian ia bergantung pada daya tahan dan kekuatan tubuh masing-masing.

10. Boros adalah: menggunakan sesuatu tanpa membutuhkannya, dari itu jika seseorang merokok dalam keadaan membutuhkannya maka ia tidaklah pemboros karena rokok ternyata kebutuhan sehari-harinya juga.

11. Rokok adalah bagian dari makanan atau minuman sebab ia dikonsumsi melalui mulut, maka ia halal selama tidak berlebihan, Allah berfirman: "Makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan" dan Allah telah menyebutkan makanan-makanan dan minuman-minuman yang haram seperti arak, babi, bangkai dll. dan ternyata Allah tidak menyebut rokok di antaranya.

12. Realita menunjukkan bahwa rokok ternyata memberi banyak manfaat terutama dalam menghasilkan uang, di pulau Lombok misalnya, hanya tembakaulah yang membuat para penduduknya dapat makan, jika rokok diharamkan maka mayoritas penduduk Lombok tidak tahan hidup. Allah berfirman: "Katakanlah hai Muhammad: Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal. Katakanlah: Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu tentang ini atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?"

13. Terdapat banyak cara untuk mengurangi dan mencegah bahaya-bahaya rokok.

14. Qiyas kepada khamr tidak benar karena rokok tidak memabukkan dan tidak menghilangkan akal, justru melancarkan daya berfikir. Dan yang paling penting adalah haramnya khamr karena ada nash, dan tidak haramnya rokok karena tidak ada nash. Kemudian qiyas tidak boleh digunakan dengan sembarangan.

15. Rokok tidak ada hubungannya sama sekali dengan ayat "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" karena ayat tersebut membicarakan hal lain.

16. Adapun ayat "Dan janganlah kamu membunuh dirimu" maksudnya adalah bunuh diri, maka adakah orang yang sengaja membunuh dirinya dengan menghisap rokok? kalaupun ada jenis rokok yang sengaja dibuat khusus untuk bunuh diri maka tetap yang haram bukan rokoknya akan tetapi yang haram adalah bunuh dirinya. Sebagaimana seseorang membunuh dirinya dengan pisau, maka yang haram bukan penggunaan pisaunya tetapi bunuh dirinya.

17. Mengharamkan yang bukan haram adalah termasuk dosa besar maka diharapkan agar berhati-hati, Allah berfirman: "Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta: Ini halal dan ini haram, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidakah beruntung".

18. Banyak ulama' dan auliya' yang juga perokok bahkan perokok berat, apakah kita menyamakan mereka dengan para bajingan yang minum arak di pinggir jalan? Allah berfirman: "Apakah patut Kami jadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa? Mengapa kamu berbuat demikian? bagaimanakah kamu mengambil keputusan?". Allah juga berfirman: "Apakah orang yang beriman itu sama seperti orang yang fasik? Sesungguhnya mereka tidak sama". Allah juga berfirman: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?".

19. Di antara sejumlah ulama' yang tidak mengharamkan rokok semisal: Syekh Syehristani, Syekh Yasin al-Fadani, Syekh al-Sistani, Syekh Muhammad al-Salami, Syekh al-Dajawi, Syekh Alawi al-Saqqaf, Syekh Muhammad bin Isma'il, Syekh al-Ziadi, Syekh Mur'i al-Hanbali, Syekh Abbas al-Maliki, Syekh Izzuddin al-Qasysyar, Syekh Umar al-Mahresi, Syekh Muhammad Alawi al-Maliki, Syekh Hasan al-Syennawi, Syekh Ahmad bin Abdul Aziz al-Maghribi, Syekh Abdul Ghani al-Nabulsi, Syekh Muhammad Utsman Abduh al-Burhani, Syekh Mukhtar Ali Muhammad al-Dusuqi, dll.

20. Dalam kitab Muntakhabat al-Tawarikh Lidimasyq, Syekh Muhammad Adib al-Hishni mengutip ungkapan seorang wali besar dan ulama' ternama serta tokoh sufi terkemuka asal Syiria, yaitu Sidi Abdul Ghani al-Nabulsi Ra. (wafat tahun 1143 H.) yang berbunyi sebagai berikut :

دخان التبغ هام به البرايا # فطيب العود سفل وهو علو
مرارته حلاوة ذائقيه # ألا فاعجب لمر وهو حلو

Asap rokok menggoda selera;
Pun semerbak kasturi tertandingi.
Pahitnya, manis terasa,
Aneh, pahit kok manis rasanya.

21. Dalam buku yang sama menceritakan: Syekh Sunan Efendi yang lebih dikenal dengan sebutan Allati Barmaq, seorang mufti dan pakar fikih bermazhab hanafi dan yang sempat meraih julukan Syaikhul-Islam pada masanya, pernah membaca karya tulis Sidi Abdul Ghani al-Nabulsi Ra. tentang kebolehan merokok, berjudul: al-Ishlah bainal-Ikhwan fi Ibahat Syurb al-Dukhan. Syekh Allati Barmaq saat itu mengharamkan rokok, oleh karena itu ia sangat kontra dengan isi buku tersebut yang kemudian terjadilah adu argumen antara Syekh Allati Barmaq dengan Sidi al-Nabulsi yang akhirnya Syekh Allati Barmaq mengakui kebenaran Sidi al-Nabulsi lantas minta maaf, lalu dengan tegas mengatakan bahwa yang mengharamkan rokok adalah jahil, tolol, zindiq dan tak ubahnya dengan binatang hina. Sebab ternyata pada rokok terdapat rahasia Allah yang menyirati banyak khasiat dan manfaat. Aroma dan rasanya pun amat lezat. Ungkapan tersebut berbunyi sebagai berikut :
جهول منكر الدخان أحمق # عديم الذوق بالحيوان ملحق
مليح ما به شيء حرام # ومن أبدى الخلاف فقد تزندق
ألا يا أيها الصوفي ميلا # إلى الدخان علك أن توفق
ولولا أن في الدخان سرا # لما فاحت روائحه وعبق
ففي الدخان سر الله يبدو # وشاهده المحقق التي برمق

 
Sungguh tolol, yang tak peka asap rokok,
Bak hewan yang tak punya cita rasa.
Tak patut diharamkan,
Hanya kaum zindiq lah yang merekayasa.
Wahai pecandu sufi, kenapa tak kau rengkuh rokok saja.
Andai tak ada rahasia, baunya pun takkan lezat terasa.
Padanya; rahasia Sang Kuasa,
Ahli hakekat Allati Barmaq sebagai saksinya.

22. Dalam kitab Jawahirul-Bihar fi Fadla'ilinnabiyyil-Mukhtar oleh Syekh Yusuf al-Nabhani, menyatakan sebagai berikut :
من جواهر العارف النابلسي قوله رضي الله عنه في رحلته الحجازية المذكورة : جاء إلى مجلسنا السيد عبد القادر أفندي على عادته، وكان يقرأ علينا في مختصر صحيح البخاري في أواخره فقرأ الحديث الذي أخرجه البخاري : عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : " من رآني في المنام فسيراني في اليقظة ولا يتمثل الشيطان بي " فتكلمنا على هذا الحديث بما تيسر وذكرنا رسالة الشيخ السيوطي التي سماها إنارة الحلك في إمكان رؤية النبي والملك، وذكرنا بعض قصص وآثار فأخبرنا السيد عبد القادر المذكور بأن هذه الرسالة عنده وجاء بها إلينا بعد ذلك في ضمن مجموع . ثم جرت معه مذاكرة في شرب الدخان فأخبرنا عن الشيخ أحمد بن منصور العقربي عن شيخنا الشريف أحمد بن عبد العزيز المغربي أنه كان يجتمع بالنبي صلى الله عليه وسلم مراراً عدة وأنه مرض مرضاً شديداً فسأل النبي صلى الله عليه وسلم عن شرب الدخان فسكت النبي صلى الله عليه وسلم ولم يرد له الجواب، ثم أمره باستعماله .

Artinya: Syekh Abdul Ghani al-Nabulsi Ra. menceritakan sebuah perjalanannya menimba ilmu di tanah Hijaz: "Syekh Abdul Qadir Efandi, seperti biasa, hadir bersama kami untuk membaca ringkasan Sahih Bukhari. Lantas, ia membaca hadits yang berbunyi "Dari Saidina Abi Hurairah dari Nabi Saw. beliau bersabda: "Siapa yang bertemu aku pada saat mimpi, pasti akan bertemu denganku dalam keadaan terjaga, dan tak mungkin setan menyerupaiku". Kami berdiskusi tentang hadits ini seraya mengutip karya Imam Suyuthi yang berjudul Inaratul-Halak fi Imkan Ru'yat al-Nabi wal-Malak. Syekh Abdul Qadir Efandi menyebutkan bahwa ia memiliki karya tersebut sah secara silsilah dan akan disampaikan kepada kita (para santrinya). Selanjutnya kami berdiskusi tentang hukum merokok, lalu ia meriwayatkan: "Ada sebuah kisah dari Syekh Ahmad bin Manshur al-Aqrabi, dari Syekh Ahmad bin Abdul Aziz al-Maghribi, ia menyatakan bahwa ia sering bertemu dengan Nabi Saw. (dalam tidur maupun jaga). Suatu ketika ia jatuh sakit dan menemui beliau, kemudian bertanya tentang hukum merokok, Nabi pun diam tak menjawab. Kemudian beliau malah menyuruhnya untuk merokok" !!!

وكان لأهل المدينة فيه غاية الإعتقاد وكان من أكابر الأولياء ومن محققي العلماء الأعلام رحمه الله تعالى .

Syekh Ahmad bin Abdul Aziz al-Maghribi di atas (yang senantiasa menjumpai Rasul dan sempat menanyakan beliau tentang rokok dan ternyata mendapat perintah untuk menghisapnya) adalah seorang pemuka kenamaan dan tokoh kepercayaan pada masanya. Seorang ulama' berjasa besar, bahkan waliyullah papan atas.

23. Agama tidak pernah menganjurkan siapa saja untuk merokok. Di waktu yang sama, agama tidak juga mengharamkan hal-hal yang tidak ingin diharamkannya. Boleh saja membuat peraturan-peraturan tertentu demi terjaganya kesehatan dan tercegahnya pencemaran udara semisal membuat lokasi-lokasi khusus bagi para perokok atau yang lainnya, asalkan tidak mengharamkannya, itu saja, sekali lagi yang penting tidak mengharamkan yang halal (begitu juga sebaliknya) sebab itu adalah dosa besar. Selanjutnya... terserah anda... Allah berfirman: "Katakanlah: Sesungguhnya kebenaran itu telah datang dari Tuhanmu, maka barang siapa yang ingin percaya, hendaklah ia percaya, dan barang siapa yang ingin ingkar biarlah ia ingkar".

Oleh: Abdul Aziz Sukarnawadi, MA.

http://www.aziznawadi.net/catatan/rokok.html

Read More...

Bahaya Cadar !!!

Bahaya Cadar Bagi Wanita Muslimah
Oleh: Abdul Aziz Sukarnawadi, MA.

"Cadar, sehelai kain yang tak relevan", demikian ungkap Siti Muthaharoh, mahasiswi al-Azhar, saat presentasi di IKSA (Ikatan Keluarga Santri al-Ihya' Ulumiddin) Mesir, Kamis 30 Oktober 2008 yang lalu.

Siti Muthaharoh menjelaskan: "Bukan saatnya lagi memperdebatkan hukum memakai cadar bagi wanita muslimah. Sudah disepakati jumhur ulama bahwa cadar tidak wajib dipakai. Wajah wanita tidaklah aurat, begitu juga tangannya, demikian pula suaranya. Dalam shalat yang merupakan tiang agama, wanita tidak diharuskan memakai cadar. Bahkan dalam ibadah haji, justru diharamkan bagi wanita memakai cadar dan sarung tangan. Padahal, ketika haji dilaksanakan, percampuran laki-laki dan perempuan terjadi secara besar-besaran dan di lokasi yang amat sempit. Bagi mereka yang bercadar dengan alasan mencegah fitnah dan godaan laki-laki, bukankah dalam ibadah haji fitnah dan godaan itu lebih dikuatirkan?!" tandasnya.

"Di sisi lain, kalau memang cadar dipakai untuk mencegah fitnah dan godaan laki-laki iseng, maka kaum laki-laki sebetulnya lebih pantas memakai cadar. Al-Qur'an menceritakan Siti Zulaikha yang terus-menerus menggoda Nabi Yusuf dan sejumlah wanita yang memotong tangannya -tanpa sadar- saat melihat wajah ganteng beliau. Tidak ada perintah ataupun sebatas anjuran bagi Nabi Yusuf untuk memakai cadar!! Dan di akhir zaman ini wanita lebih banyak dan lebih iseng terhadap laki-laki. Tidak ada satupun laki-laki yang perlu pakai cadar!!" imbuhnya.

"Terdapat beberapa kritikan, asumsi dan tanda tanya lain yang cukup menarik dari pihak laki-laki tentang cadar, di antaranya apakah wanita yang bercadar su'uzzon sejauh itu terhadap laki-laki di sekitarnya sehingga mamakai cadar?! Di tempat lain akan ditemukan pula sejumlah laki-laki mengeluh karena hendak menikah dan melakukan khitbah atau mukadimah khitbah, namun kesulitan sekali sebab mayoritas wanita di hadapannya bercadar!! atau mungkin saja wanita yang dicarinya kebetulan bercadar!! Karena dalam mazhab Syafi'i disyariatkannya mukadimah khitbah agar tidak mengecewakan kaum hawa, maka cadar adalah salah satu penghalang terjadinya mukadimah khitbah dan salah satu sebab yang dapat mengecewakan kaum wanita" ujarnya menambahkan.

Siti Muthaharoh akhirnya menutup presentasinya seputar cadar dengan sebuah pernyataan: "Apapun asumsi orang, cadar tetaplah kain yang tidak dianjurkan (tidak diwajibkan) Islam. Cadar tetaplah kain yang dilarang (diharamkan) Islam di saat pelaksanaan upacara ritual yang paling riskan (haji)! Semoga dapat menjadi bahan renungan".

Syeikh Muhammad Sayyid Thanthawi pun selaku guru besar universitas al-Azhar Mesir menegaskan bahwa cadar itu tidak ada hubungannya dengan Islam, cadar hanyalah tradisi Arab klaisk dan sama sekali bukan bagian dari ajaran Islam. Berikutnya, Prof. Dr. Abdul Mu'thi al-Bayyumi, Anggota Dewan Riset al-Azhar, mengingatkan bahwa "Taliban-lah yang telah memaksa perempuan untuk mengenakan cadar. Fenomena ini telah menyebar dan menjadi tren, dan itu harus kita hadapi. Waktunya telah tiba!.".

Nah, pada halaman ini, penulis hanya ingin menambahkan sejumlah efek samping dan marabahaya yang diakibatkan cadar dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Pernyataan ini sepenuhnya penulis kutip dari sebuah kitab berjudul "Al-Wahhabiyyah wa al-Shufiyyah wa al-Muqaddasat" terbitan Dewan Penelitian dan Pengembangan Thariqah Azmiyah di Mesir. Mari kita simak bersama bahaya-bahaya cadar tersebut :

Pertama, cadar secara sistematis dapat memutuskan tali silaturrahmi, karena seseorang tak dapat mengenal isteri-isteri paman-pamannya maupun saudari-saudari isterinya, sehingga jarak antar sesama keluarga menjadi semakin menjauh.

Kedua, cadar sangat membatasi dan menodai kelancaran interaksi sosial, karena Imam Ali pernah menyatakan bahwa "Tidaklah seseorang menyembunyikan sesuatu dalam hatinya kecuali akan tampak melalui tutur kata dan raut wajahnya". Selanjutnya, jikalau terjadi kasus atau kecelakaan, bagaimana dapat mengenal profil wanita yang terlibat apabila ia bercadar?! Bukan hanya itu, Imam Ahmad bin Hanbal menfatwakan: "Apabila seorang laki-laki berniaga bersama seorang wanita, maka ia harus memandang wajahnya agar lebih mengenalinya". So, sekali lagi, cadar adalah penghambat dan pengganggu kelancaran interaksi sosial.

Ketiga, cadar dapat membebaskan pemakainya melakukan hal-hal terlarang, sebab seorang wanita tak bercadar ia senantiasa berhati-hati terhadap pengawasan masyarakat sekitar. Beda halnya seorang pecandu cadar yang tak dapat dilihat siapapun, ia bisa saja melakukan apapun, kapanpun dan dimanapun.

Keempat, cadar tidak selalu mendukung keamanan dan kenyamanan, sebab pengkhianatan rumah tangga marak terjadi akibat penyalahgunaan cadar, semisal perselingkuhan berantai di Saudi dan juga Mesir.

Kelima, cadar menciptakan sebuah doktrin bahwa pemeliharaan pandangan mata bersifat mustahil, dan seakan-akan setiap laki-laki pasti hendak berzina apabila melihat wajah lawan jenisnya. Hal ini tentunya kontra dengan fithrah agama.

Keenam, cadar cukup mendukung berkembangnya penyakit homoseksual, dimana penyakit tersebut dapat berkembang dengan dua sebab yaitu :
a) Adanya pembatas yang amat tebal antara pria dan wanita, dan
b) Dahsyatnya free sex sehingga membuat seseorang ingin menyicipi sesama jenisnya.
Tentunya penyakit homoseksual sangatlah minim bahkan hampir tidak ada dalam masyarakat yang moderat tanpa adanya pembatas-pembatas yang keterlaluan dan tanpa adanya kebebesan fatal dalam pergaulan.

Ketujuh, menurut riset kedokteran, cadar dapat melemahkan paru-paru dan mata, sebab pengguna cadar cukup banyak menghirup karbon dioksida sehingga mengakibatkan paru-paru asma. Di waktu yang sama, uap pernafasan yang keluar dari dalam mulut dan hidungnya naik ke atas sehingga amat berbahaya bagi kesehatan mata. Dan sudah banyak buktinya!

Pembaca yang budiman, mari kita resapi hikmahnya mengapa Islam tak meng-aurat-kan wajah wanita. Pada ujungnya, Islam agama yang memudahkan dan menyelamatkan, bukan agama yang mempersulit dan mengecewakan..!! Wallahu Ta'ala A'lam.

http://www.aziznawadi.net/catatan/cadar.html
Read More...

Hukum Mencukur Jenggot (Jangan asal jenggot)


Hukum Mencukur Jenggot

Baginda Nabi SAW bersabda:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَه صحيح البخاري، 5442)

Dari Sahabat Ibn Umar, Rosulullah bersabda, “Tampillah kalian berbeda dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis”. Dan ketika Sahabat Ibn Umar melaksanakan haji atau umrah, beliau memegang jenggotnya, dan ia pun memotong bagian yang melebihi genggamannya” (Shahih Imam al-Bukhari, 5442)

Walaupun hadits ini menggunakan kata perintah, namun tidak serta merta, kata tersebut menunjukkan kewajiban memanjangkan jenggot serta kewajiban mencukur kumis. Kalangan Syafi’iyyah mengatakan bahwa perintah itu menunjukkan sunnah. Perintah itu tidak menunjukkan sesuatu yang pasti atau tegas (dengan bukti Sahabat Ibnu Umar sebagai sahabat yang mendengar langsung sabda Nabi Muhammad Saw tersebut masih memotong jenggot yang melebihi genggamannya). Sementara perintah yang wajib itu hanya berlaku manakala perintahnya tegas.

Syaikhul Islam Imam Zakariya al-Anshari menyatakan mencukur jenggot adalah makruh khususnya jenggot yang tumbuh pertama kali. Karena jenggot itu dapat menambah ketampanan dan membuat wajah menjadi rupawan. (Asnal Mathalib, juz I hal 551)
Dari alasan ini sangat jelas bahwa alasan dari perintah Nabi Muhammad SAW itu tidak murni urusan agama, tetapi juga terkait dengan kebiasaan atau adat istiadat. Dan semua tahu bahwa jika suatu perintah memiliki keterkaitan dengan adat, maka itu tidak bisa diartikan dengan wajib. Hukum yang muncul dari perintah itu adalah sunnah atau bahkan mubah.
Jika dibaca secara utuh, terlihat jelas bahwa hadits tersebut berbicara dalam konteks perintah untuk tampil berbeda dengan orang-orang musyrik. Imam al-Ramli menyatakan, “Perintah itu bukan karena jenggotnya. Guru kami mengatakan bahwa mencukur jenggot itu menyerupai orang kafir dan Rasululullah SAW sangat mencela hal itu, bahkan Rasul SAW mencelanya sama seperti mencela orang kafir” (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz IV hal 162)

Atas dasar pertimbangan ini, maka ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa memelihara jenggot dan mencukur kumis adalah sunnah, tidak wajib. Oleh karena itu tidak ada dosa bagi orang yang mencukur jenggotnya. Apalagi bagi seorang yang malah hilang ketampanan dan kebersihan serta kewibawaannya ketika ada jenggot di wajahnya. Misalnya apabila seseorang memiliki bentuk wajah yang tidak sesuai jika ditumbuhi jenggot, atau jenggot yang tumbuh hanya sedikit.
Adapun pendapat yang mengarahkan perintah itu pada suatu kewajiban adalah tidak memiliki dasar yang kuat. Imam Al-Halimi dalam kitab Manahij menyatakan bahwa pendapat yang mewajibkan memanjangkan jenggot dan haram mencukurnya adalah pendapat yang lemah. (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz V hal 551). Imam Ibn Qasim al-abbadi menyatakan bahwa pendapat yang menyatakan keharaman mencukur jenggot menyalahi pendapat yang dipegangi (mu’tamad). (Hasyiah Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj, juz IX hal 375-376)

source :
http://www.aswaja-nu.com/2010/03/jenggot-celana-cingkrang-dan-cadar.html
Read More...

HukumMemakai Celana di bawah mata kaki (Anti cingkrang)

Hukum Memakai Celana di bawah mata kaki

Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya mempertanyakan, apakah bila kita memakai celana harus di atas mata kaki atau harus ditinggikan di bawah lutut? Pertanyaan ini disampikannya terkait anjuran sekelompok umat Muslim di Indonesia bagi kaum laki-laki untuk memakai celana yang tinggi, hampir di bawah lutut. Kelompok ini (Wahabi) sudah berkembang di kampus-kampus.

Sepanjang yang kami ketahui, praktik memakai celana di atas mata kaki, ini merujuk pada suatu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,


مَا أسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإزَارِ فَفِيْ النَّارِ

Sarung (celana) yang di bawah mata kaki akan ditempatkan di neraka

Dari hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa sunnah memakai pakaian tidak melebihi kedua mata kaki. Sebagian ulama bahkan mengharamkan mengenakan pakaian sampai di bawah mata kaki jika dimaksudkan lil khulayah atau karena faktor kesombongan. Hal ini juga didasarkan pada hadits lain riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW bersabda,

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ

Allah tidak melihat orang yang merendahkan pakaiannya dengan penuh kesombongan.

Tentunya ini sesuai dengan konteks saat itu, bahwa merendahkan pakaian atau memakai pakaian di bawah lutut di daerah Arab waktu itu adalah identik dengan ria dan kesombongan.

Nah, secara fiqhiyah, atau menurut para ulama fikih, hadits ini difahami bahwa kain celana atau sarung di atas mata kaki dimaksudkan supaya terbebas dari kotoran atau najis. Artinya masalikul illat atau ihwal disunnahkan mengangkat celana adalah untuk menghindari najis yang mungkin ada di tanah atau jalanan yang kita lewati.

Berdasarkan ketentuan fikih ini, menurut kami, kita dipersilakan memakai pakaian sebatas mata kaki, tidak harus di atasnya, selama kita bisa memastikan akan bisa menjaga celana kita dari kotoran dan najis, misalnya dengan memakai sepatu atau sandal atau mengangkat atau menekuk celana kita pada saat jalanan hujan atau basah.

Perlu direnungkan bahwa berpakaian adalah bagian dari budaya. Dalam Islam kita mengenal istilah tahzin atau etika dalam berpenampilan yang selaras sesuai dengan adat lingkungan setempat. Kita dipersilakan mengikuti tren pakaian masa kini asal tetap mengikuti ketentuan yang wajib yakni untuk laki-laki harus menutupi bagian tubuh dari mulai pusar hingga lutut.


Tambahan : kalau yang memakai di atas mata kaki merasa sombong, justru itu yang haram. Sedangkan yang di bawah mata kaki tapi tidak sombong, maka itu boleh-boleh saja.


KH Arwanie Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU
Read More...

Adakah tanda Hitam di kening Rosulullah ?

Banyak orang yang berusaha menampak-nampakkan tanda hitam di keningnya, namun jika tanda hitam di kening itu muncul karena alami, sering sujud, tidak digosok-gosok, tidak bermaksud agar disebut ahli sujud, maka itu wajar saja. Pertanyaannya adalah, adakah tanda hitam di kening Rosulullah, sehingga orang-orang berusaha menampakkannya ? Cermati ayat berikut : "Muhammad itu utusan Allah, dan orang-orang yang menyertainya  sangat keras terhadap orang kafir (harbi), saling mengasihi terhadap sesama (pengikut beliau). Engkau lihat mereka sama-sama rukuk dan sujud mencari karunia dan mendapat ridlo Allah. Pada wajah mereka terdapat tanda bekas sujud"
(QS. Al Fath : 29).
yang dimaksud "tanda bekas sujud" adalah pancaran kesucian tampak di wajah mereka, bukan tanda hitam secara fisik yang bisa dengan mudah dibuat-buat. Atau yang dimaksud adalah cahaya di wajah mereka ketika di mahsyar nanti. Dalam Kitab Sirah nabawiyah dan Syama-il dikatakan, Baginda Nabi tidak punya tanda tersebut dan juga mayoritas sahabat Beliau.
Bagi yang benar-benar ahli sujud dan tak punya tanda hitam, itu takkan mengurangi kekhusyu'an mereka sebagai ahli sujud, sebaliknya bagi yang bukan ahli sujud namun berusaha menampakkan tanda hitamnya, itu juga takkan membuatnya jadi ahli sujud. Dalam sejarah Islam, golongan Khowarij yang hobi mengkafirkan mukmin selain mereka punya tanda hitam di keningnya. Hal itu memang karena mereka rajin ibadah, namun merasa paling suci dan dengan mudah mengkafirkan orang lain. Dan sejarah khowarij dipenuhi dengan darah kaum mukmin. 
Read More...

Tukar Link Otomatis

Sangpecinta: www.facebook.com/anti.wahabi ::: Santun Menyejukkan:::

video

no video list

Labels

Alam (1) Berita Dunia (3) Berita Unik (3) Blog (1) Browser (1) Do'a (1) Dunia Pendidikan (1) FPI (14) Facebook (2) HTI (2) Hukum (9) Humor (3) Kasus (2) Kesehatan (1) Kisah (3) Maqam Kekasih Allah (1) NU (4) Politik (1) Sejarah (1) Sholat (1) Software (5) Sufi-Thoriqoh (1) Teknologi (5) Terorrist (1) Tokoh (5) Tragedi (2) Trik Facebook (2) Trik Unik (1) Ulangan Semester (6) Wahabi (17) Wali Quthb (5)

Posting Terbaru

Menu Blog

Posting Populer

Arsip Blog

Top Comments