Showing posts with label Wahabi. Show all posts
Showing posts with label Wahabi. Show all posts

Ciri Ciri Wahabi

AQIDAH
1. Membagi Tauhid menjadi 3 bagian yaitu:
(a). Tauhid Rububiyyah: Dengan tauhid ini, mereka mengatakan bahwa kaum musyrik Mekah dan orang-orang kafir juga mempunyai tauhid.
(b). Tauhid Uluhiyyah: Dengan tauhid ini, mereka menafikan tauhid umat Islam yang bertawassul, beristigathah dan bertabarruk sedangkan ketiga-tiga perkara tersebut diterima oleh jumhur ulama‟ Islam khasnya ulama‟ empat Imam madzhab.
(c.) Tauhid Asma’ dan Sifat: Tauhid versi mereka ini bisa menjerumuskan umat islam ke lembah tashbih dan tajsim kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala seperti:

Menterjemahkan istiwa’ sebagai bersemayam/bersila
Merterjemahkan yad sebagai tangan
Menterjemahkan wajh sebagai muka
Menisbahkan jihah (arah) kepada Allah (arah atas – jihah ulya)
Menterjemah janb sebagai lambung/rusuk
Menterjemah nuzul sebagai turun dengan dzat
Menterjemah saq sebagai betis
Menterjemah ashabi’ sebagai jari-jari, dll
Menyatakan bahawa Allah SWT mempunyai “surah” atau rupa
Menambah bi dzatihi haqiqatan [dengan dzat secara hakikat] di akhir setiap ayat-ayat mutashabihat

2. Memahami ayat-ayat mutashabihat secara zhahir tanpa penjelasan terperinci dari ulama-ulama yang mu’tabar
3. Menolak asy-Sya’irah dan al-Maturidiyah yang merupakan ulama’ Islam dalam perkara Aqidah yang diikuti mayoritas umat islam
4. Sering mengkrititik asy-Sya’irah bahkan sehingga mengkafirkan asy-Sya’irah.
5. Menyamakan asy-Sya’irah dengan Mu’tazilah dan Jahmiyyah atau Mu’aththilah dalam perkara mutashabihat.
6. Menolak dan menganggap tauhid sifat 20 sebagai satu konsep yang bersumberkanfalsafah Yunani dan Greek.
7. Berselindung di sebalik mazhab Salaf.
8. Golongan mereka ini dikenal sebagai al-Hasyawiyyah, al-Musyabbihah, al-
Mujassimah atau al-Jahwiyyah dikalangan ulama’ Ahli Sunnah wal Jama’ah.
9. Sering menuduh bahwa Abu Hasan Al-Asy’ari telah kembali ke mazhab Salaf setelah bertaubat dari mazhab asy-Sya’irah. Menuduh ulama’ asy-Sya’irah tidak betul-betul memahami faham Abu Hasan Al-Asy’ari.
10. Menolak ta’wil dalam bab Mutashabihat.
11. Sering menuduh bahwa mayoritas umat Islam telah jatuh kepada perbuatan syirik.
12. Menuduh bahwa amalan memuliakan Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam [membaca maulid dll] membawa kepada perbuatan syirik.
13. Tidak mengambil pelajaran sejarah para anbiya’, ulama’ dan sholihin dengan
dalih menghindari syirik.
14. Pemahaman yang salah tentang makna syirik, sehingga mudah menghukumi orang sebagai pelaku syirik.
15. Menolak tawassul, tabarruk dan istighathah dengan para anbiya’ serta sholihin.
16. Mengganggap tawassul, tabarruk dan istighathah sebagai cabang-cabang syirik.
17. Memandang remeh karamah para wali [auliya’].
18. Menyatakan bahwa ibu bapa dan datuk Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak selamat dari adzab api neraka.
19. Mengharamkan mengucap “radhiallahu ‘anha” untuk ibu Rosulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam, Sayyidatuna Aminah.

SIKAP
1. Sering membid’ahkan amalan umat Islam bahkan sampai ke tahap mengkafirkan
mereka.
2. Mengganggap diri sebagai mujtahid atau berlagak sepertinya (walaupun tidak layak).
3. Sering mengambil hukum secara langsung dari al-Qur’an dan hadits (walaupun tidak layak).
4. Sering memtertawakan dan meremehkan ulama’ pondok dan golongan agama yang lain.
5. Ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits yang ditujukan kepada orang kafir sering ditafsir ke atas orang Islam.
6. Memaksa orang lain berpegang dengan pendapat mereka walaupun pendapat itu syaz (janggal).

HADITS

1. Menolak beramal dengan hadis dho’if.
2. Penilaian hadits yang tidak sama dengan penilaian ulama’ hadits yang lain.
3. Mengagungkan Nasiruddin al-Albani di dalam bidang ini [walaupun beliau tidak
mempunyai sanad bagi menyatakan siapakah guru-guru beliau dalam bidang hadits.
[Bahkan mayoritas muslim mengetahui bahwa beliau tidak mempunyai guru dalam bidang hadits dan diketahui bahawa beliau belajar hadits secara sendiri dan ilmu jarh dan ta’dil beliau adalah mengikut Imam al-Dhahabi].
4. Sering menganggap hadits dho’if sebagai hadits mawdhu’ [mereka mengumpulkan hadits dho’if dan palsu di dalam satu kitab atau bab seolah-olah kedua-dua kategori hadits tersebut adalah sama]
5. Pembahasan hanya kepada sanad dan matan hadits, dan bukan pada makna hadits. Oleh karena itu, pebedaan pemahaman ulama’ [syawahid] dikesampingkan.

QUR’AN

1. Menganggap tajwid sebagai ilmu yang menyusahkan dan tidak perlu (Sebagian Wahabi indonesia yang jahil)


FIQH

1. Menolak mengikuti madzhab imam-imam yang empat; pada hakikatnya
mereka bermadzhab “TANPA MADZHAB”
2. Mencampuradukkan amalan empat mazhab dan pendapat-pendapat lain sehingga membawa kepada talfiq [mengambil yang disukai] haram
3. Memandang amalan bertaqlid sebagai bid’ah; mereka mengklaim dirinya berittiba’
4. Sering mengungkit dan mempermasalahkan soal-soal khilafiyyah
5. Sering menggunakan dakwaan ijma’ ulama dalam masalah khilafiyyah
6. Menganggap apa yang mereka amalkan adalah sunnah dan pendapat pihak lain adalah Bid’ah
7. Sering menuduh orang yang bermadzhab sebagai ta’assub [fanatik] mazhab
8. Salah faham makna bid‟ah yang menyebabkan mereka mudah membid‟ahkan orang lain
9. Mempromosikan madzhab fiqh baru yang dinamakan sebagai Fiqh al-Taysir, Fiqh al-Dalil, Fiqh Musoffa, dll [yang jelas keluar daripada fiqh empat mazhab]
10. Sering mewar-warkan agar hukum ahkam fiqh dipermudahkan dengan menggunakan hadis “Yassiru wa la tu’assiru, farrihu wa la tunaffiru”
11. Sering mengatakan bahwa fiqh empat madzhab telah ketinggalan zaman

NAJIS

1. Sebagian mereka sering mempermasalahkan dalil akan kedudukan babi sebagai najis mughallazhah
2. Menyatakan bahwa bulu babi itu tidak najis karena tidak ada darah yang mengalir.

WUDHU’

1. Tidak menerima konsep air musta’mal
2. Bersentuhan lelaki dan perempuan tidak membatalkan wudhu’
3. Membasuh kedua belah telinga dengan air basuhan rambut dan tidak dengan air yang baru.

ADZAN

1. Adzan Juma’at sekali; adzan kedua ditolak

SHALAT

1. Mempromosikan “Sifat Shalat Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam‟, dengan alasan kononnya shalat berdasarkan fiqh madzhab adalah bukan sifat shalat Nabi yang benar
2. Menganggap melafazhkan kalimat “usholli” sebagai bid’ah.
3. Berdiri dengan kedua kaki mengangkang.
4. Tidak membaca “Basmalah‟ secara jahar.
5. Menggangkat tangan sewaktu takbir sejajar bahu atau di depan dada.
6. Meletakkan tangan di atas dada sewaktu qiyam.
7. Menganggap perbedaan antara lelaki dan perempuan dalam shalat sebagai perkara bid‟ah (sebagian Wahabiyyah Indonesia yang jahil).
8. Menganggap qunut Subuh sebagai bid’ah.
9. Menggangap penambahan “wa bihamdihi” pada tasbih ruku’ dan sujud adalah bid’ah.
10. Menganggap mengusap muka selepas shalat sebagai bid’ah.
11. Shalat tarawih hanya 8 rakaat; mereka juga mengatakan shalat tarawih itu
sebenarnya adalah shalat malam (shalatul-lail) seperti pada malam-malam lainnya
12. Dzikir jahr di antara rakaat-rakaat shalat tarawih dianggap bid’ah.
13. Tidak ada qadha’ bagi shalat yang sengaja ditinggalkan.
14. Menganggap amalan bersalaman selepas shalat adalah bid’ah.
15. Menggangap lafazh sayyidina (taswid) dalam shalat sebagai bid’ah.
16. Menggerak-gerakkan jari sewaktu tasyahud awal dan akhir.
17. Boleh jama’ dan qashar walaupun kurang dari dua marhalah.
18. Memakai sarung atau celana setengah betis untuk menghindari isbal.
19. Menolak shalat sunnat qabliyyah sebelum Juma’at
20. Menjama’ shalat sepanjang semester pengajian, karena mereka berada di landasan Fisabilillah


DO’A, DZIKIR DAN BACAAN AL-QUR’AN
1. Menggangap do’a berjama’ah selepas shalat sebagai bid’ah.
2. Menganggap dzikir dan wirid berjama’ah sebagai bid’ah.
3. Mengatakan bahwa membaca “Sodaqallahul ‘azhim” selepas bacaan al-Qur’an adalah Bid’ah.
4. Menyatakan bahwa do’a, dzikir dan shalawat yang tidak ada dalam al-Qur’an dan Hadits sebagai bid’ah. Sebagai contoh mereka menolak Dala’il al-Khairat, Shalawat al-Syifa‟, al-Munjiyah, al-Fatih, Nur al-Anwar, al-Taj, dll.
5. Menganggap amalan bacaan Yasin pada malam Jum’at sebagai bid’ah yang haram.
6. Mengatakan bahwa sedekah atau pahala tidak sampai kepada orang yang telah wafat.
7. Mengganggap penggunaan tasbih adalah bid’ah.
8. Mengganggap zikir dengan bilangan tertentu seperti 1000 (seribu), 10,000 (sepuluh ribu), dll sebagai bid’ah.
9. Menolak amalan ruqiyyah syar’iyah dalam pengobatan Islam seperti wafa‟, azimat, dll.
10. Menolak dzikir isim mufrad: Allah Allah.
11. Melihat bacaan Yasin pada malam nisfu Sya’ban sebagai bid’ah yang haram.
12. Sering menafikan dan memperselisihkan keistimewaan bulan Rajab dan Sya’ban.
13. Sering mengkritik keutamaan malam Nisfu Sya’ban.
14. Mengangkat tangan sewaktu berdoa’ adalah bid’ah.
15. Mempermasalahkan kedudukan shalat sunat tasbih.


PENGURUSAN JENAZAH DAN KUBUR

1. Menganggap amalan menziarahi maqam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para anbiya’, awliya’, ulama’ dan sholihin sebagai bid’ah dan shalat tidak boleh dijama’ atau qasar dalam ziarah seperti ini.
2. Mengharamkan wanita menziarahi kubur.
3. Menganggap talqin sebagai bid’ah.
4. Mengganggap amalan tahlil dan bacaan Yasin bagi kenduri arwah sebagai bid’ah yang haram.
5. Tidak membaca do’a selepas shalat jenazah.
6. Sebagian ulama’ mereka menyeru agar Maqam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikeluarkan dari masjid nabawi atas alasan menjauhkan umat Islam dari syirik
7. Menganggap kubur yang bersebelahan dengan masjid adalah bid’ah yang haram
8. Do’a dan bacaan al-Quran di perkuburan dianggap sebagai bid’ah.


MUNAKAHAT [PERNIKAHAN]

1. Talak tiga (3) dalam satu majlis adalah talak satu (1)

MAJLIS SAMBUTAN BERAMAI-RAMAI

1. Menolak peringatan Maulid Nabi; bahkan menyamakan sambutan Mawlid Nabi dengan perayaan kristen bagi Nabi Isa as.
2. Menolak amalan marhaban para habaib
3. Menolak amalan barzanji.
4. Berdiri ketika bacaan maulid adalah bid’ah
5. Menolak peringatan Isra’ Mi’raj, dll.

HAJI DAN UMRAH

1. Mencoba untuk memindahkan “Maqam Ibrahim as.” namun usaha tersebut telah digagalkan oleh al-Marhum Sheikh Mutawalli Sha’rawi saat beliau menemuhi Raja Faisal ketika itu.
2. Menghilangkan tanda telaga zam-zam
3. Mengubah tempat sa’i di antara Sofa dan Marwah yang mendapat tentangan ulama’ Islam dari seluruh dunia

PEMBELAJARAN DAN PENGAJARAN

1. Maraknya para professional yang bertitle LC menjadi “ustadz-ustadz‟ mereka (di Indonesia)
2. Ulama-ulama yang sering menjadi rujukan mereka adalah:
a. Ibnu Taymiyyah al-Harrani
b. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah
c. Muhammad bin Abdul Wahhab
d. Sheihk Abdul Aziz bin Baz
e. Nasiruddin al-Albani
f. Sheikh Sholeh al-Utsaimin
g. Sheikh Sholeh al-Fawzan
h. Adz-Dzahabi dll.

3. Sering mendakwahkan untuk kembali kepada al-Qura’an dan Hadits (tanpa menyebut para ulama’, sedangkan al-Qura’n dan Hadits sampai kepada umat Islam melalui para ulama’ dan para ulama’ juga lah yang memelihara dan menjabarkan kandungan al-Qur’an dan Hadits untuk umat ini)
4. Sering mengkritik Imam al-Ghazali dan kitab “Ihya’ Ulumuddin”


PENGKHIANATAN MEREKA KEPADA UMAT ISLAM

1. Bersekutu dengan Inggris dalam menjatuhkan kerajaan Islam Turki Utsmaniyyah
2. Melakukan perubahan kepada kitab-kitab ulama’ yang tidak sehaluan dengan mereka
3. Banyak ulama’ dan umat Islam dibunuh sewaktu kebangkitan mereka di timur tengah
4. Memusnahkan sebagian besar peninggalan sejarah Islam seperti tempat lahir Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, meratakan maqam al-Baqi’ dan al-Ma’la [makam para isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Baqi’, Madinah dan Ma’la, Mekah], tempat lahir Sayyiduna Abu Bakar dll, dengan hujjah tempat tersebut bisa membawa kepada syirik.
5. Di Indonesia, sebagian mereka dalu dikenali sebagai Kaum Muda atau Mudah [karena hukum fiqh mereka yang mudah, ia merupakan bentuk ketaatan bercampur dengan kehendak hawa nafsu].


TASAWWUF DAN THARIQAT

1. Sering mengkritik aliran Sufisme dan kitab-kitab sufi yang mu’tabar
2. Sufiyyah dianggap sebagai kesamaan dengan ajaran Budha dan Nasrani
3. Tidak dapat membedakan antara amalan sufi yang benar dan amalan bathiniyyah yang sesat.
(pustaka pejaten)
Read More...

Fitnah Firanda atas Perkataan Ulama'

Kita sudah ketahui sedikit dari banyaknya penipuan dan kedangkalan firanda serta penyalahgunaannya terhadap ucapan-ucapan para ulama dan hadits-hadits Nabi Saw. Kali ini kelanjutan dari penipuan dan penyalahgunaannya terhadap ucapan ulama dan hadits Nabi Saw sebagai sanggahannya kepada habib Mundzir Al-Musawa.
Firanda berkata :
Ibnu Hajar Al-Haitami (salah seorang ulama besar dari Madzhab Syafi,i yang dikenal juga sebagai muhaqqiq madzhab setelah zaman Ar-Rofii dan An-Nawawi) telah menjelaskan bahwa pendapat yang menjadi patokan dalam madzhab As-Sayfii adalah dilarangnya membangun di atas kuburan para ulama dan sholihin.
Dalam Al-fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubroo Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya :
وما قَوْلُكُمْ فَسَّحَ اللَّهُ في مُدَّتِكُمْ وَأَعَادَ عَلَيْنَا من بَرَكَتِكُمْ في قَوْلِ الشَّيْخَيْنِ في الْجَنَائِزِ يُكْرَهُ الْبِنَاءُ على الْقَبْرِ وَقَالَا في الْوَصِيَّةِ تَجُوزُ الْوَصِيَّةُ لِعِمَارَةِ قُبُورِ الْعُلَمَاءِ وَالصَّالِحِينَ لِمَا في ذلك من الْإِحْيَاءِ بِالزِّيَارَةِ وَالتَّبَرُّكِ بها هل هذا تَنَاقُضٌ مع عِلْمِكُمْ أَنَّ الْوَصِيَّةَ لَا تَنْفُذُ بِالْمَكْرُوهِ فَإِنْ قُلْتُمْ هو تَنَاقُضٌ فما الرَّاجِحُ وَإِنْ قُلْتُمْ لَا فما الْجَمْعُ بين الْكَلَامَيْنِ؟
“Dan apa pendapat anda –semoga Allah memperpanjang umar anda dan memberikan kepada kami bagian dari keberkahanmu- tentang perkataan dua syaikh (*Ar-Rofi’I dan An-Nawawi) dalam (*bab) janaa’iz : “Dibencinya membangun di atas kuburan”, akan tetapi mereka berdua berkata dalam (*bab) wasiat : “Dibolehkannya berwasiat untuk ‘imaaroh kuburan para ulama dan solihin karena untuk menghidupkan ziaroh dan tabaaruk dengan kuburan tersebut”. Maka apakah ini merupakan bentuk kontradiksi?, padahal anda mengetahui bahwasanya wasiat tidak berlaku pada perkara yang dibenci. Jika anda mengatakan perkataan mereka berdua kontradiktif maka manakah yang roojih (*yang lebih kuat)?, dan jika anda mengatakan : “Tidak ada kontradikisi (*dalam perkataan mereka berdua)”, maka bagaimana mengkompromikan antara dua perkataan tersebut?”  (Al-Fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubro 2/17)
Maka Ibnu Hajr Al-Haitami Asy-Syafii rahimahullah menjawab :
الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ فَإِنْ بُنِيَ فيها هُدِمَ وَلَا فَرْقَ في ذلك بين قُبُورِ الصَّالِحِينَ وَالْعُلَمَاءِ وَغَيْرِهِمْ وما في الْخَادِمِ مِمَّا يُخَالِفُ ذلك ضَعِيفٌ لَا يُلْتَفَتُ إلَيْهِ وَكَمْ أَنْكَرَ الْعُلَمَاءُ على بَانِي قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَغَيْرِهَا وَكَفَى بِتَصْرِيحِهِمْ في كُتُبِهِمْ إنْكَارًا وَالْمُرَادُ بِالْمُسَبَّلَةِ كما قَالَهُ الْإِسْنَوِيُّ وَغَيْرُهُ التي اعْتَادَ أَهْلُ الْبَلَدِ الدَّفْنَ فيها أَمَّا الْمَوْقُوفَةُ وَالْمَمْلُوكَةُ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهَا فَيَحْرُمُ الْبِنَاءُ فِيهِمَا مُطْلَقًا قَطْعًا إذَا تَقَرَّرَ ذلك فَالْمَقْبَرَةُ التي ذَكَرَهَا السَّائِلُ يَحْرُمُ الْبِنَاءُ فيها وَيُهْدَمُ ما بُنِيَ فيها وَإِنْ كان على صَالِحٍ أو عَالِمٍ فَاعْتَمِدْ ذلك وَلَا تَغْتَرَّ بِمَا يُخَالِفُهُ
“Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu’) syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum), maka jika dibangun di atas pekuburan tersebut maka dihancurkan, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara kuburan sholihin dan para ulama dengan kuburan selain mereka. Dan pendapat yang terdapat di al-khoodim (*maksud Ibnu Hajar adalah sebuah kitab karya Az-Zarkasyi, Khodim Ar-Rofi’i wa Ar-Roudhoh, wallahu a’lam) yang menyelisihi hal ini maka lemah dan tidak dipandang. Betapa sering para ulama mengingkari para pembangun kubah (*di kuburan) Imam Asy-Syafii radhiallahu ‘anhu dan kubah-kubah yang lain. Dan cukuplah penegasan para ulama (*tentang dibencinya membangun di atas kuburan) dalam buku-buku mereka sebagai bentuk pengingkaran. Dan yang dimaksud dengan musabbalah –sebagaimana yang dikatakan Al-Isnawiy dan yang ulama yang lain- yaitu lokasi yang biasanya penduduk negeri pekuburan. Adapun pekuburan wakaf dan pekuburan pribadi tanpa izin pemiliknya maka diharamkan membangun di atas dua pekuburan tersebut secara mutlaq. Jika telah jelas hal ini maka pekuburan yang disebutkan oleh penanya maka diharamkan membangun di situ dan haurs dihancurkan apa yang telah dibangun, meskipun di atas (*kuburan) orang sholeh atau ulama. Jadikanlah pendapat ini sebagai patokan dan jangan terpedaya dengan pendapat yang menyelisihinya”.
(al-Fataawaa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/17)
Jawaban :
Lagi-lagi firanda menipu umat dengan menukil ucapan imam Ibnu Hajar al-Haitami Rahimahullah. Firanda berasumsi dan membuat kesimpulan yang salah dengan ucapan Imam Ibnu Hajar tersebut bahwa beliau melarang membangun di atas kuburan para ulama dan sholihin.
Benarkah imam Ibnu Hajar berpendapat seperti itu ? jawabannya sunnguh tidak sama sekali.
Mari kita simak penjelasannya :
Ketika seseorang bertanya kepada imam Ibnu Hajar tentang kesepakatan imam Nawawi dan imam Rafi’i terhadap kemakruhan membangun di atas kuburan namun di kesempatan lain imam Nawawi dan imam Rafi’i bersepakat Dibolehkannya berwasiat untuk ‘imaaroh KuburanPara Ulama dan solihin karena untuk menghidupkan Ziyarah dan tabaaruk dengan kuburan tersebut, apakah dua ucapan ini saling kontradiksi ?
Imam Ibnu Hajar menjawab :
الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ
“Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu’) syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum).“
Sanggahan :
Kalimat al-Maqbarah al-Musabbalah inilah yang dibuang pemahamannya oleh firanda. Ia hanya sekedar menulis dan menukil namun pemahaman yang dimaksud oleh imam Ibnu Hajar ditolaknya mentah-mentah. Maka firanda telah menyalahgunakan ucapan imam Ibnu Hajar al-Haitami.
Dalam madzhab Syafi’I Rahimahullah ada beberapa hukum membangun bangunan di maqbarah (pekuburan).
Yang pertama hukum al-bina (bangunan) di tanah kubur milik sendiri, maka hukumnya ada ulama yang mengatakan makruh dan ada juga yang berpendapat jawaz (boleh/tidak makruh).
Imam Ibnu Hajar membolehkan membangun semisal qubbah bagi kuburan orang sholeh bahkan beliau menilai itu sebuah qurbah (pendekatan diri kepada Allah).
Yang kedua hukum al-bina di pekuburan musabbalah (pekuburan yang telah dibiasakan oleh warga untuk mengubur warga setempat yang meninggal), maka hukumnya diperinci :
- Jika si mayat yang dikubur itu orang biasa, maka hukum membangun sesuatu di atas kuburan tsb adalah haram dan wajib dihancurkan.
- Jika si mayat yang dikubur itu orang sholeh, maka hokum membangun sesuatu di atas kuburan tersebut hukumnya boleh. Ada pula yang berpendapat tidak boleh dan ini dipelopori  oleh imam Nawawi dan diikuti imam Ibnu Hajar al-Haitami.
Simak penjelasan berikut ini :
Imam Nawawi berkata :
ويكره تجصيص القبر، والبناء والكتابة عليه، ولو بني في مقبرة مسبلة هدم
“ Dan dimakruhkan memplester kuburan juga makruh membuat tulisan (selain untuk nama pengenal, pent) atasnya. Dan apabila membangun suatu bangunan di pekuburan musabbalah, maka bangunan itu dihancurkan “.
(Minhaj ath-Thalibin: 1/360)
Dalam kitab yang lain imam Nawawi berkata :
قال أصحابنا رحمهم الله : ولا فرق فى البناء بين أن يبنى قبة أو بيتا أو غيرهما ، ثم ينظر فإن كانت مقبرة مسبلة حرم عليه ذلك ، قال أصحابنا ويهدم هذا البناء بلا خلاف… وإن كان القبر فى ملكه جاز بناء ما شاء مع الكراهة ولا يهدم عليه
“ Berkata sahabat-sahabat kami Rahimahumullah “ Tidak ada perbedaan di dalam bangunan antara bangunan qubbah, rumah atau selainnya. Kemudian dilihat, jika pekuburan itu pekuburan musabbalah, maka semua itu diharamkan”. (Al-Majmu’: 5/260)
Beliau juga berkata dalam kitab tahdzibnya :
ودفن فى البقيع ـ يعنى إبراهيم ابن رسول الله ـ وقبره مشهور ، عليه قبة فى أول البقيع
“ Dan dimakamnkan yakni Ibrahim putra Rasulullah Saw di pekuburan Baqi’, kuburannya masyhur dan di atasnya dibangun qubah pada saat permulaan Baqi’ “ (Tahdzib Al-Asma juz 1 hal : 116)
Asy-Syaikh Al-Faqih al-Malibari berkata :
(وكره بناء له) أي للقبر ، (أو عليه) لصحة النهي عنه بلا حاجة كخوف نبش أو حفر سبع أو هدم سيل. ومحل كراهة البناء إذا كان بملكه. فإن كان بناء نفس القبر بغير الحاجة مما مر أو نحو قبة عليه بمسبلة وهى ما اعتاده أهل البلد الدفن فيها ، عرف أصلها ومسبلها أم لا ، أو موقوفة حرم وهدم وجوبا لأنه يتأبد بعد انمحاق الميت ، ففيه تضييق على المسلمين بما لا غرض فيه.
وقال البجيرمي: واستثنى بعضهم قبور الأنبياء والشهداء والصالحين ونحوهم.
“ Makruh hukumnya membuat bangunan bagi kuburan berdasarkan Hadits Nabi Saw yang shahih, Tanpa ada keperluan seperti takut dibongkar orang, ata hewan buas atau hancur karena banjir. Letak kemakruhan membangun bangunan di atas kuburan adalah jika tanhnya milik pribadi. Jika membangun itu tanpa ada keperluan seperti yang berlalu atau semisal qubah di pekuburan musabbalah yaitu kebiasan warga mengubur mayat setempat di tanah itu baik diketahui asal dan musabbilnya atau tidak, atau pekuburan wakaf, maka hukumnya haram dan wajib dirobohkan sebab bangunan itu akan tetap ada walaupun si mayat sudah hancur sehingga menyebabkan penyempitan tempat pada warga muslim lainnya yang bangunan itu tidak ada tujuannya “ Al-Imam al-Bujairomi berkata “ Sebagian ulama mengecualikan juga pembangunan kuburan milik para nabi, syuhada, orang-orang shalih dan sejenisnya “. (I’aanah at-Thoolibiin II/136)
Al-‘Allamah asy-Syeikh Ibrahim al-Baijuri Rahimahullah pula berkata:
فيكره البناء عليه إن كان في غير نحو المقبرة المسبلة للدفن فيها وإلا حرم سواء كان فوق الأرض أو في باطنها ، فيجب على الحاكم هدم جميع الأبنية التي في القرافة المسبلة للدفن فيها وهي التى جرت عادة أهل البلد بالفن فيها لأنه يضيق على الناس ، ولا فرق بين أن يكون البناء قبة أو بيتا أو مسجدا أو غير ذلك ، ومنه الأحجار المعروفة بالتركيبة ، نعم استثناها بعضهم للأنبياء والشهداء والصالحين ونحوهم.
“ Maka dimakruhkan membangun di atas kuburan jika di selain pekuburan musabbalah. Dan jika di pekuburan musabbalah (atau mauqufah), maka haram hukumnya, baik di atas tanahnya atau di dalamnya. Maka wajib bagi hakim untuk merubuhkan seluruh bangunan yang ada di pekuburan musabbalah, (musabbalah) yaitu kebiasaan warga setempat untuk mengubur mayat di dalamnya. (keharaman hal) karena akan membuat penyempitan tempat bagi calon mayat lainnya. Tidak ada perbedaan antara bangunan bentuk qubah, rumah, masjid atau lainnya. Di antaranya juga bangunan yang dikenal dengan susunan batu berbentuk segi empat di sekitarnya. Ya, sebagian ulama mengecualikan (artinya boleh dan tidak haram) membangun bangunan di kuburan para Nabi, syuhada, orang sholeh dan semisal mereka “. (Hasyiyah al-Baijuri ‘ala Ibn Qasim: 1/381)
Imam Ibnu Hajar al-Haitami berkata :
( ولو بنى ) نفس القبر لغير حاجة مما مر كما هو ظاهر أو نحو تحويط أو قبة عليه خلافا لمن زعم أن المراد الثاني وهل من البناء ما اعتيد من جعل أربعة أحجار مربعة محيطة بالقبر مع لصق رأس كل منها برأس الآخر بجص محكم أو لا لأنه لا يسمى بناء عرفا والذي يتجه الأول لأن العلة السابقة من التأبيد موجودة هنا ( في مقبرة مسبلة ) وهي ما اعتاد أهل البلد الدفن فيها عرف أصلها ومسبلها أم لا ومثلها بالأولى موقوفة بل هذه أولى لحرمة البناء فيها قطعا قال الإسنوي واعترض بأن الموقوفة هي المسبلة وعكسه ويرد بأن تعريفها يدخل مواتا اعتادوا الدفن فيه فهذا يسمى مسبلا لا موقوفا فصح ما ذكره ( هدم ) وجوبا لحرمته كما في المجموع لما فيه من التضييق مع أن البناء يتأبد بعد انمحاق الميت فيحرم الناس تلك البقعة.
“(Seandainya membangun) di atas kuburan tanpa hajat seperti yang berlalu (khawatir dicuri, atau digali binatang buas, pent) atau membuat pagar atau qubah, berbeda dengan pendapat yang mengatakan maksud adalah yang kedua, dan apakah bangunan batu segi empat yang mengelilingi kuburan juga termasuk katagori bangunan ? karena itu bukan dinamakan bangunan secara umum, namun pendapat yang dipilih adalah yang pertama (masuk kategori bangunan, pent) karena illatnya yaitu pengekalan terdapat dalam hal itu. (Di pekuburan musabbalah) yaitu apa yang ditradisikan warga setempat untuk mengubur mayat di sana walaupun musabbil dan asalnya diketahui atau tidak, semisal itu juga terutama tanah pekuburan wakaf karena keharaman membangun di dalamnya secara pasti. Al-Asnawi berbde pendapat, beliau mengatakan bahwa pekuburan wakaf juga disebut pekuburan musabbalah dan sebaliknya dan telah dating definisinya bahwa bahwa musabbalah adalah yang masuk juga tanah mawat (tak ada pemiliknya) yang dibiasakan mengubur mayat, maka ini disebut pekuburan musabbalah bukan wakaf.  Maka sah apa yang beliau sebutkan. (Maka dirobohkan) hukumnya wajib karena keharamannya sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Majmu’. Disebabkan akan mempersempit tempat bagi lainnya dan bangunan akan terus ada setelah hancurnya mayat sehingga tanah itu mencegah yang lainnya”. (Tuhfah al-Muhtaj bab Janaiz juz 3 hal : 198)
Dalam kesempatan lain di bab wasiat beliau berkata :
وإذا أوصى لجهة عامة فالشرط أن لا يكون معصية .. الى أن قال وشمل عدم المعصية القربة كبناء مسجد ولو من كافر ونحو قبة على
قبر عالم في غير مسبلة
“Dan jika ia berwasiat secara umum, maka syaratnya adalah bukan hal yang diharamkan….(hinga beliau berkata, pent) “ Dan masuk juga perkara selain haram yaitu al-Qurbah (ibadah yang mendekatkan diri pada Allah) seperti membangun masjid walaupun dari orang kafir, juga semisal qubah di atas kuburan di pekuburan selain musabbalah “. (Tuhfah al-Muhtaj kitab al-Washoya)
Sayyid Thahir bin Muhammad Al-Alawi mengomentari ucapan imam Ibnu Hajar tersebut sebagai berikut :
وإنما جعل ابن حجر وغيره القبة على الولي في غير المسبلة والموقوفة قربة لأن العلماء نصوا على أن تمييز العالم والصوفي حياً وميتاً مطلوب أخذا من قوله في حق نساء النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم ( يدنين عليهن من جلابيبهن ذلك أدنى أن يعرفن فلا
يؤذين ) وقد علمت أن القبة من عصور وقرون عليهم وعلى الأنبياء ( عليهم السلام )
“ Sesungguhnya Ibnu Hajar dan selainnya menjadikan qubah bagi (kuburan) seorang wali di pekuburan selain musabbalah sebagai bentuk qurbah, karena para ulama menetapkan bahwa membedakan orang alim dan shufi baik masih hidup ataupun sudah wafat (dari yang lainnya) adalah mathlub (dituntut) mengambil hokum (qiyas) dengan firman Allah Swt mengenai para istri Nabi Saw :
يا أيها النبي قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهن من جلابيبهن ذلك أدنى أن يُعرفن فلا يُؤذين
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “.
Dan kamu telah mengetahui bahwa qubah sudah ada sejak dari masa ke masa dari para wali dan para Nabi ‘alaihimu salam “.
Kesimpulan :
- Jawaban imam Ibnu Hajar al-Haitami kepada si penanya adalah berkaitan pembangunan yang ada di tanah kuburan yang musabbal (bukan milik pribadi).
- Adapun tanah kuburan milik pribadi maka beliau dan imam Nawawi serta yang lainnya menghukuminya makruh itu pun jika tidak ada hajat, jika ada hajat seperti khawatir dicuri, atau digali binatang buas atau kebanjiran, maka hukumnya boleh alias tidak makruh. Seperti yang telah dijelaskan di atas.
- Imam Nawawi dan Ibnu Hajar sepakat dibolehkannya membangun qubah di kuburan Nabi, syuhada, wali dan orang sholeh di pekuburan selain musabbalah dan mauqufah sebagaimana telah berlalu penjelesannya.
- Maka firanda telah menyalah gunakan ucapan imam Nawawi dan imam Ibnu Hajar tentang hal ini bahwa firanda mengklaim kedua imam tersebut melarang membangun di atas kuburan para ulama dan sholihin. Dan seolah ingin membuat kesan bahwa kedua ulama besar tersebut berpaham wahhabi.
- Namun terbukti semua anggapan firanda salah, dan saya tidak tahu mengapa firanda berbuat demikian, entah memang sengaja menipu umat dari maksud yang sebenarnya atau memang firanda dangkal pikirannya di dalam memahami ucapan para ulama dan hadits-hadits Nabi Saw. Wallahu a’lam..

(Ibnu Abdillah Al-Katibiy)
Kota santri, 09. 12. 2011

via 
Read More...

Wisata Seksual ala Wahabi


..praktek ini rujukannya bukan pada nash tapi praktek budaya jahiliyah Arab pra Islam…

Penggerebekan dan penangkapan Polisi Bogor terhadap belasan turis-turis Arab Saudi yang sedang melakukan nikah misyar di Cisarua Puncak menghiasi berita di harian-harian nasional beberapa waktu lalu. Praktek ini sebenarnya bukanlah hal yang baru terjadi tapi sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan mencapai puncaknya pada saat krisis moneter menerpa Indonesia. Puncak kedatangan turis-turis Arab itu biasanya terjadi pada masa musim haji yang menjadi masa liburan panjang di negri mereka.

Nikah misyar (المسيار‎) adalah praktek pernikahan yang meniadakan kewajiban bagi suami untuk memberi nafkah. Praktek ini lazim dilakukan di Arab Saudi melalui fatwa dari Sheikh Abdul ‘Azeez ibn Abdullaah ibn Baaz . Walaupun sekilas hampir sama tapi ada perbedaan mendasar antara nikah misyar dan nikah mut’ah. Dalam nikah mut’ah tetap ada kewajiban nafkah & dibatasi waktu, sementara nikah misyar selain meniadakan kewajiban nafkah tapi menghalalkan hubungan suami istri juga tidak dibatasi waktu tertentu seperti nikah mut’ah.

Kalangan Ikhwanul Muslimin juga melegalkan pernikahan model ini yang tercermin dari fatwa Syaikh Dr Yusuf Qardhawi. Di Indonesia kedua kelompok radikal ini juga memiliki pengikut yang cukup besar yang diwakili oleh Jama’ah Salafy/Wahabi yang mengikuti paham bin Baz dan Jama’ah Tarbiyah yang secara politik menjelma menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengidolakan Yusuf Qardhawi sehingga praktek ini ditengarai juga marak dilakukan oleh pengikut kelompok ini di Indonesia utamanya di kalangan mahasiswa/i nya.

Kepada publik dan pengikutnya kelompok ini selalu mengklaim merujuk ajarannya secara langsung kepada Al Qur’an dan As Sunnah, tapi dalam kasus ini kita bisa baca semua ayat dalam Al Qur’an maupun kitab-kitab hadis dimana jangankan yang shahih bahkan yang dha’if dan maudhu pun praktek pernikahan macam ini tidak akan ditemukan. Juga kalau dirunut sampai generasi sahabat, para tabi’in dst praktek semacam ini juga sama sekali tidak pernah terjadi. Di kitab-kitab fiqh klasik yang utama pun praktek ini tidak pernah dikenal.

Ini karena praktek ini rujukannya bukan pada nash tapi praktek budaya jahiliyah Arab pra Islam. Pada masa jahiliyah posisi perempuan dianggap sebagai barang dimana seorang istri bisa ditukarkan, dipinjamkan bahkan diwariskan, dan di masa perang mereka dianggap bagian dari pampasan perang. Para gadis/janda pun tidak punya hak sama sekali untuk memilih pasangannya. Karena istri maupun anak gadis dianggap sebagai hak milik ayah atau suaminya. Dan parktek nikah misyar yang melandasi pernikahan hanya atas dasar mencari kesenangan seksual mendapatkan landasannya di masa ini.

Ketika ajaran Islam datang perempuan kembali memperoleh hak-haknya. Semua praktek pernikahan ala jahiliyah dihapuskan. Pernikahan dianggap sebagai bentuk perjanjian yang kuat (An Nisa’: 21) atas nama Allah sehingga diperlukan kerelaan dan persetujuan kedua belah pihak dari steril dari tekanan dari pihak manapun termasuk orang tua/wali nasab. Karena itu sebelum menikah kedua pasangan wajib ditanyai persetujuannya dimana persetujuan dari laki-laki atau janda harus dengan lisan sementara gadis diamnya dianggap setuju. Dan bila pasangan yang hendak menikah mendapat tentangan dari wali nasabnya, maka negara bisa mengambil-alih menjadi wali karena bila duapasangan saling mencinta ingin menikah maka siapapun tidak boleh menentangnya kecuali atas dasar yang syar’i.

Dan sebagai bentuk perjanjian yang kuat atas nama Allah maka pernikahan dianggap sebagai bentuk penunaian hak dan kewajiban suami istri sebagaimana yang telah digariskan oleh Allah. Dan salah satu bentuk kewajiban itu adalah kewajiban memberi nafkah sebagaimana yang difirmankan Allah di surah Al Baqarah 233.

Jadi dari mana dasar Qardhawi maupun bin Baz dan ulama-ulama radikal lainnya mengambil dasar untuk menghapus ketentuan Allah ini bahkan merendahkan makna sebuah pernikahan hanya sekedar sebagai sarana melampiaskan nafsu syahwat hewani saja.

Dan perrilaku turis-turis Arab yang membanjiri Puncak, Cianjur, Sukabumi dll untuk melakukan wisata seks memperlihatkan bahwa praktek nikah misyar pada dasarnya hanya untuk melegalkan praktek prostitusi dan menghindarkan pelakunya dari hukum hudud.

Dan bentuk pernikahan yang mengabaikan ketentuan-ketentuan Allah dianggap bukanlah pernikahan. Apalagi pernikahan yang hanya bertujuan melampiaskan nafsu syahwat belaka. Jadi praktek nikah misyar pada dasarnya bisa digolongkan sebagai bentuk praktek perzinahan apalagi pelaku nikah misyar ini kebanyakan melakukan untuk melakukan hubungan sex bebas atau prostitusi.

Inilah yang mengherankan dari kaum harokah , di satu sisi mereka berteriak untuk menegakkan syari’at Islam termasuk memberantas perzinahan dan praktek seks bebas dan prostitusi. Tapi di sisi lain berakrobat dengan dalil dalil agama untuk melegalkannya. Jadi benarkah mereka pengikut kaum salaf sholeh atau justru pengikut Dajjal yang dalam hadis-hadis dikatakan akan muncul di Najd..!??

–Fatwa Ulama Wahabi–

Berikut FATWA SYEKH BIN BAZ “NIKAH DENGAN NIAT TALAK” yang dikutip dari buku “Majmuk Fatawa”-nya Syekh Abdul Aziz bin Abdullah, Jilid 4 hal 29-30 cetakan Riyadh – Saudi Arabia, Tahun 1411/1990.

-NIKAH DENGAN NIAT (AKAN) DI TALAQ-

Pertanyaan: Saya mendengar bahwa anda berfatwa kepada salah seorang polisi bahwa diperbolehkan nikah di negeri rantau (negeri tempat merantau), dimana dia bermaksud untuk mentalak istrinya setelah masa tertentu bila habis masa tugasnya. Apa perbedaan nikah semacam ini dengan nikah mut’ah? Dan bagaimana kalau si wanita melahirkan anak? Apakah anak yang dilahirkan dibiarkan bersama ibunya yang sudah ditalak di negara itu? Saya mohon penjelasanya.

Jawab: benar… Telah keluar fatwa dari “Lajnah Daimah”, di mana saya adalah ketuanya, bahwa dibenarkan nikah dengan niat (akan) talak sebagai urusan hati antara hamba dan Tuhannya. Jika seseorang menikah di negara lain (di rantau) dan niat bahwa kapan saja selesai dari masa belajar atau tugas kerja, atau lainnya, maka hal itu dibenarkan menurut jumhur para ulama. Dan niat talak semacam ini adalah urusan antara dia dan Tuhannya, dan bukan merupakan syarat dari sahnya nikah.

Dan perbedaan antara nikah ini dan nikah mut’ah adalah dalam nikah mut’ah disyaratkan masa tertentu, seperti satu bulan, dua bulan, dan semisalnya. Jika masa tersebut habis, nikah tersebut gugur dengan sendirinya. Inilah nikah mut’ah yang batil itu. Tetapi jika seseorang menikah, di mana dalam hatinya berniat untuk mentalak istrinya bila tugasnya berakhir di negara lain, maka hal ini tidak merusak akad nikah. Niat itu bisa berubah-ubah, tidak pasti, dan bukan merupakan syarat sahnya nikah. Niat semacam ini hanyalah urusan dia dan Tuhannya. Dan cara ini merupakan salah satu sebab terhindarnya dia dari perbuatan zina dan kemungkaran. Inilah pendapat para pakar (ahl al-ilm), yang dikutip oleh penulis Al-Mughni Muwaffaquddin bin Qudamah rahimahullah.

–Ulasan–

Menggarisbawahi pernyataan bin baz “Jumhur Ulama”, padahal pendapat itu adalah hanya sebagian kecil ulama hambali aja. Jadi kebolehan nikah misyar itu dasarnya bukan karena menikah dengan niat cerai dari pendapat kitab al Mughni tetapi karena berdasar suatu hadits : “Umul mukminin saudah binti zam’ah dalam sebuah riwayat yang shahih memberikan giliran harinya kepada madunya ,Aisyah RA . Ketika ia sudah lanjut usia, sehingga “Rasulullah SAW pun memberikan bagian dua hari untuk Aisah RA ; giliran sendiri dan giliran saudah .”260 [Hadits Shahih,ditakhrij oleh Al Bukhari (5212) dan Muslim(1463]. Hadits inilah yang dijadikan dasar kebolehan menggugurkan kewajiban memberikan nafkah dan tempat tinggal bagi sang laki2 menurut ulama yang membolehkan nikah misyar.

Sedangkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) & Majlis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menyatakan bahwa kawin kontrak dalam hukum Islam haram dilakukan karena diindikasikan sebagai pelacuran atau perdagangan manusia terselubung yang mencari pembenaran.

“Itu kan kawin berdasarkan iming-iming uang, itu sama saja dengan pelacuran,” kata pengurus Syuriah PBNU, Kyai Ma`ruf Amin di sela Halaqah Ulama, Upaya Pencegahan dan Perlindungan Korban Trafficking Bagi Masyarakat di yang digelar di Jakarta, Senin (14/8/2006).

Dalam kajian PBNU, katanya, kawin kontrak dikategorikan sebagai bagian dari perdagangan manusia atau pelacuran terselubung dan istilah kawin kontrak digunakan hanya bertujuan agar tidak dianggap asusila.

Source
Read More...

WASPADALAH....! Buku - Buku "Perusak Aqidah Penebar Fitnah"

Tak henti-hentinya kaum wahabi menebar fitnah, kebencian, permusuhan dan perusakan aqidah baik lewat ceramah-ceramah, diskusi, web, radio dan tentunya buku. Berikut daftar penerbit yang merusak aqidah :

- Ash-Shaf Media

- Cahaya Tauhid Press

- Darul Haq

- Darul Falah

- Darul Atsar

- Darul Hadist

- Darus Sunnah

- Darul Qolam

- Darus Salaf

- Darul Ilmi

- Daar An-Naba

- Griya Ilmu

- Hikmah Ahlus Sunnah

- Irsyad Baitus Salam

- Maktabah Salafy Press

- Media Tarbiyah

- Mubarak

- Nikah Media Samara

- Pustaka Elba

- Rumah Dzikir

- Pustaka Imam Abu Hanifah

- Pustaka Ibnu Katsir

- Pustaka Imam Asy-Syafi’i

- Pustaka Imam Muslim

- Pustaka As Sunnah

- Pustaka At Tibyan

- Pustaka At Tazkia

- Pustaka Imam Bukhari

- Pustaka Al Sofwa

- Pustaka Abdullah

- Pustaka Adz Dzahabi

- Pustaka Al Qowam

- Pustaka Al Ghuraba

- Pustaka Tazkia

- Pustaka Sahifa

- Pustaka At Tauhid

- Pustaka Sumayyah

- Pustaka Al-Haura

- Pustaka Al Inabah

- Pustaka An Najiyah

- Pustaka Ar Rayyan

- Pustaka At Taqwa

- Pustaka Salafiyah

- Pustaka Sunnah

- Pustaka Kautsar

source
Read More...

Peringatan Nabi SAW Tentang Munculnya Wahabi

Hadits-hadits yang memberitakan akan datangnya Faham Wahabi.
Sungguh Nabi s a w telah memberitakan tentang golongan Khawarij ini dalam beberapa hadits beliau, maka hadits-hadits seperti itu adalah merupakan tanda kenabian beliau s a w, karena termasuk memberitakan sesuatu yang masih ghaib (belum terjadi). Seluruh hadits-hadits ini adalah shahih, sebagaimana terdapat dalam kitab shahih BUKHARI & MUSLIM dan sebagian yang lain terdapat dalam selain kedua kitab tsb. Hadits-hadits itu antara lain:
1. Fitnah itu datangnya dari sini, fitnah itu datangnya dari arah sini, sambil menunjuk ke arah timur (Najed-pen ).
2. Akan muncul segolongan manusia dari arah timur, mereka membaca Al Qur’an tetapi tidak bisa membersihkannya, mereka keluar dari agamanya seperti anak panah yang keluar dari busurnya dan mereka tidak akan kembali ke agama hingga anak panah itu bisa kembali ketempatnya (busurnya), tanda-tanda mereka bercukur kepala (plontos – pen).
3. Akan ada dalam ummatku perselisihan dan perpecahan kaum yang indah perkataannya namun jelek perbuatannya. Mereka membaca Al Qur’an, tetapi keimanan mereka tidak sampai mengobatinya, mereka keluar dari agama seperti keluarnya anak panah dari busurnya, yang tidak akan kembali seperti tidak kembalinya anak panah ketempatnya. Mereka adalah sejelek-jelek makhluk, maka berbahagialah orang yang membunuh mereka atau dibunuh mereka. Mereka menyeru kepada kitab Allah, tetapi sedikitpun ajaran Allah tidak terdapat pada diri mereka. Orang yang membunuh mereka adalah lebih utama menurut Allah. Tanda-tanda mereka adalah bercukur kepala (plontos – pen). 
4. Di Akhir zaman nanti akan keluar segolongan kaum yang pandai bicara tetapi bodoh tingkah lakunya, mereka berbicara dengan sabda Rasulullah dan membaca Al Qur’an namun tidak sampai melewati kerongkongan mereka, meraka keluar dari agama seperti anak panah keluar dari busurnya, maka apabila kamu bertemu dengan mereka bunuhlah, karena membunuh mereka adalah mendapat pahala disisi Allah pada hari kiamat.
5. Akan keluar dari arah timur segolongan manusia yang membaca Al Qur’an namun tidak sampai mengobati mereka, mereka keluar dari agama seperti anak panah keluar dari busurnya, mereka tidak akan bisa kembali seperti anak panah yang tak akan kembali ketempatnya, tanda-tanda mereka ialah bercukur kepala (plontos – pen).
6. Kepala kafir itu seperti (orang yang datang dari) arah timur, sedang kemegahan dan kesombongan (nya) adalah (seperti kemegahan dan kesombongan orang-orang yang) ahli dalam (menunggang) kuda dan onta.
7. Dari arah sini inilah datangnya fitnah, sambil mengisyaratkan ke arah timur (Najed – pen).
8. Hati menjadi kasar, air bah akan muncul disebelah timur dan keimanan di lingkungan penduduk Hijaz (pada saat itu penduduk Hijaz terutama kaum muslimin Makkah dan Madinah adalah orang-orang yang paling gigih melawan Wahabi dari sebelah timur / Najed – pen).
9. (Nabi s a w berdo’a) Ya Allah, berikan kami berkah dalam negeri Syam dan Yaman, para sahabat berkata: Dan dari Najed, wahai Rasulullah, beliau berdo’a: Ya Allah, berikan kami berkah dalam negeri Syam dan Yaman, dan pada yang ketiga kalinya beliau s a w bersabda: Di sana (Najed) akan ada keguncangan fitnah serta disana pula akan muncul tanduk syaitan.
10. Akan keluar dari arah timur segolongan manusia yang membaca Al Qur’an namun tidak sampai membersihkan mereka. Ketika putus dalam satu kurun, maka muncul lagi dalam kurun yang lain, hingga adalah mereka yang terakhir bersama-sama dengan dajjal.
Dalam hadits-hadits tsb dijelaskan, bahwa tanda-tanda mereka adalah bercukur kepala (plontos – pen). Dan ini adalah merupakan nash atau perkataan yang jelas ditujukan kepada kaum khawarijin yang datang dari arah timur, yakni para penganut Ibnu Abdil Wahab, karena dia telah memerintahkan setiap pengikutnya bercukur rambut kepalanya hingga mereka yang mengikut kepadanya tidaklah dibolehkan berpaling dari majelisnya sebelum melakukan perintah tsb (bercukur – plontos). Hal seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya dari aliran-aliran SESAT lainnya. Oleh sebab itu, hadits-hadits tsb jelas ditujukan kepada mereka, sebagaimana apa yang telah dikatakan oleh Sayyid Abdurrahman Al-Ahdal, seorang mufti di Zubaid. Beliau r a berkata: “Tidak usah seseorang menulis suatu buku untuk menolak Ibnu Abdil Wahhab, akan tetapi sudah cukup ditolak oleh hadits-hadits Rasulullah s a w itu sendiri yang telah menegaskan bahwa tanda-tanda mereka adalah bercukur (gundul), karena ahli bid’ah sebelumnya tidaklah pernah berbuat demikian selain mereka.”
Muhammad bin Abdul Wahhab (pendiri Wahabisme – pen) sungguh pernah juga memerintah kaum wanitanya untuk bercukur (gundul – pen). Pada suatu saat ada seorang wanita masuk agamanya dan memperbarui Islamnya sesuai dengan doktrin yang dia masukkan, lalu dia memerintahkan wanita itu bercukur kepala (gundul pacul – pen). Kemudian wanita itu menjawab: “anda memerintahkan kaum lelaki bercukur kepala, seandainya anda memerintahkan mereka bercukur jenggot mereka maka boleh anda memerintahkan kaum wanita mencukur rambut kepalanya, karena rambut kaum wanita adalah kedudukannya sama dengan jenggot kaum lelaki”.Maka dia kebingungan dan tidak bisa berkata apa-apa terhadap wanita itu. Lalu kenapa dia melakukan hal itu, tiada lain adalah untuk membenarkan sabda Nabi s a w atas dirinya dan para pengikutnya, yang dijelaskan bahwa tanda-tanda mereka adalah bercukur (gundul/plontos). Jadi apa yang dia lalukan itu semata-mata membuktikan kalau Nabi s a w itu benar dalam segala apa yang disabdakan.
Adapun mengenai sabda Nabi s a w yang mengisyaratkan bahwa akan ada dari arah timur (Najed – pen) keguncangan dan dua tanduk syaithon, maka sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan dua tanduk syaithon itu tiada lain adalah Musailamah Al-Kadzdzab dan Muhammad Ibn Abdil Wahhab.Sebagian ahli sejarah menyebutkan peperangan BANI HANIFAH, mengatakan: Di akhir zaman nanti akan keluar di negeri Musailamah seorang lelaki yang menyerukan agama selain agama Islam.
Ada beberapa hadits yang didalamnya menyebutkan akan timbulnya fitnah, diantaranya adalah:
1. Darinya (negeri Musailamah dan Muhammad bin Abdul Wahhab) fitnah yang besar yang ada dalam ummatku, tidak satupun dari rumah orang Arab yang tertinggal kecuali dimasukinya, peperangan bagaikan dalam api hingga sampai keseluruh Arab, sedang memeranginya dengan lisan adalah lebih sangat (bermanfaat – pen) daripada menjatuhkan pedang.
2. Akan ada fitnah yang menulikan, membisukan dan membutakan, yakni membutakan penglihatan manusia didalamnya sehingga mereka tidak melihat jalan keluar, dan menulikan dari pendengaran perkara hak, barang siapa meminta dimuliakan kepadanya maka akan dimuliakan.
3. Akan lahir syaithon dari Najed, Jazirah Arab akan goncang lantaran fitnahnya.Al-Allamah Sayyid Alwi bin Ahmad bin Hasan bin Al-Quthub As-Sayyid Abdullah Al-Haddad Ba’Alawi didalam kitabnya :”Jalaa’uzh zhalaam fir rarrdil Ladzii adhallal ‘awaam” sebuah kitab yang agung didalam menolak faham wahabi, beliau r a menyebutkan didalam kitabnya sejumlah hadits, diantaranya ialah hadits yang diriwayatkan oleh Abbas bin Abdul Muthalib r a sbb :“Akan keluar di abad kedua belas nanti dilembah BANI HANIFAH seorang lelaki, tingkahnya seperti pemberontak, senantiasa menjilat (kepada penguasa Sa’ud – pen) dan menjatuhkan dalam kesusahan, pada zaman dia hidup banyak kacau balau, menghalalkan harta manusia, diambil untuk berdagang dan menghalalkan darah manusia, dibunuhnya manusia untuk kesombongan, dan ini adalah fitnah, didalamnya orang-orang yang hina dan rendah menjadi mulia (yaitu para petualang & penyamun digurun pasir – pen), hawa nafsu mereka saling berlomba tak ubahnya seperti berlombanya anjing dengan pemiliknya”. Kemudian didalam kitab tersebut Sayyid Alwi menyebutkan bahwa orang yang tertipu ini tiada lain ialah Muhammad bin Abdul Wahhab dari Tamim. Oleh sebab itu hadits tersebut mengandung suatu pengertian bahwa Ibnu Abdul Wahhab adalah orang yang datang dari ujung Tamim, dialah yang diterangkan hadits Nabi s a w yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Sa’id Al-Khudri r a bahwa Nabi s a w bersabda :“Sesungguhnya diujung negeri ini ada kelompok kaum yang membaca Al Qur’an, namun tidak sampai melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama seperti anak panah keluar dari busurnya, mereka membunuh pemeluk Islam dan mengundang berhala-berhala (Amerika, Inggeris dan kaum Zionis baik untuk penggalian berhala purbakala atau untuk kepentingan yang lain – pen), seandainya aku menjumpai mereka tentulah aku akan membunuh mereka seperti dibunuhnya kaum ‘Ad.Dan ternyata kaum Khawarij ini telah membunuh kaum muslimin dan mengundang ahli berhala (Amerika, Zionis dan sekutunya – pen). Ketika Imam Ali bin Abi Thalib kw ditebas oleh kaum khawarij, ada seorang lelaki berkata: “Segala Puji bagi Allah yang telah melahirkan mereka dan menghindarkan kita dari mereka”. Kemudian Imam Ali berkata: “Jangan begitu, demi Tuhan yang diriku berada didalam Kekuasaan-Nya, sungguh diantara mereka ada seorang yang dalam tulang rusuknya para lelaki yang tidak dikandung oleh perempuan, dan yang terakhir diantara mereka adalah bersama dajjal”.
Ada hadits yang diriwayatkan oleh Abubakar didalamnya disebutkan BANI HANIFAH, kaum Musailamah Al-Kadzdzab, Beliau s a w berkata: “Sesungguhnya lembah pegunungan mereka senantiasa menjadi lembah fitnah hingga akhir masa dan senantiasa terdapat fitnah dari para pembohong mereka sampai hari kiamat”.Dalam riwayat lain disebutkan: “Celaka-lah Yamamah, celaka karena tidak ada pemisah baginya”
Di dalam kitab Misykatul Mashabih terdapat suatu hadits berbunyi sbb: “Di akhir zaman nanti akan ada suatu kaum yang akan membicarakan kamu tentang apa-apa yang belum pernah kamu mendengarnya, begitu juga (belum pernah) bapak-bapakmu (mendengarnya), maka berhati-hatilah jangan sampai menyesatkan dan memfitnahmu”.Allah SWT telah menurunkan ayat Al Qur’an berkaitan dengan BANI TAMIM sbb:“Sesungguhnya orang-orang yang memanggil kamu dari luar kamar (mu) kebanyakan mereka tidak mengerti”. (QS. 49 Al-Hujurat: 4).
Juga Allah SWT menurunkan ayat yang khitabnya ditujukan kepada mereka sbb: “Jangan kamu semua mengangkat suaramu diatas suara Nabi”. (QS. 49 Al-Hujurat 2)Sayyid Alwi Al-Haddad mengatakan: “Sebenarnya ayat yang diturunkan dalam kasus BANI HANIFAH dan mencela BANI TAMIM dan WA”IL itu banyak sekali, akan tetapi cukuplah sebagai bukti buat anda bahwa kebanyakan orang-orang Khawarij itu dari mereka, demikian pula Muhammad bin Abdul Wahhab dan tokoh pemecah belah ummat, Abdul Aziz bin Muhammad bin Su’ud (pendiri kerajaan Saudi Arabia – pen) adalah dari mereka”.
Diriwayatkan bahwa Nabi s a w bersabda: “Pada permulaan kerasulanku aku senantiasa menampakkan diriku dihadapan kabilah-kabilah pada setiap musim dan tidak seorangpun yang menjawab dengan jawaban yang lebih buruk dan lebih jelek daripada penolakan BANI HANIFAH”. Sayyid Alwi Al-Haddad mengatakan: “Ketika aku sampai di Tha’if untuk ziarah ke Abdullah Ibnu Abbas r a, aku bertemu dengan Al-Allamah Syeikh Thahir Asy-Syafi’i, dia memberi tahukan kepadaku bahwa dia telah menulis kitab guna menolak faham wahabi ini dengan judul: “AL-INTISHARU LIL AULIYA’IL ABRAR”. Dia berkata kepadaku: “Mudah-mudahan lantaran kitab ini Allah memberi mafa’at terhadap orang-orang yang hatinya belum kemasukan bid’ah yang datang dari Najed (faham Wahabi), adapun orang yang hatinya sudah kemasukan maka tak dapat diharap lagi kebahagiannya, karena ada sebuah hadits riwayat Bukhari: ‘Mereka keluar dari agama dan tak akan kembali’. Sedang yang dinukil sebagian ulama yang isinya mengatakan bahwa dia (Muhammad bin Abdul Wahhab) adalah semata-mata meluruskan perbuatan orang-orang Najed, berupa anjuran terhadap orang-orang Baduy untuk menunaikan sholat jama’ah, meninggalkan perkara-perkara keji dan merampok ditengah jalan, serta menyeru kemurnian tauhid, itu semua adalah tidak benar”.
Memang nampaknya dari luar dia telah meluruskan perbuatan manusia, namun kalau ditengok kekejian-kekejiannya dan kemungkaran-kemungkaran yang dilakukannya berupa:
1. Mengkafirkan ummat muslimin sebelumnya selama 600 tahun lebih (yakni 600 tahun sebelum masa Ibnu Taimiyah dan sampai masa Wahabi, jadi sepanjang 12 abad lebih- pen).
2. Membakar kitab-kitab yang relatif amat banyak (termasuk Ihya’ karya Al-Ghazali)3. Membunuh para ulama, orang-orang tertentu & masyarakat umum.
4. Menghalalkan darah dan harta mereka (karena dianggap kafir – pen)
5. Melahirkan jisim bagi Dzat Allah SWT.
6. Mengurangi keagungan Nabi Muhammad s a w, para Nabi & Rasul a s serta para Wali r a
7. Membongkar makam mereka dan menjadikan sebagai tempat membuang kotoran (toilet).
8. Melarang orang membaca kitab “DALAA’ILUL KHAIRAT”, kitab Ratib dan dzikir-dzikir, kitab-kitab maulid Dziba’.
9. Melarang membaca Shalawat Nabi s a w diatas menara-menara setelah melakukan adzan, bahkan telah membunuh siapa yang telah melakukannya.
10. Menyuap orang-orang bodoh dengan doktrin pengakuan dirinya sebagai nabi dan memberi pengertian kepada mereka tentang kenabian dirinya dengan tutur kata yang manis.
11. Melarang orang-orang berdo’a setelah selesai menunaikan sholat.
12. Membagi zakat menurut kemauan hawa nafsunya sendiri.
13. Dia mempunyai i’tikad bahwa Islam itu sempit.
14. Semua makhluk adalah syirik.
15. Dalam setiap khutbah dia berkata bahwa bertawasul dengan para Nabi, Malaikat dan para Wali adalah kufur.
16. Dia mengkafirkan orang yang mengucapkan lafadz: “maulana atau sayyidina” terhadap seseorang tanpa memperhatikan firman Allah yang berbunyi: “Wasayyidan” dan sabda Nabi s a w kepada kaum Anshar: “Quumuu li sayyidikum”, kata sayyid didalam hadits ini adalah shahabat Sa’ad bin Mu’adz.
17. Dia juga melarang orang ziarah ke makam Nabi s a w dan menganggap Nabi s a w itu seperti orang mati lainnya.
18. Mengingkari ilmu Nahwu, lughat dan fiqih, bahkan melarang orang untuk mempelajarinya karena ilmu-ilmu tsb dianggap bid’ah.
Dari ucapan dan perbuatan-perbuatannya itu jelas bagi kita untuk menyakini bahwa dia telah keluar dari kaidah-kaidah Islamiyah, karena dia telah menghalalkan harta kaum muslimin yang sudah menjadi ijma’ para ulama salafushsholeh tentang keharamannya atas dasar apa yang telah diketahui dari agama, mengurangi keagungan para Nabi dan Rasul, para wali dan orang-orang sholeh, dimana menurut ijma’ ulama’ keempat mazhab Ahlissunnah wal jama’ah / mazhab Salafushsholeh (yang asli – pen) bahwa mengurangi keagungan seperti itu dengan sengaja adalah kufur, demikian kata sayyid Alwi Al-Haddad”.
Dia berusia 95 tahun ketika mati dengan mempunyai beberapa orang anak yaitu Abdullah, Hasan, Husain dan Ali mereka disebut dengan AULADUSY SYEIKH atau PUTRA-PUTRA MAHA GURU AGUNG (menurut terminologi yang mereka punyai ini adalah bentuk pengkultusan-individu, mengurangi kemuliaan para Nabi dan Rasul tapi memuliakan dirinya sendiri – dimana kejujurannya? – pen). Mereka ini mempunyai anak cucu yang banyak dan kesemuanya itu dinamakan AULADUSY SYEIKH sampai sekarang.
Catatan: Kalau melihat 18 point doktrin Wahabi diatas maka jelaslah bahwa Muhammad bin Abdul Wahhab adalah seorang preman dan petualang akidah serta sama sekali tidak dapat digolongkan bermazhab Ahlissunnah Wal Jama’ah atau mazhab Salafush-Sholeh.
Ada lagi doktrin yang tidak disebutkan oleh penulis diatas yaitu:
1. Melarang penggunaan alat pengeras untuk adzan atau dakwa atau apapun.
2. Melarang penggunaan telpon.
3. Melarang mendengarkan radio dan TV
4. Melarang melagukan adzan.
5. Melarang melagukan / membaca qasidah
6. Melarang melagukan Al Qur’an seperti para qori’ dan qari’ah yakni yang seperti dilagukan oleh para fuqoha
7. Melarang pembacaan Burdah karya imam Busiri rahimahullah
8. Melarang mengaji “sifat 20″ sebagai yang tertulis dalam kitab Kifatayul Awam, Matan Jauharatut Tauhid, Sanusi dan kitab-kitab Tauhid Asy’ari / kitab-kitab Ahlussunnah Wal Jama’ah, karena tauhid kaum Wahabi berkisar Tauhid “Rububiyah & uluhiyah” saja.
9. Imam Masjidil Haram hanya seorang yang ditunjuk oleh institusi kaum Wahabi saja, sedang sebelum Wahabi datang imam masjidil Haram ada 4 yaitu terdiri dari ke 4 madzhab Ahlussunnah yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Inilah, apakah benar kaum Wahabi sebagai madzhab Ahlissunnah yang melarang madzhab Ahlussunnah?. Tepatnya, Wahabi adalah: “MADZHAB YANG MENGHARAMKAN MADZHAB”.
10. Melarang perayaan Maulid Nabi pada setiap bulan Rabiul Awal.
11. Melarang perayaan Isra’ Mi’raj yang biasa dilaksanakan setiap malam 27 Rajab, jadi peraktis tidak ada hari-hari besar Islam, jadi agama apa ini kok kering banget? 
12. Semua tarekat sufi dilarang tanpa kecuali.
13. Membaca dzikir “La Ilaaha Illallah” bersama-sama setelah shalat dilarang
14. Imam dilarang membaca Bismillah pada permulaan Fatihah dan melarang pembacaan Qunut pada shalat subuh.
Doktrin-doktrin Wahabi ini tidak lain berasal dari gurunya Muhammad bin Abdul Wahhab yakni seorang orientalis Inggris bernama Hempher yang bekerja sebagai mata-mata Inggris di Timur Tengah guna mengadu domba kaum muslimin. Imprealisme / Kolonialisme Inggris memang telah berhasil mendirikan sekte-sekte bahkan agama baru ditengah ummat Islam seperti Ahmadiyah dan Baha’i. Jadi Wahabiisme ini sebenarnya bagian dari program kerja kaum kolonial.
Mungkin pembaca menjadi tercenggang kalau melihat nama-nama putra-putra Muhammad bin Abdul Wahhab yaitu Abdullah, Hasan, Husain dan Ali dimana adalah nama-nama yang tekait dekat dengan nama tokoh-tokoh ahlilbait, hal ini tidak lain putra-putranya itu lahir sewaktu dia belum menjadi rusak karena fahamnya itu dan boleh jadi nama-nama itu diberikan oleh ayah dari Muhammad bin Abdul Wahhab yang adalah seorang sunni yang baik dan sangat menentang putranya setelah putranya rusak fahamnya dan demikian pula saudara kandungnya yang bernama Sulaiman bin Abdul Wahhab sangat menentangnya dan menulis buku tentangan kepadanya yang berjudul :”ASH-SHAWA’IQUL ILAHIYAH FIRRADDI ALA WAHABIYAH”. Nama-nama itu diberikan oleh ayahnya tidak lain untuk bertabaruk kepada para tokoh suci dari para ahlilbait Nabi s a w. Kemudian nama-nama itu tidak muncul lagi dalam nama-nama orang yang sekarang disebut-sebut atau digelari Auladusy Syaikh tsb.
Diantara kekejaman dan kejahilan kaum Wahabi adalah meruntuhkan kubah-kubah diatas makam sahabat-sahabat Nabi s a w yang berada di Mu’ala (Makkah), di Baqi’ & Uhud (Madinah) semuanya diruntuhkan dan diratakan dengan tanah dengan mengunakan dinamit penghancur. Demikian juga kubah diatas tanah dimana Nabi s aw dilahirkan, yaitu di Suq al Leil di ratakan dengan tanah dengan menggunakan dinamit dan dijadikan tempat parkir onta. Saat ini karena gencarnya desakan kaum muslimin international maka kabarnya dibangun perpustakaan. Benar-benar kaum Wahabi itu golongan paling jahil diatas muka bumi ini. Tidak pernah menghargai peninggalan sejarah dan menghormati nilai-nilai luhur Islam Semula Alkubbatul Khadra atau kubah hijau dimana Nabi Muhammad s a w dimakamkan juga akan didinamit dan diratakan dengan tanah tapi karena ancaman international maka orang-orang biadab itu menjadi takut dan mengurungkan niatnya.
Semula seluruh yang menjadi manasik haji itu akan dimodifikasi termasuk maqom Ibrahim akan digeser tapi karena banyak yang menentang termasuk Sayyid Almutawalli Syakrawi dari Mesir maka diurungkannya.
Setelah saya memposting tentang Wahabi ini seorang ikhwan mengirim email ke saya melalui Japri dan mengatakan kepada saya bahwa pengkatagorian Wahabi sebagai kelompok Khawarij itu kurang lengkap, karena Wahabi tidak anti Bani Umaiyah bahkan terhadap Yazid bin Muawiyah pun membelanya. Dia memberi difinisi kepada saya bahwa Wahabi adalah gabungan sekte-sekte yang telah menyesatkan ummat Islam, terdiri dari gabungan Khawarij, Bani Umaiyah, Murji’ah, Mujassimah, Musyabbihah dan Hasyawiyah. Teman itu melanjutkan jika anda bertanya kepada kaum Wahabi mana yang lebih kamu cintai kekhalifahan Bani Umaiyah atau Abbasiyah, mereka pasti akan mengatakan lebih mencintai Bani Umaiyah dengan berbagai macam alasan yang dibuat-buat yang pada intinya meskipun Bani Abbas tidak suka juga pada kaum alawi tapi masih ada ikatan yang lebih dekat dibanding Bani Umaiyah, dan Bani Umaiyah lebih dahsyat kebenciannya kepada kaum alawi, itulah alasannya.
Wahai saudaraku yang budiman, waspadalah terhadap gerakan Wahabiyah ini mereka akan melenyapkan semua mazhab baik Sunni (Ahlussunnah Wal Jama’ah) maupun Syi’ah, mereka akan senantiasa mengadu domba kedua mazhab besar. Sekali lagi waspadalah dan waspadalah gerakan ini benar-benar berbahaya dan jika kalian lengah, kalian akan terjengkang dan terkejut kelak. Gerakan ini dimotori oleh juru dakwa – juru dakwa yang radikal dan ekstrim, yang menebarkan kebencian dan permusuhan dimana-mana yang didukung oleh keuangan yang cukup besar (petro-dollar).
Kesukaan mereka menuduh golongan Islam yang tak sejalan dengan mereka dengan tuduhan kafir, syirik dan ahlil bid’ah, itulah ucapan yang didengung-dengungkan disetiap mimbar dan setiap kesempatan, mereka tak pernah mengakui jasa para ulama Islam manapun kecuali kelompok mereka sendiri.
Di negeri kita ini mereka menaruh dendam dan kebencian mendalam kepada para Wali Songo yang menyebarkan dan meng Islam kan penduduk negeri ini. Diantaranya timbulnya fitnah perang padri yang penuh kekejian dan kebiadaban persis seperti ketika Ibnu Sa’ud dan Ibnu Abdul Wahab beserta kaumnya menyerang haramain.
Mereka mengatakan ajaran para wali itu masih tercampur kemusyrikan Hindu dan Budha, padahal para Wali itu jasanya telah meng Islam kan 90 % penduduk negeri ini. Mampukah wahabi-wahabi itu meng Islam kan yang 10 % sisanya? Mempertahankan yang 90 % dari terkapan orang kafir saja tak bakal mampu, apalagi mau menambah 10 % sisanya. Jika bukan karena Rahmat Allah yang mentakdirkan para Wali Songo untuk berdakwa ke negeri kita ini tentu orang-orang yang asal bunyi dan menjadi corong bicara kaum wahabi itu masih berada dalam kepercayaan animisme, penyembah berhala atau masih kafir lainnya (Naudzu Billah min Dzalik).
Klaim Wahabi bahwa mereka penganut As-Salaf, As-Salafushsholeh dan Ahlussunnah wal Jama’ah serta sangat setia pada keteladanan sahabat dan tabi’in adalah omong kosong dan suatu bentuk penyerobotan HAK PATEN SUATU MAZHAB. Mereka bertanggung jawab terhadap hancurnya peninggalan-pininggalan Islam sejak masa Rasul suci Muhammad s a w, masa para sahabatnya r a dan masa-masa setelah itu. Meraka menghancurkan semua nilai-nilai peninggalan luhur Islam dan mendatangkan arkeolog-arkeolog (ahli-ahli purbakala) dari seluruh dunia dengan biaya ratusan juta dollar untuk menggali peninggalan-peninggalan pra Islam baik yang dari kaum jahiliyah maupun sebelumnya dengan dalih obyek wisata dsb. Mereka dengan bangga setelah itu menunjukkan bahwa zaman pra Islam telah menunjukkan kemajuan yang luar biasa, maka jelaslah penghancuran nilai-nilai luhur peninggalan Islam tidak dapat diragukan lagi merupakan pelenyapan bukti sejarah hingga timbul suatu keraguan dikemudian hari.Oleh karena itu janganlah dipercaya kalau mereka mengaku-ngaku sebagai faham yang hanya berpegang pada Al Qur’an dan As-Sunnah serta keteladanan Salafushsholeh apalagi mengaku sebagai GOLONGAN YANG SELAMAT DSB, itu semua omong kosong dan kedok untuk menjual barang dagangan berupa akidah palsu yang disembunyikan. Sejarah hitam mereka dengan membantai ribuan kaum muslimin di Makkah dan Madinah serta daerah lain di wilayah Hijaz (yang sekarang di namakan Saudi, suatu nama bid’ah karena nama negeri Rasulullah s a w diganti dengan nama satu keluarga kerajaan yaitu As-Sa’ud). Yang terbantai itu terdiri dari para ulama-ulama yang sholeh dan alim, anak-anak yang masih balita bahkan dibantai dihadapan ibunya.


source
Read More...

Saudi Wahabia Setia Sampai Mati Pada Zionis (Israel)

Keluarga Saudi selama ini mengklaim diri mereka sebagai “Pelayan Haramain”, tetapi kenyataan yang benar adalah mereka budak zionis. Sejak awal Saudi Wahabia berkomplot mendukung dan rela zionis menduduki Palestina.
Sumpah setia mereka kepada zionis dinyatakan dalam sebuah dokumen yang ditandatangani sendiri oleh Ibnu Saud.
Dalam dokumen tersebut juga tersirat adanya kesepakatan sebelumnya bahwa Saudi Wahabia akan dijamin tetap berkuasa asal Palestina diberikan kepada kaum Zionis. Hal ini ditunjukkan oleh pernyataan Ibnu Saud: “I…..also believe that Britain does not leave its view even tip”, yang maksudnya kurang lebih “Saya juga meyakini bahwa Inggris tidak akan bergeser dari pandangannya walau seujung jari pun”.
dokumen-raja-saudi

Saudi Arabia and Zionists, Brothers until victory or death
Book on workshops Daily: Saudi Arabia and the Zionist Brothers until victory or death
Its published manuscripts of the book had been prepared and researcher of Israeli anti-racist Zionist Professor Israel Shahak, the manuscript written in Hebrew, the colleague Yitzhak Sarai translated into Arabic and disseminating the disposal (because he did not complete) on a daily workshops.
In the book shows the late thinker, the critical role played by Britain in creating racial entity in Saudi Arabia and his brother Talmud in Palestine.
The document was signed by Ibn Saud of the French pledge to give Palestine to the Jews (“I’m the Sultan Abdul Aziz Bin Abdul Rahman Al Saud al-Faisal acknowledged and admitted to Sir Percy Cox delegate of Great Britain, I have no objection to give Palestine to the Jews or other poor also believe that Britain does not leave its view even tip”)
Ibn Saud had served head of the Zionist state and dreaming for this moment in the future.
Picture of Ibn Saud gathering and King Faisal of Iraq and leaders of the Zionist Organization on board Lauren in 1949.
saudizionis











A Zionist Engineer built the first palaces in Saudi Arabia and Ibn Saud  did not even send blankets and food to displaced Palestinians.
istana-saudi
source


Read More...

Tukar Link Otomatis

Sangpecinta: www.facebook.com/anti.wahabi ::: Santun Menyejukkan:::

video

no video list

Labels

Alam (1) Berita Dunia (3) Berita Unik (3) Blog (1) Browser (1) Do'a (1) Dunia Pendidikan (1) FPI (14) Facebook (2) HTI (2) Hukum (9) Humor (3) Kasus (2) Kesehatan (1) Kisah (3) Maqam Kekasih Allah (1) NU (4) Politik (1) Sejarah (1) Sholat (1) Software (5) Sufi-Thoriqoh (1) Teknologi (5) Terorrist (1) Tokoh (5) Tragedi (2) Trik Facebook (2) Trik Unik (1) Ulangan Semester (6) Wahabi (17) Wali Quthb (5)

Posting Terbaru

Menu Blog

Arsip Blog

Top Comments